Bea Cukai dan Kastam Malaysia Amankan 1,09 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,06 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam | Tangkap 1,09 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,06 Miliar Batam, (13/10/2022). Tim Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (PATKOR KASTIMA) berhasil tangkap kapal yang memuat rokok Ilegal. Kapal SB Sea Star yang memuat 1.09 juta batang rokok Ilegal senilai Rp3.06 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.57 miliar ditangkap oleh Kapal BC 15029 milik Bea Cukai Batam.

Petugas menangkap kapal tersebut di perairan Pulau Galang pada Senin, (4/10). Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah memberikan kronologi penindakan yang berhasil dilakukan oleh tim satuan tugas PATKOR KASTIMA tersebut.

“Kejadian penangkapan bermula ketika Kapal Patroli BC 15029 melakukan patroli di wilayah perarran Pulau Galang Kemudian ada informasi dari masyarakat bahwa terdapat kapal yang sedang melakukan pemuatan barang yang diduga merupakan kardus berisi rokok ilegal tersebut dengan kondisi kapal sudah lepas tali dan pelabuhan. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan mendapatkan kondisi kapal yang telah dikandaskan,” jelas Rizki.

Rizki juga menjelaskan bahwa petugas melihat awak sarana pengangkut Kapai SB Star mengandaskan kapal dan melompat ke laut untuk melankan din. Petugas telah berupaya maksimal melakukan Search and Rescue (SAR) selama dua jam guna mencari awak Sarana pengangkut yang melompat namun petugas tidak berhasil menemukannya.

Menindaklanjuti kasus tersebut, petugas melakukan penegahan dan melakukan pemeriksaan Kapal SB Star Terdapat 105 kardus yang ditutupi terpal yang berisi rokok tanpa dilekati dengan pita cukai.

Kemudian barang barang tersebut dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang untuk diperiksa secara mendalam.

Setelah diteliti tebih lanjut oleh petugas, 105 kardus tersebut berisi 900 000 batang rokok berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan merek dagang “L” dan 192.000 batang rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek dagang “H”. Kondisi rokok rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan tidak dilengkapi Gengan dokumen kepabeanan dan cuka.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapat SB Sea Star yaitu melakukan pemuatan barang di luar kawasan pabean, barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, barang yang dimuat merupakan rokok tanpa dilekatt pita cukai.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjuai, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memilik:, menjuai, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari ttndak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama $ (Ima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan palng banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” yjar Rizki.

Kegiatan PATKOR KASTIMA yang dimulai sejak tanggal 29 September 2022 merupakan bentuk kesenusan Bea Cukai dan Kastam Malaysia dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Selat Malaka dan sekitarnya. Sinergi ini berupaya untuk menindak dan memberikan efek jera bagi para penyelundup barang Ilegal demi menjaga wilayah kedaulatan kedua negara.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BP Batam Lepas Peserta Peserta Batam 10K 2025, Event Lari dengan 1215
Sat Polairud Gelar Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) terhadap masyarakat Pesisir di Kabupaten Kepulauan Meranti
Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista
BP Batam Dorong Penguatan Ekonomi, Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas
BP Batam Bersama BPDAS MoU Rehabilitasi Hutan Lindung Duriangkang Seluas 10 Ha
Dorong Optimalisasi Aset, BP Batam Gelar Konsinyering Penataan dan Pengembangan Agribisnis
Polres Bengkalis Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Quartal III
Komitmen Kepala BP Batam Dalam Melayani Warga, Perbaikan Pipa Bocor Selesai Dalam Dua Jam

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 18:50 WIB

Kepala BP Batam Lepas Peserta Peserta Batam 10K 2025, Event Lari dengan 1215

Minggu, 13 Juli 2025 - 10:26 WIB

Sat Polairud Gelar Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) terhadap masyarakat Pesisir di Kabupaten Kepulauan Meranti

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:36 WIB

Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:30 WIB

BP Batam Dorong Penguatan Ekonomi, Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:45 WIB

Dorong Optimalisasi Aset, BP Batam Gelar Konsinyering Penataan dan Pengembangan Agribisnis

Berita Terbaru