Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

- Jurnalis

Selasa, 7 September 2021 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAMBANG – Unit Reskrim Polsek Tambang ungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku yang merupakan ayah tiri korban ditangkap pada Senin sore (06/09/2021), saat berada di rumah orangtuanya di Dusun I Desa Kualu Nenas Kec. Tambang.

Tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AH alias HM (54) seorang buruh warga Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

AH ditangkap atas laporan NL selaku ibu kandung korban, karena AH diduga telah mencabuli S selaku anak kandung pelapor yang baru berusia 16 tahun, yang sekaligus juga sebagai anak tiri dari pelaku.

Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Sabtu (04/09/2021) sekira pukul 21.00 wib, saat itu pelapor (ibu korban) baru bangun tidur hendak sholat isya, lalu pergi ke belakang untuk berwudhu.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Kampar Bekuk Pengedar Ganja

Ketika pelapor berjalan dan melihat ke kamar belakang, tampak korban dan ayah tirinya (terlapor) sedang berhubungan badan. Pelapor yang kaget lalu berkata “Apa yang kau lakukan dengan anakku yang kurang akal ini dan apa kurangnya aku sama kamu,” ujarnya.

Pelaku yang juga suaminya itu hanya terdiam, kemudian pelapor mengusir suami bejadnya itu lalu melapor ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan terkait kejadian itu serta menangkap pelaku.

Selanjutnya pada Senin (06/09/2021), diperoleh informasi bahwa terlapor sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun I Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang, atas informasi itu Kanit Reskrim IPDA Melvin Sinaga SH bersama tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, lalu membawanya ke Polsek Tambang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Kapolres Kampar Bersilaturahmi dengan Ormas Pemuda Pancasila

Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencabulan ini, disampaikan bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” ungkap Kapolsek Tambang.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti
Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat
Polres Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba
Polres Meranti dan Warga Gotong Royong, Bangun Dua Jembatan Merah Putih
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi, Sita 10 Ribu Liter BBM Ilegal
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Panggilan Adat di Tengah Aroma Fee Proyek, LAMR Seret BWS Sumatera III, Vendor dan Donatur ke Meja Klarifikasi
DPRD Meranti Bedah LKPJ 2025, Fraksi-Fraksi Serukan Perubahan Nyata dan Akhiri Ketimpangan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:20 WIB

Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti

Kamis, 16 April 2026 - 12:47 WIB

Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat

Selasa, 14 April 2026 - 14:33 WIB

Polres Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba

Jumat, 10 April 2026 - 11:47 WIB

Polres Meranti dan Warga Gotong Royong, Bangun Dua Jembatan Merah Putih

Minggu, 5 April 2026 - 20:49 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi, Sita 10 Ribu Liter BBM Ilegal

Berita Terbaru

Berita

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:02 WIB