class="wp-singular post-template-default single single-post postid-26844 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kep Meranti / Nasional

Senin, 19 Agustus 2019 - 12:28 WIB

Danramil Selatpanjang Ingatkan Masyarakat Jangan Bakar Lahan, Penjara 1.5 Tahun atau Denda 5 Miliar Menanti

Liputankepricom, Selatpanjang |Masalah kebakaran hutan dan lahan (Karlahut) di Provinsi Riau sudah sangat meresahkan karena berpotensi menimbulkan bencana kabut asap dan Ispa. Untuk itu agar tidak terjadi Danramil Selatpanjang Mayor TNI Irwan dan Pemkab. Meranti mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar lahan dan Pro aktif jika melihat terjadi Karhutla.

“Saya mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun karena berpotensi menimbulkan bencana. Jika tetap membandel akan ditindak tegas,” ujar Danramil Selatpanjang didampingi Kabag Humas dan Protokol Meranti Hery Saputra SH, disela pelaksanaan Upacara Hari Pramuka dikantor Bupati, Senin (19/8/2019).

Ancaman yang dapat dikenakan kepada pembakar lahan, seperti dijelaskan Danramil sangat berat mulai dari sanksi penjara hingga denda miliaran rupiah.

“Jika kedapatan membakar lahan maka yang bersangkutan dapat dikenakan pidana penjara 1.5 Tahun Penjara atau 18 Bulan, selain pidana juga denda 5 Miliar,” jelas Mayor Irwan.

Untuk itu ia meminta masyarakat berhati-hari jangan membakar lahan atau membuka lahan dengan cara memerun karena 90 persen penyebab dari kebakaran pahan dan hutan dikarenakan ulah manusia.

Menyikapi hal itu, Danramil mengeluarkan 3 maklumat yakni jangan membuka lahan dengan cara membakar, jangan melakukan Merun dimusim kemarau ekstrim saat ini, dan terakhir hati-hati saat melakukan aktifitas di hutan jangan membuang puntung rokok membuat api unggun sembarangan.

Danramil Selatpanjang berharap masyarakat dapat mengikuti perunjuk tersebut, karena lebih baik menanggulangi ke bakaran sejak dini daripada memadamkan api.

“Jika sudah terjadi kebakatan semua akan rugi, kesehatan terganggu anak-anak tidak bisa sekolah dan bekerja, jadi mari jaga lahan milik kita dari kebakaran sebelum terjadi bencana,” pungkasnya. (An).

Share :

Baca Juga

Berita

Perkuat Sinergitas di HUT TNI ke-81, Kapolres Siak Boyong Tumpeng dan Kejutan Kehangatan ke Makodim 0322/Siak dan Brigif TP 89/GG

Advertorial

Bupati Kepulauan Meranti Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Usulan Ranperda RPJMD 2025-2029 dalam Rapat Paripurna DPRD

Batam

Komisi I DPRD Batam Belajar ke MPP Jakarta

Berita

ISPU di Riau Turun Naik Gubri : Keadaan Darurat Pencemaran Udara Diperpanjang Hingga 30 September

Berita

Diskusi Membangun Meranti, Pemkab Undang Akademisi UGM

Berita

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Kapolri: Bersatu dan Gotong Royong Melawan Covid-19

Berita

Polisi Karimun Berhasil Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan di depan Hotel

Berita

Amsakar Achmad Bersilaturahmi dengan Masyarakat Sekupang dan Anak Yatim Piatu di Markas Relawan SABAR
error: Content is protected !!