class="wp-singular post-template-default single single-post postid-36831 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti

Minggu, 11 April 2021 - 16:13 WIB

Gandeng KSO, RSUD Kepulauan Meranti Tangani Limbah B3 Sesuai Regulasi

Liputankepri.com, Meranti- Penanganan sampah dan limbah medis infeksius bekas penanganan pasien Covid-19 dan pasien umum lainnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti kini sudah maksimal sesuai regulasi dibawa dan dibuang ke Cilegon Provinsi Banten.

Sesuai prosedur pengelolaan limbah medis infeksius RSUD Kepulauan Meranti menggandeng Kerja Sama Operasi (KSO) atau pihak ketiga, karena untuk menangani hal ini harus dikelola secara khusus alias tidak boleh sembarangan.

Plt Direktur RSUD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko MT mengatakan limbah infeksius harus kelola dengan perlakuan khusus lantaran terdapat ada yang beracun maupun berbahaya. Sementara untuk mengelola sendiri, Incenerator RSUD mengalami kerusakan.

Menurutnya pihak ketiga tersebut memiliki izin untuk menampung, dan pengelolaan itu ada transportirnya. Limbah yang dihasilkan terlebih dahulu dipilah dan diangkut ke TPS B3 di RSUD untuk sementara dan dimasukkan kedalam kantong berwana kuning, setelah itu pihak RSUD menghubungi transportir nya dalam hal ini adalah  PT Pratama Saoloan Green dan PT Wastec dan sesegera mungkin diangkut dan dibawa ke Cilegon, kota yang berada di ujung barat laut Pulau Jawa.

“Dalam mengelola limbah di RSUD kita lakukan dengan menggandeng pihak ketiga, karena Incenerator rumah sakit rusak, dan rumah sakit sudah melakukan MoU dengan jasa pengangkutan yang pembakarannya dilakukan di Cilegon. Sebenarnya tergantung permintaan kita, sehingga sampah medis infeksius yang dihasilkan ini tidak sampai menumpuk. Intinya sesuai dengan PP 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3, RSUD telah berusaha menjalankan kegiatan tersebut sesuai regulasi, dibuktikan dengan adanya kerjasama dengam pihak ketiga,” kata Fajar, Minggu (11/4/2021) siang.

Diungkapkan, untuk memastikan bahwa limbah dan sampah medis infeksius ini sudah dimusnahkan dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat tanda pemusnahan.

“Kita minta manifes barang dan juga sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak ketiga sebagai bukti barang sudah dimusnahkan,” ungkap Fajar.

Dikatakan lagi, transportir yang dilakukan kerjasama telah memiliki izin dan rekomendasi dari KLHK, serta izin angkutan B3 dari kementerian Perhubungan untuk mengangkut limbah tersebut. RSUD juga telah mengevaluasi perizinan yang dimiliki transportir sehingga adanya kerjasama yang tidak asal- asalan, hal itulah yang dibuktikan dengan adanya report manifest dan sertifikat pemusnahan setiap dilakukannya pengangkutan limbah.

Diungkapkan Fajar, setelah diangkut pihaknya memastikan limbah tersebut tidak ada yang tercecer, karena sebelumnya sudah dilakukan pengemasan yang rapi.

“Jadi semua limbah yang dihasilkan telah dikelola dengan aman dan sesuai regulasi mulai dari TPS RSUD kemudian diangkut transportir lalu diterima oleh perusahaan pemusnah, disertai dengan seluruh kelengkapan dokumen pengangkutan limbah B3. Jadi saat limbah sudah diangkut oleh transportir, itu sudah menjadi tanggung jawab mereka, dalam sebulan ada sebanyak 2,5 ton sampah yang diangkut. Dan untuk sampah biasa ataupun non medis kami angkut langsung dengan truk DLH langsung ke TPA Gogok dan tidak ada di TPS Jalan Rumbia,” ungkapnya lagi.

Ditambahkan lagi, untuk Analisis Dampak Lingkungan atau AMDAL sudah ada sejak RSUD itu didirikan, kecuali untuk Incenerator.

“Untuk seluruh fasilitas di RSUD sudah ada izinnya kecuali Incenerator. Jika ada penambahan fasilitas nantinya, akan dilakukan pembaruan atau adendum dokumen AMDAL, dan perlu diketahui saat limbah sudah di angkut oleh transporter, itu sudah menjadi tanggung jawab transporter,”pungkasnya.(tm)

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Wabup Said Hasyim Hadiri Rakorpimda PTSP Se – Provinsi Riau Tahun 2018

Featured

Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Berita

Koalisi Biru Siap Dukung Hery-Khozin di Pilkada Meranti

Karimun

Kepengurusan KKB Meranti Kabupaten Karimun Periode 2017-2022 Resmi Dilantik Oleh Gubernur Kepri

Kep Meranti

Pemkab Meranti Gelar Penggalangan Komitmen BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Meranti

Berita

Polres Meranti Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu dalam Sehari, Empat Diduga Pengedar Diamankan

Kep Meranti

Atas Dugaan Penyimpangan Uang Asuransi Nasabah, Pejabat BRI Cabang Selatpanjang Di Periksa Kejari Meranti

Kep Meranti

Pelatihan Kurikulum 13, “Merupakan Kurikulum Terbaru Yang wajib Diterapkan Di Semua Tingkatan Sekolah” Resmi Di Tutup
error: Content is protected !!