class="wp-singular post-template-default single single-post postid-249672 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Riau

Selasa, 27 Juni 2023 - 20:32 WIB

FKKD Layangkan Surat Ke DPRD Meranti Terkait Penganggaran Dan Pembayaran Siltap Desa

Meranti– Pengurus Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Kepulauan Meranti layangkan surat cinta kepada DPRD Kabupaten Kepulauan meranti.

Surat Permohonan Hearing dengan Nomor: 01/B/FKKD/VI/2023 yang dilayangkan untuk difasilitasi agar memperjelas kan terkait proses penganggaran dan pembayaran siltap kepala desa, perangkat dan lembaga desa lainya sudah tiga bulan yang tidak kunjung sepenuhnya dibayar oleh pemda,Selasa 27/06/2023.

“Kita sudah layangkan surat, pada hari Kamis, 22 juni 2023 lalu. Dalam hal ini kita FKKD Meranti meminta ketua dewan mengundang TAPD meranti untuk bersama-sama membahas masalah ini,” kata ketua FKKD Meranti Muhammad Allatif S.Sos. kepada media ini.

Dijelaskan, FKKD ingin pertanyakan bagaimana proses pengganggaran dan pembayaran siltap karena ini sudah akir semester ke 3 artinya sudah tiga bulan belum dibayar dan ini sudah mau masuk semester 4. Mungkin selama ini kita mendengar bahwa pemda belum bisa membayar sepenuhnya karena uang sudah habis,uang tidak cukup, uang belum ditransfer dan yang ujung-ujungnya desa juga yang menjadi korban.

“Padahal di dalam aturan dan Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa dan PP no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa kemudian Peraturan menteri dalam negeri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Jelas mengatur bahwa siltap kepala desa wajib dibayar setiap bulannya,” ujarnya M.Allatif S.Sos.

Ia menegaskan, untuk menguatkan lagi menteri dalam negeri mengeluarkan instruksi nomor 28 tahun 2022 tentang pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dan peraturan kementrian keuangan nomor 41/PMK.07/2021 tentang tata cara penundaan dan atau pemotongan dana Perimbangan terhadap daerah yang tidak memenuhi alokasi desa yang tertuang dalam Bab II Pasal 2.

Dimana Kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib memenuhi ADD paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. dan dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

lanjutnya, DTU yang terbagi atas DBH dan DAU. Dana Transfer Khusus, yang terbagi atas Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik serta DTU yang diterima kabupaten/kota dalam APBD merupakan DAU dan DBH yang diterima kabupaten/kota pada tahun anggaran berjalan. Dalam hal kabupaten/kota yang tidak memenuhi ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH.

Dan ini perlu kami ingatkan lagi jikalau Pemda tidak membayar secara lunas maka kami tidak akan segan-segan untuk melaporkan hal ini kepada gubernur dan presiden.

Reporter: Tommy

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Sekda Meranti Buka Turnament Sepak Bola Sungai Cina II Tahun 2019, Ajang Penjaringan Bibit Atlit Sepak Bola Meranti

Ekonomi

Ketua Umum IPMK2M Pekanbaru Menghimbau Masyarakat Meranti “Gunakan Hak Pilih” Tolak Money Politik Mendatang

Kep Meranti

Dua Personel Polres Meranti Raih Prestasi di Green Policing Award dan Satkamling Terbaik

Ekonomi

PWI Meranti Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik 2019

Kep Meranti

Bupati Kepulauan Meranti Tinjau Lokasi Kebakaran di SMA Negeri 1 Tebing Tinggi

Kep Meranti

Gandeng KSO, RSUD Kepulauan Meranti Tangani Limbah B3 Sesuai Regulasi

Kep Meranti

Ini Pesan Bupati Meranti Terkait Isu Vaksin Measie Rubella

Berita

BC Pekan Baru Tegah Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai
error: Content is protected !!