MERANTI – Calon Kepala Desa (Kades) Insit Nomor Urut 3, Fadli, resmi mengajukan surat keberatan atas dugaan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang berlangsung pada 8 Oktober 2026.
Surat keberatan bertanggal 9 Oktober 2026 tersebut disampaikan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Insit. Dalam surat itu, Fadli meminta agar sejumlah temuan terkait daftar pemilih, persyaratan identitas, dan pendistribusian undangan memilih diperiksa serta diverifikasi secara objektif.
Fadli mengungkapkan terdapat empat persoalan yang menjadi dasar pengajuan keberatan. Pertama, dugaan adanya pemilih yang memiliki status kependudukan atau KTP di luar Desa Insit, tetapi tercatat dan/atau menggunakan hak pilih dalam Pilkades.
Kedua, adanya warga yang telah menerima undangan memilih, tetapi tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih karena tidak memiliki KTP, meskipun telah berusia 17 tahun.
Ketiga, terdapat warga yang tercatat dalam daftar pemilih, tetapi tidak menerima surat undangan pemungutan suara. Sementara itu, persoalan keempat menyangkut dugaan adanya warga yang telah pindah dari Desa Insit, tetapi masih menerima undangan memilih.
Atas sejumlah persoalan tersebut, Fadli meminta panitia pemilihan melakukan pemeriksaan terhadap daftar pemilih, status kependudukan, persyaratan identitas, serta proses pendistribusian surat undangan.
Ia juga meminta agar petugas dan pihak terkait dimintai klarifikasi serta diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti, keterangan saksi, dan informasi tambahan guna memperjelas persoalan yang dipersoalkan.
Selain itu, Fadli meminta panitia mengamankan dokumen-dokumen pemilihan yang relevan, termasuk daftar pemilih, surat undangan, berita acara, dan dokumen hasil pemungutan suara.
Dalam surat keberatannya, Fadli turut meminta agar hasil pemeriksaan dan tindak lanjut disampaikan secara tertulis. Apabila ditemukan pelanggaran, ia berharap panitia mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya meminta pemeriksaan, Fadli juga mengajukan rekomendasi agar dilakukan pemungutan suara ulang Pilkades Insit.
Ia menegaskan, pengajuan keberatan tersebut dilakukan dengan itikad baik untuk menjaga integritas, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkades Insit Tahun 2026.
Surat keberatan itu turut ditembuskan kepada Bupati Kepulauan Meranti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Camat Tebingtinggi Barat, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Insit.
Hingga informasi ini disusun, surat tersebut menjadi dasar pengajuan keberatan dari pihak calon kepala desa. Kebenaran atas sejumlah dugaan yang disampaikan masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang. (*)










