Dugaan Pelanggaran Hukum di Pemerintahan Kampar: atas Pernyataan Sekda Hambali

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkinang , Liputankepri.com – Pernyataan tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar Hambali yang menyoroti sejumlah keputusan Bupati Kampar Ahmad Yuzar membuka ruang pelanggaran hukum yang serius.

Dari uji kompetensi pejabat eselon II yang dinilai tanpa dasar, hingga dugaan penyimpangan anggaran untuk pembelian mobil dinas mewah, semuanya berpotensi mengandung pelanggaran hukum administrasi negara bahkan indikasi pidana korupsi.

Dalam pernyataannya, Hambali mengungkap bahwa uji kompetensi pejabat eselon II dilakukan secara mendadak dan tanpa dasar hukum yang jelas., hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 117 yang mengatur syarat evaluasi jabatan pimpinan tinggi minimal setelah dua tahun masa jabatan.

“Saya baru menjabat Sekda belum dua tahun, seharusnya belum bisa dievaluasi. Ini melanggar ketentuan manajemen ASN,” ungkap Hambali.

Dari sisi hukum administrasi, langkah tersebut juga berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan asas profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Tindakan uji kompetensi tanpa dasar hukum yang jelas dapat dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), terutama jika digunakan untuk tujuan politis atau kepentingan tertentu.

Baca Juga :  Update Pergeseran Warga Rempang, 125 KK Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon

Hambali juga menyoroti penggantian pengurus Korpri Kampar yang dilakukan tanpa rapat anggota dan tanpa surat keputusan sah.

Jika benar demikian, tindakan itu melanggar AD/ART Korpri dan secara hukum dapat digugat karena keputusan tersebut tidak sah secara administratif.

“Saya akan menggugat Ketua Korpri Kampar karena proses penggantian itu cacat hukum,” ujar Hambali.

Lebih jauh, Hambali menuding adanya penyimpangan pada proses pengesahan APBD Perubahan 2025, karena Bupati Kampar tidak hadir dalam rapat pembahasan maupun pengesahan.

Secara hukum, ketidakhadiran kepala daerah dalam pembahasan APBD bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah hadir dalam proses pengantar dan pengesahan rancangan APBD.

Dalam aspek keuangan publik, Hambali juga mengungkap dugaan pemborosan anggaran dengan pembelian mobil dinas Toyota Vellfire senilai Rp 1,5 miliar di tengah kebijakan efisiensi daerah.

Jika benar dibeli menggunakan dana APBD tanpa urgensi, maka tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran BP Batam 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan

“Bupati seharusnya mencontohkan efisiensi, bukan justru membeli mobil mewah saat keuangan daerah terbatas,” ucap Hambali.

Selain itu, dugaan nepotisme dalam pembentukan panitia seleksi (Pansel) pejabat tinggi juga menimbulkan persoalan hukum.

Jika benar terdapat hubungan keluarga antara anggota Pansel dengan pejabat politik, maka hal itu bertentangan dengan Pasal 5 huruf n UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan larangan benturan kepentingan.

“Nama-nama seperti Firdaus (kakak Wakil Bupati) dan Dr. Seno (ipar Wakil Bupati) masuk dalam Pansel. Ini jelas tidak netral,” tegas Hambali.

Dalam konteks etika birokrasi, praktik seperti ini melanggar Kode Etik ASN dan berpotensi menimbulkan maladministrasi, yang bisa menjadi objek pemeriksaan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Hambali juga mengaku menolak menandatangani dokumen kerja sama RPJMD yang tidak dilengkapi Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Langkah ini justru menunjukkan sikap berhati-hati agar tidak terlibat dalam pelanggaran hukum administrasi dan potensi penyalahgunaan dokumen negara.

“Saya menolak tanda tangan karena dokumennya tidak sah,” katanya.
Secara hukum, sikap Hambali dapat dianggap sebagai whistleblower dalam konteks birokrasi daerah, karena mengungkap dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintah. (tim).

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis
Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap
Melakukan Pembinaan Tanaman Cabe Cakra, Polsek Tebing Tinggi Barat Wujudkan Ketahanan Pangan.
Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Merbau Bersama Warga Tanam Jagung di Desa Bandul
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT TIMAH Tanam Pohon dan Bersihkan Pantai Asmara Dewi di Kabupaten Karimun
Didampingi PT TIMAH, Pokdakan Tuah Bersatu Terus Kembangkan Budidaya Kakap Putih
Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:57 WIB

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:51 WIB

Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:08 WIB

Melakukan Pembinaan Tanaman Cabe Cakra, Polsek Tebing Tinggi Barat Wujudkan Ketahanan Pangan.

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:57 WIB

Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Merbau Bersama Warga Tanam Jagung di Desa Bandul

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Berita Terbaru