class="wp-singular post-template-default single single-post postid-259357 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Rabu, 26 Februari 2025 - 04:15 WIB

Curi Pagar Besi Milik PT PHR, Dua Orang Pria Ini Diringkus Polsek Minas

Siak – Kepolisian Sektor (Polsek) Minas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lokasi 6B-16 Area 4 Minas Field PT. PHR, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. Kejadian ini dilaporkan pada hari Kamis (20/02/2025), sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdhani SH SIK MH MIK, memimpin langsung pengungkapan kasus ini. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/06/II/2025/SPKT/Polsek Minas/Polres Siak/Polda Riau tanggal 21 Februari 2025, seorang security PT. NPN, Rahmat Amin Darja (49), melaporkan kejadian pencurian pagar besi (fencing) di area pertambangan tersebut.

“Kami menerima laporan dari pihak PT. PHR pada tanggal 21 Februari 2025, terkait adanya pencurian pagar besi di lokasi 6B-16 Area 4 Minas Field. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku,” ujar Kompol Carroland Rhamdhani, kepada Wartawan, Senin (24/02/2025).

Lebih jauh dijelaskan Kapolsek, pada hari kejadian, Kamis (20/02) sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor mendapatkan laporan patroli bahwa ada pencurian di lokasi 6B-16 Area 4 Minas Field PT. PHR. Pelapor kemudian mendatangi lokasi tersebut dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pagar besi (fencing) telah hilang dari lokasi tersebut. Akibat kejadian itu, PT. PHR mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

Setelah menerima laporan, Polsek Minas segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa terduga pelaku, WO (56) berada di rumahnya di Jalan Yos Sudarso Km. 39, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

“Kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Minas, Iptu Hendra Gunawan, beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap WO,” kata Kompol Carroland Rhamdhani.

Kemudian lanjut dia, pada hari Jumat (21/02) sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap WO di rumahnya. Kemudian, dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap terduga pelaku lainnya, yakni BG (46).

“Kami mendapatkan informasi bahwa BG berada di Jalan Yos Sudarso Km. 36 Minas Barat, sedang mencari brondolan (buah sawit yang jatuh). Kami langsung melakukan penangkapan terhadap BG sekitar pukul 19.30 WIB,” jelas Kompol Carroland Rhamdhani.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 (enam belas) potong pipa besi pagar well, 1 (satu) unit mobil Kijang warna silver dengan nomor polisi BM 1310 SK, dan 1 (satu) set blender (alat las potong).

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan kedua pelaku. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Carroland Rhamdhani.

Kedua pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.***

Share :

Baca Juga

Berita

Satreskrim Polres Karimun Amankan Bandar Judi Jenis Lotto Kamboja

Berita

Kasus Covid-19 Meningkat Tajam di Karimun
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Berita

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

Berita

Presiden Jokowi Tinjau Proyek Pengembangan Sarana Hunian di Labuan Bajo

Batam

Bupati Natuna Gelar Rakor Kebijakan Bersama Soal Beribadah

Berita

Gelar Bakti Kesehatan di Titik 0 IKN, Kapolri Gelorakan Visi Indonesia Emas 2045

Berita

Polisi Tebing Tangkap Pelaku Curanmor Di kolong

Berita

Ketua KONI Riau Iskandar Hoesin Lantik Pengurus KONI Meranti 2026-2030
error: Content is protected !!