class="wp-singular post-template-default single single-post postid-22223 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kepri / Nasional

Selasa, 15 Januari 2019 - 20:20 WIB

Dede Farhan: Buang Limbah Industri Sembarangan,Polri Harus Bertindak Tegas

Liputankepri.com,JAKARTA- Ramainya pembicaraan terkait melepuhnya kaki 3 anak di Bekasi setelah bermain di sekitar rumahnya. Menjadi trending topic terkait sejauh mana lingkungan yang aman tersedia bagi masyarakat dan juga sejauhmana pengawasan Pemerintah dalam pengelolaan limbah industri.

Hal ini menjadi penting karena kasus pencemaran lingkungan akibat limbah industri mungkin tidak hanya terjadi di Bekasi saja. Boleh jadi juga terjadi di tempat – tempat yang lainnya, Cuma belum banyak terekspos oleh media saja.

Untuk mengetahui lebih jauh masalah ini, media ini berhasil mewawancarai Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi yang juga dikenal sebagai Pemerhati Lingkungan Hidup.

Ketika ditanya pendapatnya terkait kasus pembuangan limbah di Bekasi ini, Dede menyampaikan bahwa jika benar terbukti ada perusahaan atau industri yang membuang limbah sembarangan maka harus dilakukan penegakan hukum.

“Artinya Polri harus bersikap tegas terhadap para pelanggar lingkungan hidup ini. Tapi tentu yang menjadi dasar adalah fakta – fakta objektif dalam melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan secara ilmiah (scientific investigation),”kata Dede kepada wartawan Media Ini, Selasa (15/1/2019).

Menurutnya, industri yang dalam proses produksinya menghasilkan limbah memiliki kewajiban untuk mengolah limbah itu secara benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika dibuang sembarangan sama artinya dengan keserakahan, karena ingin memperoleh untung besar dengan merugikan orang lain dan lingkungan sekitarnya,”ujar master yang juga pemerhati Lingkungan Hidup.

Lebih jauh Dede menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki banyak aturan yang mengatur tentang pengelolaan limbah atau kelestarian lingkungan hidup ini.

Sebut saja, misalnya ungkap dia, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 163 tentang Kesehatan Lingkungan, berbunyi ; “Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya “.

Dijelaskannya, ada juga UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 berbunyi Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

“Memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundangundangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bebernya.

Ia merinci lebih jauh mengutip aturan diatas termasuk dengan memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuang limbah ke media lingkungan hidup, membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup, melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan; melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/ atau memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar, “ungkapnya.

Dede menyebutkan, pada pasal 88 Undang-undang diatas berbunyi “ Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan “.

“Dan beberapa peraturan perundangan yang terkait lainnya, sampai ke Permen Lingkungan Hidup atau Permenkes, termasuk Perda. Jadi terkait payung hukum soal lingkungan ini sudah sangat lengkap,”jelasnya.

Selanjutnya, sambung dia, tinggal aspek pembuktian dalam penegakan hukumnya. Yang jelas kelestarian hidup ini harus benar – benar dijaga.

“Tidak sekedar untuk kepentingan jangka pendek saja, tetapi lebih dari itu untuk kepentingan masa depan umat manusia,” pungkasnya.

(*/helmy)

Share :

Baca Juga

Batam

Tenaga Honor Pemko Batam Belum Terima Gaji

Featured

Bupati: Kita Akan Segera Tunjuk Plt, Sebelum Penjaringan Dirut BUP Yang Baru 

Karimun

Diduga Mabuk,Pengemudi Pajero Tabrak Pengendara Sepeda Motor

Karimun

Mahasiswa/i Ungar Adakan Sosialisasi Aturan Pertambangan Dalam Pembangunan

Berita

Antisipasi Covid-19, Pelabuhan Karimun Dijaga Ketat, Ini Syaratnya

Batam

Satu Lagi, WNI dari Singapura Masuk Batam Terinfeksi Virus Corona

Karimun

Sekdakab Karimun Rakor Persiapan Pembukaan Pelayaran Internasional

Karimun

Melalui Inovasi Proliga, Sektor Pertanian di Karimun Semakin Meningkat
error: Content is protected !!