class="post-template-default single single-post postid-250837 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Bangkinang

Selasa, 5 September 2023 - 20:43 WIB

Dedi Wahyudi Kembali di Lantik Sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan

 

Liputankepri.com, Bangkinang Kota – Pj Bupati Kampar H Muhammad Firdaus,SE,MM yang diwakili Pj Sekda Kampar Ramlah,SE,M.Si secara resmi Mengambil Sumpah dan Pelantikan Jabatan saudara Dedi Wahyudi,SE,MM sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar di Aula Kantor Bupati Kampar, selasa (5/9/2023).

Pj Sekda Kampar Ramlah usai melantik Dedi Wahyudi, dalam arahannya menyampaikan bahwa pelantikan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Bupati Kampar nomor 590/PMD/IX/2023 kembali mengesahkan dan mengangkat Kembali Dedi Wahyudi,SE,MM sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan  masa bhakti 2021-2027.

 

Dimana SK Bupati ini keluar setelah amar putusan peradilan, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 91/pk/tun/2023 tanggal 20 Juni 2023 yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan nomor : 260/b/2022/PT.TUN.MDN tanggal 2 November 2022, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru nomor 15/g/2022/PTUN.PBR tanggl 29 juni 2022.

Maka pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang memutus perkara sengketa pilkades Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar adalah, bahwa 1 (satu) surat suara yang dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim PTUN Pekanbaru dan PT. TUN Medan pada saat memutus perkara, dibatalkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, sehingga surat suara tersebut dinyatakan sah menjadi surat suara sah milik saudara Dedi Wahyudi.

Hal ini sesuai dengan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 91/pk/tun/2023 tanggal 20 juni 2023.
Adapun pengangkatan saudara Dedi Wahyudi dan pemberhentian saudara Yusjar sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar, juga mempertimbangkan dan memperhatikan ketentuan pasal 68 ayat (1) huruf c dan ayat (4) undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Lebih lanjut, dalam arahannya Ramlah menyampaikan ucapkan terima kasih kepada kepala desa yang telah menjabat sebelumnya, semoga segala perbuatannya menjadi ladang ibadah dan menjadi keberkahan baginya.

Tak lupa juga, disaksikan langsung Kadis OMD Lukmansyah Badoe dan Kabag Hukum Setda Kampar Khairuman, ucapan selamat disampaikan kepada saudara Dedi Wahyudi sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan dan Ketua TP-PKK Desa Tanjung Rambutan Wirdatuljanna.

Ramlah juga berpesan kepada Dedi Wahyudi, jalin terus komunikasi, kerjasama dengan Kepala Desa yang lalu. Bukan itu saja, mohon kembali bersatu baik dengan perangkat desa, BPD, Tim sukses, serta masyarakat Tanjung Ramburan.”pinta Ramlah”.
(Ocu Arun)

Share :

Baca Juga

Bangkinang

Laksanakan Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Kampar Tahun 2023 Sekaligus Penyampaian Reses 2024, Tony Hidayat Sampaikan Ini

Bangkinang

Diduga Penyakit Kambuh, Dodi Tenggelam Saat Mencari Ikan di Sungai Kampar

Bangkinang

Tinjau Lokasi Ledakan, Kapolda Riau Irjen Iqbal : Tim Lakukan Investigasi, Pastikan Stok Minyak Pertamina Untuk Masyarakat Aman

Bangkinang

Ibrahim Ali Terima Rekomendasi DPP PAN Menuju Kampar 1

Bangkinang

Jumat Curhat, Kapolsek Tambang Tanggapi Langsung Keluhan Warga Balam Jaya

Bangkinang

Dinas Kominfo dan Persandian Kampar Optimalkan Penggunaan Smart Office

Bangkinang

Tak Terima Anaknya di Pacari dan di Tiduri, Seorang Ayah Laporkan Pelaku Ke Polsek XIII Koto Kampar

Bangkinang

Polres Kampar Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2023