class="wp-singular post-template-default single single-post postid-264943 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Liputan Bea Cukai / Riau

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:43 WIB

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

Tembilahan – Bea Cukai Tembilahan musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai dengan nilai total mencapai Rp8,3 miliar.

Kegiatan ini digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat serta menjaga tertibnya arus barang.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan pada periode Juni-November 2025 di wilayah kerja Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

Adapun barang yang telah berstatus BMMN tersebut terdiri atas 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.094 unit handphone berbagai tipe, 30 pcs sparepart handphone, 30 pcs screenguard, serta 3 pack sparepart handphone lainnya.

Baca Juga :  Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Bupati Kasmarni Ajak Semua Pihak Sukseskan Pendataan

“Dari seluruhnya, Bea Cukai Tembilahan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.612.658.340 di bidang cukai dan Rp1.494.570.000 di bidang kepabeanan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi.

Selain itu, menurut Setiawan, besarnya jumlah barang ilegal yang diamankan menunjukkan masih tingginya potensi pelanggaran di wilayah pesisir timur Sumatera dan perairan Indragiri. Kawasan tersebut kerap dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang kena cukai dan barang impor ilegal sehingga membutuhkan pengawasan yang berkelanjutan dan terkoordinasi.

Pemusnahan dilakukan dengan metode perusakan fisik agar barang tidak dapat digunakan kembali. Proses ini turut disaksikan oleh perwakilan pemerintah daerah, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Kinerja Triwulan I 2025 Tunjukkan Pertumbuhan Positif, BUP BP Batam Optimistis Capai Target Tahun 2025

Terkait penindakan handphone dan aksesoris, Setiawan menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari informasi intelijen pada 14 Agustus 2025 mengenai pengeluaran handphone dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Barang dibawa dengan modus barang bawaan penumpang transit rute Tanjung Pinang–Tembilahan menggunakan sarana angkut SB Terubuk Express.

“Kami berkomitmen meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar pengawasan semakin optimal. Dukungan dan informasi dari masyarakat juga sangat kami harapkan,” tegasnya.**

Share :

Baca Juga

Berita

Semarakkan Peringatan Maulid Nabi, PT Timah Serahkan Bantuan ke Yayasan Bina Taqwa Kelurahan Teluk Uma

Kep Meranti

​Sekda Lantik 78 Orang Kepala Sekolah SD, SMP Se-Kepulauan Meranti

Batam

Jelang Operasi Gempur Rokok Ilegal, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Batam

Berita

Cegah Covid-19, IWO Karimun Turun Tangan Bagikan Masker

Berita

Gerakkan Ekonomi Masyarakat, PT Timah Berikan Bantuan Usaha untuk Kelompok Usaha Sumber Rezeki Bangka Barat

Berita

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan ke 33 Pejabat di Proyek Jalan & Jembatan

Berita

Kapolsek Moro Jadi Khatib Jumat Dalam Kegiatan Jumat Keliling

Berita

Di Isukan Hamil, Pihak Keluarga Di Merbau Angkat Bicara Bantah Kabar Yang Beredar, Ini Hasilnya
error: Content is protected !!