Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
DPRD Surati Bupati Karimun Soal Pedagang Ilegal di Pasar Puan Maimun | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-31232 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / DPRD / Karimun / Kepri

Senin, 24 Februari 2020 - 16:42 WIB

DPRD Surati Bupati Karimun Soal Pedagang Ilegal di Pasar Puan Maimun

Karimun – Komisi II DPRD kabupaten Karimun telah menampung aspirasi para pedagang resmi di pasar Puan Maimun. Hari ini, Senin (24/2/2020), komisi II melayangkan surat ke Bupati Karimun, Aunur Rafiq, terkait janji penggusuran pedagang Ilegal (Tidak Resmi) di halaman parkir dan kaki lima pasar Puan Maimun.

Hal itu dikatakan anggota Komisi II DPRD Karimun, Nyimas Novi Ujiani, saat di hubungi, Anton, selaku perwakilan pedagang resmi di pasar Puan Maimun. Kepada media24jam.com, Anton, juga mengatakan komisi II berjanji akan menjadi mediator untuk mempertemukan pedangang resmi dengan, Aunur Rafiq, yang dijadwalkan pada Selasa (25/2/2020).

Baca Juga :  Saat Terjadi Kebakaran,Petugas Damkar Karimun Patungan Beli Minyak Mobil

Diungkapkan, Anton, selama ini pedagang resmi dilantai II pasar Puan Maimun sudah cukup sabar meski telah beberapa kali menyampaikan keluhannya ke pemkab dan DPRD yang hanya di beri janji. Namun semakin lama para pedagang tidak resmi di halaman parkir dan kaki lima semakin menjamur hingga mencapai sekitar 60 lapak dagangan.

Dia juga mengatakan, seharusnya pemerintah bersikap tegas. Halaman parkir yang telah beralih fungsi menjadi lapak dagangan ilegal lazimnya segera di gusur. Sehingga para pedagang resmi dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan tenang.

Baca Juga :  Peringati HKN ke-58, Gabungan Profesi Kesehatan Gelar Bakti Sosial

“Kami pedagang resmi setiap bulannya harus membayar pajak sebesar Rp175.000 sampai Rp375.000. Seharusnya pemerintah bijak menyikapi keluhan kami,” tegas Anton mengakhiri.

Sementata itu hasil penelusuran media ini, pihak Perusda selaku pengelola pasar pernah mengeluarkan himbauan terkait larangan berjualan ditempat yang tidak di izinkan. Himbauan itu tertuang dalam suratnya bernomor: 02/UUP-KR/Perusda/I/2019.*

(ronal)

Share :

Baca Juga

Advertorial

BP Batam Kebut Perbaikan Jalan Depan Hotel Vista, Masyarakat Diimbau Berhati-Hati

Berita

Menaker: Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Organisasi Pekerja Kunci Penguatan Daya Saing Tenaga Kerja

Berita

Polres Karimun Gelar Pengamanan & Pengawalan kedatangan Vaksin

Berita

Presiden Prabowo Subianto Arahkan Kepala BP Batam dan Jajaran Percepat Kemajuan Batam

Berita

PT Timah Tbk Bersama Pelajar di Kabupaten Bangka Tanam 3000 Bibit Mangrove di Pantai Takari

Berita

Direksi TINS Berkantor di Wilayah Produksi, Pastikan Target Produksi Tercapai

Featured

Buwas: Informasi Awal Sabu Seberat 3 Ton

Tanjungpinang

Ketua DPRD Singgung Pemakzulan Wali Kota Tanjungpinang
error: Content is protected !!