BPK Temukan Ratusan Juta Anggaran Pemborosan Belanja Tenaga Ahli Bupati Meranti

- Jurnalis

Rabu, 28 Desember 2022 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPK Temukan Ratusan Juta Anggaran Pemborosan Belanja Tenaga Ahli Bupati Meranti

BPK Temukan Ratusan Juta Anggaran Pemborosan Belanja Tenaga Ahli Bupati Meranti

Meranti– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) perwakilan Provinsi Riau, temukan ratusan juta pemborosan anggaran Belanja di Sekretariat Daerah untuk belanja jasa Tenaga Ahli Kepala Daerah dan belanja jasa Pendamping Tenaga Ahli anggaran APBD tahun 2021 lalu.

Sebelumnya, untuk diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mengalokasikan anggaran belanja jasa tenaga ahli untuk Bupati Kepulauan Meranti pada tahun 2021 lalu, sebesar Rp 575.000.000,00 dari anggaran tersebut masing-masing sebesar Rp375.000.000,00 dan Rp200.000.000,00 seluruhnya sudah direalisasikan sebesar 100% dari anggaran.

Pembentukan tenaga ahli Bupati dan pendamping tenaga ahli Bupati berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 26 tahun 2021 dengan tugas membantu memberikan saran, masukan, pertimbangan dan telaahan serta rekomendasi dalam perumusan analisa dan kebijakan secara konseptual, membantu memberikan konsultasi, dan membantu melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil (LHP) audit BPK RI perwakilan Provinsi Riau menegaskan tenaga ahli Bupati dan pendamping tenaga ahli Bupati bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Dalam LHP itu juga disebutkan keberadaan Tenaga Ahli Bupati dan Pendamping Tenaga Ahli Bupati memiliki fungsi yang sama dengan jabatan Staf Ahli Kepala Daerah yang merupakan bagian dari struktur pemerintah daerah. Dari aspek keberadaannya, Tenaga Ahli Bupati dan Pendamping Tenaga Ahli Bupati tidak cukup memenuhi azas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Dengan demikian pengangkatan tenaga ahli Bupati dan pendamping tenaga ahli Bupati tidak memperhatikan azas kewajaran dan efektifitas.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap RKPD Sekretariat Daerah, belanja Jasa Pendamping Tenaga Ahli Kepala Daerah dianggarkan untuk Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota, kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor dan Keluaran Sub Kegiatan seperti jasa tenaga kebersihan kantor, jasa tenaga keamanan kantor, dan jasa tenaga pendukung administrasi perkantoran.

Hal tersebut menunjukkan belanja jasa Tenaga Ahli Kepala Daerah dan belanja jasa pendamping Tenaga Ahli Kepala Daerah tidak memiliki indikator keluaran yang jelas sebagaimana ditetapkan dalam RKPD, Sehingga anggaran dan realisasi belanja yang dianggarka tidak berdasarkan pada Standar Belanja Umum. Adapun pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 960.800.000 (Rp385.800.000,00 + Rp575.000.000,00).

Selain itu belanja tersebut tidak ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Standar Belanja Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dirubah terakhir kali dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021.

Sejak awal pengangkatan tenaga ahli Bupati itu pun banyak menuai kritik warga karena selain dianggap menyalahi aturan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat juga terkesan pemborosan anggaran.

Ada sebanyak 13 orang yang direkrut menjadi tenaga ahli. Diantaranya mereka menjabat sebagai tenaga ahli Bupati bidang keuangan dan aset, bidang teknologi informasi dan komunikasi, bidang kesejahteraan sosial, bidang ekonomi dan pembangunan, dan tenaga ahli Bupati bidang pemerintahan. Selain itu juga diangkat pendamping tenaga ahli di masing-masing bidang.

Salinan pengangkatan tenaga ahli tersebut beredar di media sosial, dimana diketahui pengangkatan dilakukan Bupati pada 2021 lalu. Didalam surat tersebut, dijelaskan bahwa tugas dan fungsi tenaga ahli adalah memberi saran, masukkan dan konsultasi kepada Bupati H Muhammad Adil.

Diketahui, dari beberapa nama tenaga ahli tersebut, Bupati mengangkat diantaranya orang-orang yang berada di dalam tim pemenangan saat Pilkada lalu.

Adapun pembayaran jasa Tenaga Ahli tersebut dititipkan penganggarannya di Bagian Umum Sekretariat Daerah yang sudah dicairkan periode Maret- November 2021.

Tidak tanggung-tanggung, adapun gaji tenaga ahli yang diberi hampir setara bahkan melebihi dengan gaji eselon II. Untuk staf ahli Bupati sebanyak 5 orang dibayarkan Rp 7.500.000 setiap bulannya, sementara untuk pendamping tenaga ahli sebanyak 8 orang dibayarkan Rp 2.500.000 setiap bulannya. Standar Belanja Umum (SBU) untuk nilai honorarium nya tidak melibatkan tim appraisal, namun hanya diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Sebelumnya, terkait antisipasi jika adanya temuan terhadap hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto mengatakan tetap menyerahkan sepenuhnya terhadap hal ini kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Terhadap ini jika pun ada temuan akan ada audit yang dilakukan BPK, nanti, kita lihat saja hasil auditnya seperti apa,” kata Bambang.

Dikatakan Sekda, hal ini diperbolehkan jika tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Di dalam Permendagri itu juga ada aturan yang menyatakan sepanjang hal itu tertuang di dalam RPJMD, maka itu tidak ada persoalan. Karena yang berkaitan dengan visi dan misi kepala daerah, disana ada faktor pendukung dan faktor pengurai,” ujarnya.

“Namun itu tetap nanti ada kewenangan BPK untuk melakukan pemeriksaan, apakah yang sudah dianggarkan ini mendukung visi dan misi kepala daerah. Kita tunggu saja laporan keuangan 2021 diaudit, jika ada yang mengatakan adanya larangan seperti yang tertera dalam Permendagri, bukankan setiap tahun Permendagri itu selalu dinamis dan berubah-ubah,” ujarnya lagi.****

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Iklim Investasi, BP Batam Perkuat Perlindungan Investasi dan Komit Melawan Praktik Premanisme
Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Investor di Batam
Kasat Lantas Polres Kampar Sosialisasikan Operasi Patuh Lancang Kuning di SMK N 1 Bangkinang
AKBP Boby Putra Ramadhan Resmi Jabat Kapolres Kampar, Gantikan AKBP Mihardi Mirwan
Update Pergeseran Warga Rempang, 125 KK Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni
Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, Satlantas Polres Bengkalis Usung ICON HERO “SPIDERMAN”
Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:40 WIB

Jaga Iklim Investasi, BP Batam Perkuat Perlindungan Investasi dan Komit Melawan Praktik Premanisme

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:29 WIB

Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Investor di Batam

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:08 WIB

Kasat Lantas Polres Kampar Sosialisasikan Operasi Patuh Lancang Kuning di SMK N 1 Bangkinang

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:33 WIB

AKBP Boby Putra Ramadhan Resmi Jabat Kapolres Kampar, Gantikan AKBP Mihardi Mirwan

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:30 WIB

Update Pergeseran Warga Rempang, 125 KK Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon

Berita Terbaru

Advertorial

Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Investor di Batam

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:29 WIB