class="wp-singular post-template-default single single-post postid-252508 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kepri

Jumat, 2 Februari 2024 - 13:16 WIB

BP Batam Terapkan Digitalisasi Pengelolaan Parkir di Pelabuhan Domestik

BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menerapkan digitalisasi dalam pengelolaan parkir di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur dan Sekupang. Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam.

Dendi Gustinandar mengatakan pihaknya telah mengakomodir digitalisasi pembayaran, seperti kartu uang elektronik maupun dompet digital. Pengelolaan parkir secara digital ini akan dilakukan oleh pihak swasta.

“Kami akomodir pembayaran non-tunai sehingga memudahkan pengunjung untuk masuk dan keluar area pelabuhan,” ujar Dendi, Kamis (1/2/2024) di Batam.

Ia menambahkan pengelolaan parkir di dua pelabuhan domestik tersebut tetap akan mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4/2023 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan, dan Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomo2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir.

Baca Juga :  H. Muhammad Rudi Berkomitmen Benahi Ekonomi Daerah Kepulauan Riau

Sebagai gambaran, bagi pengendara kendaraan roda empat akan dikenakan tarif sebesar Rp7.000 untuk dua jam pertama, dengan rincian Rp2.000 untuk tarif pass masuk kendaraan sesuai Perka BP Batam Nomor 4/2023, dan Rp5.000 untuk tarif parkir sesuai Perwako Batam Nomor 1/2024.

Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp2.000/jam. Sementara itu, besaran tarif parkir inap roda empat per 24 jam/kendaraan sebesar Rp60.000, dan pass masuk kendaraan sebesar Rp2.000.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua akan dikenakan tarif Rp3.000 untuk dua jam pertama dengan rincian Rp1.000 untuk tarif pass masuk kendaraan sesuai Perka BP Batam Nomor 4/2023, dan Rp2.000 untuk tarif parkir sesuai Perwako Batam Nomor 1/2024.

Baca Juga :  Sungai Kali Wae Mese Tercemar Limbah, Diduga dari PT. Menara Armada Pratama

Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp 1.000/jam. Kemudian, besaran tarif parkir inap roda dua per 24 jam/kendaraan sebesar Rp30.000, dan pass masuk kendaraan sebesar Rp1.000.

Sesuai dengan Perwako Batam Nomor 1/2024, pengendara kendaraan roda empat dan roda dua akan dibebaskan dari tarif parkir untuk drop off selama 5 menit pertama dan hanya dikenakan tarif pass masuk kendaraan. “Penerapan pengelolaan parkir oleh pihak swasta ini ditargetkan akan terlaksana pada Februari 2024,” pungkasnya.(K65)

Share :

Baca Juga

Batam

BP Batam bersama BPK RI dan Kemenkeu Gelar Bimtek tentang Status Aset

Berita

Polres Karimun Musnahkan Sabu Seberat 2 Kilogram

Karimun

Peringati hari pahlawan 10 November 2019 Kapolres Karimun bacakan Amanat Tertulis dari Mentri Sosial RI

Batam

Kapolda Kepri Audensi Bersama Kepala Imigrasi Batam

Batam

KM Berkat Anugerah Tenggelam Satu Orang Tewas

Batam

Pelebaran Jalan Tiban Berdampak Kepada lokasi Pedagang

Batam

Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Duta Humas Polda Kepri Sosialisasi terkait penggunaan makser

Berita

SMAN 7 Pekanbaru Gelar Pentas Seni Bersama Kominfo
error: Content is protected !!