Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tembilahan – Bea Cukai Tembilahan musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai dengan nilai total mencapai Rp8,3 miliar.

Kegiatan ini digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat serta menjaga tertibnya arus barang.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan pada periode Juni-November 2025 di wilayah kerja Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

Adapun barang yang telah berstatus BMMN tersebut terdiri atas 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.094 unit handphone berbagai tipe, 30 pcs sparepart handphone, 30 pcs screenguard, serta 3 pack sparepart handphone lainnya.

Baca Juga :  Kunjungi Kawasan Industri, BP Batam Serap Aspirasi Pelaku Usaha

“Dari seluruhnya, Bea Cukai Tembilahan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.612.658.340 di bidang cukai dan Rp1.494.570.000 di bidang kepabeanan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi.

Selain itu, menurut Setiawan, besarnya jumlah barang ilegal yang diamankan menunjukkan masih tingginya potensi pelanggaran di wilayah pesisir timur Sumatera dan perairan Indragiri. Kawasan tersebut kerap dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang kena cukai dan barang impor ilegal sehingga membutuhkan pengawasan yang berkelanjutan dan terkoordinasi.

Pemusnahan dilakukan dengan metode perusakan fisik agar barang tidak dapat digunakan kembali. Proses ini turut disaksikan oleh perwakilan pemerintah daerah, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Tradisi Pedang Pora Warnai Pisah Sambut Kapolres Karimun

Terkait penindakan handphone dan aksesoris, Setiawan menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari informasi intelijen pada 14 Agustus 2025 mengenai pengeluaran handphone dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Barang dibawa dengan modus barang bawaan penumpang transit rute Tanjung Pinang–Tembilahan menggunakan sarana angkut SB Terubuk Express.

“Kami berkomitmen meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar pengawasan semakin optimal. Dukungan dan informasi dari masyarakat juga sangat kami harapkan,” tegasnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Catat Capaian Positif, Siapkan Lompatan Pembangunan 2026
Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi
Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
PT TIMAH Tbk Serahkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Bangka Tengah
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
BP Batam Terus Mengembangkan Pariwisata Batam Sebagai Motor Penggerak Perekonomian
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:16 WIB

BP Batam Catat Capaian Positif, Siapkan Lompatan Pembangunan 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:07 WIB

Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:15 WIB

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:57 WIB

BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Catat Capaian Positif, Siapkan Lompatan Pembangunan 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:16 WIB

Advertorial

BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:57 WIB