Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
E zone Selatpanjang Diduga Jadi Tempat Perjudian Berkedok Permainan Anak-Anak | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-27654 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kep Meranti / Nasional / Peristiwa

Rabu, 25 September 2019 - 09:27 WIB

E zone Selatpanjang Diduga Jadi Tempat Perjudian Berkedok Permainan Anak-Anak

Liputankepri.com, selatpanjang| Gelanggang permainan anak atau biasa disebut Gelper yang terletak dilantai 2 Minimarket Ramayana jalan Kartini kelurahan Selatpanjang Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti diduga mengandung unsur perjudian.

Diketahui tempat permainan anak bernama E Zone tersebut dijadikan tempat praktik perjudian dengan modus tempat permainan anak-anak.

Dari pantauan Awak media dilapangan, terlihat tempat permainan anak-anak tersebut diramaikan oleh mayoritas orang dewasa untuk melakukan permainan diduga judi di sana. Modusnya, pemain harus membeli koin dari nominal Rp 50.000 hingga Rp 100.000 dikasir, Dengan koin itulah permaina sudah dapat dimainkan, Jika menang, para pemain dapat menukarkannya koin menjadi voucher.

Menurut keterangan salah satu pemain yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, setiap 110 koin dihitung menjadi Satu Voucer, sementara 1 Voucer ditukar dengan jumlah uang sebesar Rp 100.000,

Ditambanya lagi, jika kita mau tukar voucer itu dengan uang silahkan langsung ke lantai bawah saja sambil menunjuk ke arah lantai 1 minimarket Ramayana.

Sementara itu, Asun sebagai pemilik tempat usaha tersebut mengatakan penukaran voucer menjadi uang itu tidak betul, hanya saja voucer ditukar dengan belanja, dan saya hanya kerjasama saja, kalau pemiliknya sendiri itu namanya Herry warga Pekanbaru,

“Tak betul itu, voucer itu ditukar dengan belanja, kalau belanjanya tidak cukup baru kita kasi kembalianya berbentuk uang sesuai dengan kekurangan nilai voucer tersebut” tegas Asun saat ditemui media di tokonya,Selasa(24/9/19)

Dilansir dari medcom.id, Ditahun 2018 yang lalu Polda Riau berhasil melakukan Penggerebekan arena judi dengan nama usaha yang sama E Zone di Kecamatan Marpoyan Damai, kota Pekanbaru, Rabu, 30 Mei 2018, malam. Polisi berhasil menangkap lima tersangka termasuk pemilik usaha tersebut.

Berdasarkan undang undang pasal 303 KUHP, Jo. UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo. PP NO. 9 Tahun 1981 Jo. Intruksi Presiden dan Intruksi Menteri dalam Negeri No. 5 tanggal 1 April 1981 yaitu dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau denda
sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah).

**Red/Tim/Rls

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Kep Meranti Gelar Minggu Kasih Bersama Jemaat Gereja HKBP Selatpanjang

Liputan Kriminal

Dua Pelaku Diduga Pencuri Sapi Diamankan Polsek Tigo Nagari

Berita

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Berita

BGN Tutup Tiga Dapur Makan Bergizi Gratis di Riau

Kep Meranti

Usai Ringkus Pelaku Judi Game Higgs Homino, Polres Meranti Kembali Amankan 3 Orang Telibat Judi Togel

Batam

Rudi Apresiasi Provinsi Mendukung Vaksinasi

Berita

Sebanyak 192 orang Jemaah Haji Meranti Tiba di Pekanbaru

Nasional

Suara Sirene Berhenti, Warga Carita Tetap Diimbau di Dataran Tinggi
error: Content is protected !!