class="wp-singular post-template-default single single-post postid-266777 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Criminal / Karimun / Kepri

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:22 WIB

Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia

Karimun – Petugas Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun mengamankan salah satu personil Polresta Barelang berisial JO atas tindakan penyelundupan sekitar 50 unit catridge vape yang diduga mengandung narkotika dan disembunyikan di kantong celana dan kaus kaki.

Penangkapan terhadap anggota Kepolisian ini bermula ketika Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun melakukan pengawasan terhadap penumpang internasional di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun pada Selasa (26/5/2026) lalu.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang yang baru tiba dari Johor, Malaysia. Penumpang tersebut kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tutup Tahun 2025, PT TIMAH Tbk Gelar Kontemplasi untuk Perkuat Kinerja di Tahun Baru

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei yang menyebut JO merupakan anggota aktif Polri berpangkat Briptu dan berusia 30 tahun.

“Dari informasi yang kami terima, gerak-gerik yang bersangkutan di atas kapal dianggap mencurigakan sehingga dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (3/6/2026).

Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 50 unit catridge vape yang diduga mengandung narkotika dan disembunyikan di kantong celana dan kaus kaki milik JO.

Nona juga menyebutkan bahwa saat ini Polda Kepri masih mendalami sejumlah aspek dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan apakah tindakan itu pernah dilakukan berulang kali serta adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Juga :  Masjid Tanjak Gelar Sholat Idul Adha 1445 H

Selain menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidik juga masih mendalami asal-usul barang serta tujuan membawa puluhan vape tersebut ke Indonesia.

Hingga kini, polisi belum dapat memastikan apakah vape tersebut akan diperjualbelikan atau hanya untuk penggunaan pribadi. Nona menambahkan, JO saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Karimun.

“Yang bersangkutan sudah ditahan sekitar lima sampai enam hari dan masih ditangani oleh Polres Karimun karena locus pidananya berada di wilayah tersebut,” jelasnya.***

 

 

Kompas

Share :

Baca Juga

Berita

Pj Bupati Kampar Sampaikan Nota Keuangan APBD Tahun 2023 dan dua Ranperda Tahun 2022. 

Advertorial

PT TIMAH Tbk Terus Bergerak Dukung Pendidikan, Bantu Fasilitas Belajar TPA Bunayya di Desa Belo Laut

Berita

‘B’Ferry Peduli, Sembako gratis untuk masyarakat kurang mampu

Berita

PT Timah Tbk Serahkan Hand Tracktor untuk Kelompok Bina Tani Tailong

Berita

Kepala BP Batam Apresiasi Dukungan LAM Kota Batam

Berita

Polres Meranti Gelar Jumat Curhat Bersama PSMTI, Bahas Isu Kamtibmas Hingga Keluhan Warga

Karimun

Dalam Rangka Pengecekan TMMD,Tim WAS EV Ke 101 Berkunjung ke Karimun

Berita

Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha
error: Content is protected !!