class="wp-singular post-template-default single single-post postid-41195 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Kamis, 28 Oktober 2021 - 16:12 WIB

Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp362 Juta

Karimun – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Tanjung Balai Karimun melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara eks. Tegahan Tahun 2019 – 2020, Rabu (27/10),

Pemusnahan eks BMN dihadiri oleh Meilinda selaku Kepala Kejaksaan Negeri dan N. M. Lubis selaku perwakilan dari Polsek Meral.dipimpin oleh Mochamad Syuhadak, Kepala Bagian Umum, selaku perwakilan Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.

Kepala Bagian Umum Mochamad Syuhadak usai pemusnahan eks BMN mengatakan, barang barang yang di musnahkan tersebut dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat berupa excavator yang dilaksanakan di lapangan pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.

Baca Juga :  Sinergitas, BC Kepri Sambut Kunker Danlantamal IV Tanjungpinang

“Terdapat 18 (Delapan Belas) pelanggaran ketentuan Kepabeanan yang berhasil digagalkan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi ataupun barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan,” ujar Mochamad Syuhadak.

Selanjutnya kata Syuhadak, adapun rincian dari BMN eks. Tegahan tersebut merupakan barang campuran berupa Obat-obatan, Makanan, Minuman, Ban Bekas, Sepatu Bekas, Pakaian Bekas, Kayu Teki, Hasil Tembakau dengan jumlah 35.892 (tiga puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh dua) batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 170,62 (seratus tujuh puluh koma enam dua) liter.

Dengan total nilai barang tersebut diatas sejumlah Rp. 362.800.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan total kerugian negara mencapai Rp.168.364.500,00 (seratus enam puluh delapan juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Baca Juga :  Kajari Karimun Bagikan 609 Paket Sembako bagi Warga Terdampak Covid

Kendati demikian, pelaksanaan pemusnahan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari salah satu fungsi DJBC yakni Community Protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang barang illegal dan berbahaya.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan, dan mengharapkan dukungan dan kerjasama masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi masyarakat,” harapnya.**

Share :

Baca Juga

Batam

Kondisi Lima Pasien Positif Covid-19 di Batam Sudah Pulih

Karimun

SLB Sehati Buka PPDB Yang di Lengkapi Dengan Pusat Therapy

Karimun

Raih Akreditasi B, MA Ponpes Ar-Raudhah Gelar Syukuran

Featured

Hut Persit Ke 72 Persit Kartika Chandra Kirana Bertekad tingkatan Potensi diri, Kesehatan serta Keluarga

Batam

Nekat Masuk Bendungan ATB Muka Kuning,Dua Pria Lompat ke Bendungan dan Satu Tenggelam

Karimun

SMK Negeri Kundur Raih Juara I Lomba Inovasi Tekhnologi Tepat Guna

Berita

Personil Polres Karimun Kawal Pendistribusian Vaksin Covid-19

Karimun

Rafiq: Wartawan Di Karimun Sudah Seperti Saudara
error: Content is protected !!