BP Batam Terapkan Digitalisasi Pengelolaan Parkir di Pelabuhan Domestik

- Jurnalis

Jumat, 2 Februari 2024 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menerapkan digitalisasi dalam pengelolaan parkir di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur dan Sekupang. Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam.

Dendi Gustinandar mengatakan pihaknya telah mengakomodir digitalisasi pembayaran, seperti kartu uang elektronik maupun dompet digital. Pengelolaan parkir secara digital ini akan dilakukan oleh pihak swasta.

“Kami akomodir pembayaran non-tunai sehingga memudahkan pengunjung untuk masuk dan keluar area pelabuhan,” ujar Dendi, Kamis (1/2/2024) di Batam.

Ia menambahkan pengelolaan parkir di dua pelabuhan domestik tersebut tetap akan mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4/2023 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan, dan Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomo2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir.

Baca Juga :  BP Batam Ambil Langkah-Langkah Penyesuaian Hadapi Kebijakan Resiprokal AS

Sebagai gambaran, bagi pengendara kendaraan roda empat akan dikenakan tarif sebesar Rp7.000 untuk dua jam pertama, dengan rincian Rp2.000 untuk tarif pass masuk kendaraan sesuai Perka BP Batam Nomor 4/2023, dan Rp5.000 untuk tarif parkir sesuai Perwako Batam Nomor 1/2024.

Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp2.000/jam. Sementara itu, besaran tarif parkir inap roda empat per 24 jam/kendaraan sebesar Rp60.000, dan pass masuk kendaraan sebesar Rp2.000.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua akan dikenakan tarif Rp3.000 untuk dua jam pertama dengan rincian Rp1.000 untuk tarif pass masuk kendaraan sesuai Perka BP Batam Nomor 4/2023, dan Rp2.000 untuk tarif parkir sesuai Perwako Batam Nomor 1/2024.

Baca Juga :  RSBP Batam Percepat Skrining Penyakit Jantung Bawaan untuk Dorong Deteksi Dini

Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp 1.000/jam. Kemudian, besaran tarif parkir inap roda dua per 24 jam/kendaraan sebesar Rp30.000, dan pass masuk kendaraan sebesar Rp1.000.

Sesuai dengan Perwako Batam Nomor 1/2024, pengendara kendaraan roda empat dan roda dua akan dibebaskan dari tarif parkir untuk drop off selama 5 menit pertama dan hanya dikenakan tarif pass masuk kendaraan. “Penerapan pengelolaan parkir oleh pihak swasta ini ditargetkan akan terlaksana pada Februari 2024,” pungkasnya.(K65)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:59 WIB

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Minggu, 5 April 2026 - 16:33 WIB

TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun

Kamis, 2 April 2026 - 09:45 WIB

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Berita Terbaru