class="wp-singular post-template-default single single-post postid-357 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured

Jumat, 27 Mei 2016 - 10:20 WIB

Disnaker Batam:Pengusaha Harus Membayar THR Pekerja Secara Proporsional

Liputankepri.com,Batam – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam Zarefriadi meminta para pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) secara proporsional kepada pekerja.

Hal itu diungkapkan Zaref mengingatakan Lebaran akan jatuh pada awal Juli mendatang.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan bahwa masa kerja satu bulan pekerja THR wajib dibayar pengusaha. Pengusaha harus bayar THR secara proporsional dan perhitungan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Zaref, Kamis (26/5/2016).

Selain itu, dia mengimbau pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja jelang lebaran.

“Saya berkali-kali bilang bahwa pemutusan hubungan kerja adalah ‘Haram Hukumnya!’ kecuali terpaksa dan ada hal-hal tertentu yang tak melanggar hukum yang ada. Sekali lagi saya bilang, ‘haram hukumnya’ memutusakan hubungan kerja terhadap pekerja,” katanya.**

Share :

Baca Juga

Featured

Archandra Tahar Resmikan Pengoperasian PT Oil Tanking

Featured

Kanwil DJBC Kepri Selama 2016 Menindak 280 Penyelundupan dan Pelanggaran Pabeanan

Featured

Trade | 8xbet – Trải Nghiệm Cá Cược Đỉnh Cao & An Toàn | 27-2025

Featured

Gubenur Riau Batal Hadir Pesta Pembukaan Cian Cui Di Meranti

Batam

Menteri PPN/Bappenas Tinjau Landing Point Jembatan Batam-Bintan

Batam

Walikota Batam Hadiri Rakernas XV Apeksi

Batam

Pemkab Meranti Teken MoU dengan UNRIKA Batam untuk Pengembangan SDM dan Riset

Featured

Buying an Essay Paper Online
error: Content is protected !!