class="post-template-default single single-post postid-255788 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Berita / Polres Karimun

Rabu, 31 Juli 2024 - 10:15 WIB

Dua Kali Disetubuhi, Pelaku Ancam dan Ikat Kaki Korban Pakai Tali Plastik

Karimun – Satreskrim Polres Karimun berhasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial AN (39). Selasa (30/07/24).

Satreskrim Polres Karimun menggelar konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. Li dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/36/VII/2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 29 Juli 2024.

Berdasarkan laporan dari pelapor dimana kejadian persetubuhan dan pencabulan tersebut terjadi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Senin 22 Juli 2024 sekira Pukul 13.00 wib dan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib di Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun.

banner 200x200

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan “awal terjadi persetubuhan dan perbuatan cabul terjadi pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 saksi mendapat laporan dari warga lalu saksi menghubungi Babinsa dan langsung menghubungi SPKT Polres Karimun selanjutnya piket reskrim mendatangi TKP dan melakukan interogasi awal dan mendapatkan keterangan dari korban sudah disetubuhi sebanyak 2 (dua) kali oleh pelaku.

Adapun kejadian pertama kali terjadi pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib dengan ancaman pelaku kepada korban “awas kau kasih tau orang” dan kedua kalinya terjadi persetubuhan tersebut pada keesokan harinya Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib dengan ancaman yang sama”, ungkap Kapolres Karimun.

Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka AN (39).

Adapun modus pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan yakni dengan menghubungi ayah korban untuk minta tolong menemani pelaku pergi ke konter handphone untuk kredit handphone lalu sekira pukul 15.00 Wib pelaku pergi dan ayah korban tidak ada dirumah dan saat itu timbullah niat pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.

Untuk barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun yakni 1 (satu) helai switer warna hitam, 1 (satu) helai celana jeans panjang warna, 1 (satu) (satu) helai celana dalam warna hitam, 1( satu) helai daster bermotif bunga warna hijau, 1 (satu) utas tali plastik warna pink untuk mengikat kaki korban dan 1 (satu) unit sepeda motor.

Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 81 (2) ; setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan pasal 82 (1);

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”, tutup Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian.**

 

Reporter: HMS 

Editor: Ura 

Share :

Baca Juga

Karimun

PN Karimun Eksekusi Lahan Tempat Tinggal Nelayan Pesisir Pantai Kuda Laut

Berita

Good Night Mom (GNM) Sebagai Pemenang Tournament Online “PENGKAB ESI KARIMUN”

Berita

Kapolres Siak Berikan Penghargaan Kepada 18 Personil Polres Dengan Capaian Tertinggi Pendataan Masayarakat Penerima BTPKLW 

Berita

MM Universitas Islam Riau Gelar Penyuluhan Seminar Daya Saing Produk UMKM dan Bumdes Di Meranti

Berita

Presiden Jokowi Tinjau Proyek Pengembangan Sarana Hunian di Labuan Bajo

Batam

Bea Cukai Batam Gagalkan Kapal Bawa Barang Campuran Bekas Ilegal

Berita

Polsek Moro Polres Karimun Berikan Himbauan Pemasangan Bendera Merah Putih

Berita

PT Timah Dukung Program Makan Bergizi Bagi Ratusan Pelajar di Kabupaten Bangka Tengah