DPRD Sahkan Tiga Ranperda Inisiatif Pemda Meranti, Bupati Sampaikan Terima Kasih

- Jurnalis

Selasa, 29 November 2022 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti menyetujui dan mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (28/11/2022) di Balai Sidang DPRD, Selatpanjang.

Adapun tiga Perda yang merupakan inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti itu, yakni Perda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Gedung, Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Perda tentang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Kepada Badan Usaha Milik Daerah PT Bumi Meranti.

 

Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil, SH, MM menyampaikan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung itu diajukan oleh Pemda dikarenakan Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Terutama dengan diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Agar dapat memberikan dampak positif dan menjadi pedoman persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan dalam upaya meningkatkan ketertiban, keindahan, kerapian, serta terwujudnya keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan,” ungkap Bupati.

Kemudian, terkait Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Adil mengatakan pentingnya sinergi dan kolaborasi oleh pemerintah daerah untuk mendukung program-program pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat miskin.

“Atau rentan miskin terkait dengan berbagai upaya hukum,” sebutnya.

Sedangkan untuk Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah PT. Bumi Meranti, dijelaskannya, hal itu dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan BUMD PT. Bumi Meranti.

“Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada DPRD Kepulauan Meranti dan pihak terkait yang telah melakukan pembahasan dan telah melalui berbagai tahapan sehingga Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda,” ucapnya.

Hadir dalam rapat tersebut, Danramil 02 Tebingtinggi, Kasat Intel Polres, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para Asisten, para Pimpinan OPD, para Camat, dan sejumlah pejabat lainnya. (Prokopim)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista
BP Batam Dorong Penguatan Ekonomi, Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas
Komitmen Kepala BP Batam Dalam Melayani Warga, Perbaikan Pipa Bocor Selesai Dalam Dua Jam
Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam
Direktur RSBP Batam Terima Kunjungan Wakapuskes TNI, Bahas Sinergi Layanan Kesehatan
Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Overdimensi dan Overloading di PT UJK Bangkinang Seberang
Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T
Progres Pergeseran Warga Rempang, 123 KK Tempati Hunian Baru di Tanjung Banon

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:36 WIB

Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:30 WIB

BP Batam Dorong Penguatan Ekonomi, Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:12 WIB

Komitmen Kepala BP Batam Dalam Melayani Warga, Perbaikan Pipa Bocor Selesai Dalam Dua Jam

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:07 WIB

Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:10 WIB

Direktur RSBP Batam Terima Kunjungan Wakapuskes TNI, Bahas Sinergi Layanan Kesehatan

Berita Terbaru