class="wp-singular post-template-default single single-post postid-43836 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Natuna

Senin, 14 Maret 2022 - 16:03 WIB

Bupati Natuna Resmikan Kampung Perdamaian Adhyaksa

Natuna – Bupati Natuna,Wan Siswandi meresmikan Kampung Perdamaian Adhyaksa. Kampung Adhyaksa atau Kampung Restorative Justice tersebut dicanangkan di Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur. Senin (14/03/ 2022).

Kepala (Kejari) Natuna, Imam MS Sidabutar, pembentukan kampung restorative justice ini didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020. Penerapan keadilan restoratif ini diharapkannya dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat di tingkat desa. Selain itu dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh.

Lanjut Kajari menjelaskan, ada beberapa tindak pidana yang bisa diselesaikan di Desa atau Kampung restorative justice hingga tak perlu sampai ke persidangan, misalnya seperti kasus pencurian yang kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta ataupun Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Demikian terlapor tidak boleh seorang residivis.

“Bisa kita selesaikan disini (kampung restorative justice), nanti pada saat ada perdamaian kita buat berita acaranya. Hal ini untuk mmberi pelajaran ke masyarakat untuk tidak lagi berbuat kejahatan,” tutur Kajari.

Baca Juga :  Tim P2KR FC Rebut Tropy Kejuaraan Open Turnamen Bunguran Cup

Kajari pun berharap agar kedepannya tim Kampung Restorative Justice yang terdiri dari Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Perangkat Desa, dan Lembaga Adat Melayu dapat bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Natuna, untuk menyelesaikan permasalahan di Desa.

Sementara, Bupati Natuna Wan Siswandi, menyambut baik hadirnya Kampung Perdamaian Adhyaksa di Desa Sepempang. Bahkan, Wan Siswandi juga meminta Sekretaris Daerah Natuna untuk melihat nomenklatur untuk membantu program tersebut.

“Pak Sekda kalau ini bisa kita bantu, kita bantu. Karena ini mempermudah masyarakat kita yang ada masalah hukum. Kami menyambut baik arahan Kajagung, dan menyambut baik apa yang dicanangkan dan ditindaklanjuti pak Kajari,” tutur Wan Siswandi dalam sambutannya.

Menurut Wan Siswandi, penyelesaian masalah hukum warga di desa pernah dilakukannya juga, ketika dirinya masih meniti karier awal birokrasi sebagai Kepala Desa Sepempang. Namun menurutnya, kini penyelesaian perkara di desa menjadi lebih kuat dengan dukungan oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Kajari Natuna Fasilitasi Perdamaian Tersangka Kasus Pencurian Keramik

“Nanti tim di desa ada pendampingan dari kejaksaan. Tujuannya adalah masalah kecil kita selesaikan di tingkat desa, jadi tak menyusahkan masyarakat. Kejaksaan hadir di tengah masyarakat, sekali lagi terimakasih pak Kajari,” ucapnya.

“Bisa saja program ini hanya dilakukan di tatanan Kejagung, tetapi beliau konsisten, begitu ada arahan langsung laksanakan,” imbuh Wan Siswandi.

Giat tersebut turut hadir, Sekretaris Daerah, Boy Wijarnako, Wakil Ketua ll,Jarmin Sidik, Ketua Komisi l, Wan Arismunandar, Forkopimda, Kepala Diskominfo, Bukhary, Kepala Disnaker, Husaini, Kadis PMD, Andrizal Zen, Kepala lnfektorat, Amin, Camat Bunguran Timur, Amid Asnan, dan para tamu undangan lain.**

 

Share :

Baca Juga

Natuna

Sekdakab Natuna Hadiri Pelaksanaan Opening Ceremony Konfercab ke-XI DPC HMI

Natuna

Sekdakab Natuna Buka Sosialisasi Perbub Tentang Tuntutan Kerugian Daerah

Nasional

FKPS Kabupaten Natuna Gelar Aksi Penggalangan Dana Untuk korban Banjir Dan Longsor

Natuna

Bupati Natuna Hadiri Musda LAM ke-5

Natuna

Ria Saptarika Silaturahmi Bersama Ketua OKP di Daerah Perbatasan Natuna Utara

Berita

Karang Taruna Desa Sepempang Resmi Dibentuk

Natuna

Ketua DPRD Natuna Minta Gubernur Kepri Realisasikan Sisa Dana Tunda Salur

Natuna

Bupati Natuna Minta Kadis Pertanian Fokus dalam Pengadaan Bibit dan Pupuk
error: Content is protected !!