Enam Orang Tersangka,BNNP Kepri Musnahkan Sabu Seberat 3,2 Kilogram

- Jurnalis

Kamis, 23 Mei 2019 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri), memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu seberat 3,2 kilogram dari empat kasus narkotika dengan 6 orang tersangka; R, K, A, AA, M dan S yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (23/5) di Batam.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi mengatakan, barang bukit tadi dibakar menggunakan mesin incenerator dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam, Polda Kepri, Bea dan Cukai Batam hingga Bandara Hang Nadim Batam dan Dir Pam BP Batam.

“Dengan penindakan dan pemusnahan barang bukti narkoba ini, setidaknya jutaan anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya disela-sela pemusnahan barang bukti itu.

Bubung merinci, barang bukti tadi berasal dari empat kasus. Kasus pertama pengungkapan di KFC Pasar Fanindo Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam, Provinsi Kepri, pada Rabu (10/4). Di sana petugas mengamankan pria berinisial R (31) bersama narkotika golongan satu jenis sabu seberat 2.135 gram.

Kasus kedua, dari hasil penangkapan seorang laki-laki berisial K (37) beserta Sabu seberat 213 gram yang disimpan dalam sebuah kotak berwarna putih.

“Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka K, petugas berhasil amankan tiga tersangka lagi AA, dan dua wanita berinisial M dan S dengan barang bukti 2 bungkus plastik bening diduga sabu seberat 700 gram. Jadi total barang bukti yang didapat sebanyak 913 gram dangan empat orang tersangka,” Bubung merinci.

Kasus ketiga, penemuan narkoba yang dikirimkan melalui jasa pengiriman barang dari Batam ke Ranai, Natuna, Kamis (11/1) lalu. Narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam paket berisi pakaian ini diketahui memiliki berat 74,4 gram.

“Yang paket ini merupakan temuan yang dilaporkan dari pemilik jasa pengiriman (JNE). Mereka mengaku curiga atas paket yang sudah lama tidak diambil oleh pemiliknya. Setelah ditelusuri dan berkoordinasi dengan satuan Narkoba Polres Natuna ternyata barang tersebut berisi sabu, sementara alamat yang tercantum fiktif,” jelasnya.

Kasus keempat, petugas di Bandara Hang Nadim Batam mengamankan seorang pria berinisial A (42), karena diduga melakukan upaya penyeludupan narkoba jenis Sabu seberat 319 gram, yang dikemas dalam 4 bungkus plastik bening dengan cara disembunyikan di dalam anus.

“Atas perbuatannya, para pelaku akan dibidik dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 115 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati,” tuturnya.***

(red/gatra)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Polres Meranti Tangkap Guru Honorer Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:22 WIB

Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Kamis, 16 April 2026 - 12:04 WIB

Polres Meranti Tangkap Guru Honorer Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kamis, 16 April 2026 - 11:59 WIB

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Berita Terbaru

Berita

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:02 WIB