class="wp-singular post-template-default single single-post postid-264310 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bangkinang / Berita

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Dugaan Pelanggaran Hukum di Pemerintahan Kampar: atas Pernyataan Sekda Hambali

Bangkinang , Liputankepri.com – Pernyataan tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar Hambali yang menyoroti sejumlah keputusan Bupati Kampar Ahmad Yuzar membuka ruang pelanggaran hukum yang serius.

Dari uji kompetensi pejabat eselon II yang dinilai tanpa dasar, hingga dugaan penyimpangan anggaran untuk pembelian mobil dinas mewah, semuanya berpotensi mengandung pelanggaran hukum administrasi negara bahkan indikasi pidana korupsi.

Dalam pernyataannya, Hambali mengungkap bahwa uji kompetensi pejabat eselon II dilakukan secara mendadak dan tanpa dasar hukum yang jelas., hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 117 yang mengatur syarat evaluasi jabatan pimpinan tinggi minimal setelah dua tahun masa jabatan.

“Saya baru menjabat Sekda belum dua tahun, seharusnya belum bisa dievaluasi. Ini melanggar ketentuan manajemen ASN,” ungkap Hambali.

Dari sisi hukum administrasi, langkah tersebut juga berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan asas profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Tindakan uji kompetensi tanpa dasar hukum yang jelas dapat dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), terutama jika digunakan untuk tujuan politis atau kepentingan tertentu.

Baca Juga :  DPMPTSP Kabupaten Bintan Adakan Klinik Pelayanan Terpadu

Hambali juga menyoroti penggantian pengurus Korpri Kampar yang dilakukan tanpa rapat anggota dan tanpa surat keputusan sah.

Jika benar demikian, tindakan itu melanggar AD/ART Korpri dan secara hukum dapat digugat karena keputusan tersebut tidak sah secara administratif.

“Saya akan menggugat Ketua Korpri Kampar karena proses penggantian itu cacat hukum,” ujar Hambali.

Lebih jauh, Hambali menuding adanya penyimpangan pada proses pengesahan APBD Perubahan 2025, karena Bupati Kampar tidak hadir dalam rapat pembahasan maupun pengesahan.

Secara hukum, ketidakhadiran kepala daerah dalam pembahasan APBD bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah hadir dalam proses pengantar dan pengesahan rancangan APBD.

Dalam aspek keuangan publik, Hambali juga mengungkap dugaan pemborosan anggaran dengan pembelian mobil dinas Toyota Vellfire senilai Rp 1,5 miliar di tengah kebijakan efisiensi daerah.

Jika benar dibeli menggunakan dana APBD tanpa urgensi, maka tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  BP Batam Gelar Sosialisasi Bersama Kejaksaan Negeri Batam Bahas Penyelesaian Permasalahan Reklame

“Bupati seharusnya mencontohkan efisiensi, bukan justru membeli mobil mewah saat keuangan daerah terbatas,” ucap Hambali.

Selain itu, dugaan nepotisme dalam pembentukan panitia seleksi (Pansel) pejabat tinggi juga menimbulkan persoalan hukum.

Jika benar terdapat hubungan keluarga antara anggota Pansel dengan pejabat politik, maka hal itu bertentangan dengan Pasal 5 huruf n UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan larangan benturan kepentingan.

“Nama-nama seperti Firdaus (kakak Wakil Bupati) dan Dr. Seno (ipar Wakil Bupati) masuk dalam Pansel. Ini jelas tidak netral,” tegas Hambali.

Dalam konteks etika birokrasi, praktik seperti ini melanggar Kode Etik ASN dan berpotensi menimbulkan maladministrasi, yang bisa menjadi objek pemeriksaan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Hambali juga mengaku menolak menandatangani dokumen kerja sama RPJMD yang tidak dilengkapi Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Langkah ini justru menunjukkan sikap berhati-hati agar tidak terlibat dalam pelanggaran hukum administrasi dan potensi penyalahgunaan dokumen negara.

“Saya menolak tanda tangan karena dokumennya tidak sah,” katanya.
Secara hukum, sikap Hambali dapat dianggap sebagai whistleblower dalam konteks birokrasi daerah, karena mengungkap dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintah. (tim).

Share :

Baca Juga

Berita

VIDEO : KMP. 10 Kapal Isap PT Timah Tbk Wilayah Kepri Tengelam

Berita

Usai Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan, Pemda Kampar Langsung Berikan Jawaban

Berita

Giat Cooling System, Kapolres Kep. Meranti Sambangi DPC Nasdem Jelang Pilkada Serentak

Berita

Hadiri Wisuda Santri IRTQ, Amsakar Ungkap Rasa Bangga Konsep Batam Madani Terus Tumbuh dan Berkembang

Berita

Kapolsek Jajaran Polres Kampar Beri Dukungan Moril dan Bantuan Sosial untuk Kapolsek Tambang yang Sakit

Berita

Masyarakat Pasir Panjang Menolak AMDAL PT KG

Berita

Gerai Vaksin Presisi Polres Karimun hari ini secara Perdana Berikan Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Berita

Kapolres Bengkalis: Ada 10 kg sabu dan 60 ribu pil ekstasi kita amankan
error: Content is protected !!