class="wp-singular post-template-default single single-post postid-357 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured

Jumat, 27 Mei 2016 - 10:20 WIB

Disnaker Batam:Pengusaha Harus Membayar THR Pekerja Secara Proporsional

Liputankepri.com,Batam – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam Zarefriadi meminta para pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) secara proporsional kepada pekerja.

Hal itu diungkapkan Zaref mengingatakan Lebaran akan jatuh pada awal Juli mendatang.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan bahwa masa kerja satu bulan pekerja THR wajib dibayar pengusaha. Pengusaha harus bayar THR secara proporsional dan perhitungan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Zaref, Kamis (26/5/2016).

Selain itu, dia mengimbau pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja jelang lebaran.

“Saya berkali-kali bilang bahwa pemutusan hubungan kerja adalah ‘Haram Hukumnya!’ kecuali terpaksa dan ada hal-hal tertentu yang tak melanggar hukum yang ada. Sekali lagi saya bilang, ‘haram hukumnya’ memutusakan hubungan kerja terhadap pekerja,” katanya.**

Share :

Baca Juga

Featured

BLH Karimun Peringati Hari Lingkungan Hidup Se Dunia yang Ke-45 Tahun

Batam

Gairahkan Pariwisata Batam, Muhammad Rudi Resmikan Pameran MBEX23

Featured

Kapolres Bengkalis pimpin langsung Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Batam

Bakti Kesehatan, Polsek Bulang Polresta Barelang Gelar Pelayanan Vaksinasi Covid-19

Batam

Satu Keluarga Tewas Dalam Musibah Kebakaran di Batam

Featured

Setya Novanto Lantik Ketua DPD Golkar Karimun

Batam

Sekdaprov Kepri-Isdianto Bertemu Empat Mata

Featured

Jembatan Umum Di Desa Penghasil Kayu Dan Minyak Ambruk, Kini Belum Mendapat Perhatian
error: Content is protected !!