Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti– Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Bupati Asmar mengeluarkan larangan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran,Minggu 16 Maret 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 340/BPKAD-ASET/III/2026/135 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Mudik, Berlibur atau Kepentingan Lain di Luar Kedinasan.

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 itu, Bupati Asmar menegaskan bahwa kendaraan operasional milik pemerintah hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk aktivitas pribadi selama masa libur nasional dan cuti bersama Lebaran.

“Pejabat daerah dan ASN dilarang keras menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur, atau kepentingan pribadi lainnya selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri tahun ini,” tegas Asmar dalam surat edaran tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga integritas aparatur pemerintah sekaligus mendukung langkah pencegahan korupsi sebagaimana arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.

Dalam surat edaran tersebut terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, yakni:

1. Larangan penggunaan kendaraan dinas Seluruh kendaraan operasional milik pemerintah daerah hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan dan tidak boleh digunakan untuk mobilitas pribadi selama masa libur Lebaran.

2. Pengawasan oleh pimpinan perangkat daerah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penggunaan kendaraan dinas di unit kerja masing-masing.

3. Sanksi disiplin bagi pelanggar ASN atau pejabat daerah yang terbukti melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap seluruh ASN dapat menjaga integritas serta memastikan aset negara digunakan secara tepat dan bertanggung jawab.

Bupati Asmar juga mengingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah agar melaksanakan instruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Reporter: Tommy

Editor: Redaksi LiputanKepri.com

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Sungai Cina Cek Kelompok Ternak Ikan Mujair untuk Dukung Ketahanan Pangan Rangsang Barat
Pemantauan Jagung Pipil: Polsek Tebing Tinggi Barat Terus Dampingi Petani
Polsek Tebing Tinggi Barat Dukung Ketahanan Pangan, Turun Langsung Dampingi Petani di Desa Mekong
Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional
Bintang Famili dan Alfaro Juara Turnamen Futsal REMBA Cup 3 Melibur Hulu Desa Mengkirau
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Polsek Rangsang Barat Gelar Goro Persiapan Penanaman Jagung Pipil
Polsek Tebing Tinggi Barat Bersama BUMDES Alai Selatan Panen Raya Cabe Rawit

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:45 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Sungai Cina Cek Kelompok Ternak Ikan Mujair untuk Dukung Ketahanan Pangan Rangsang Barat

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:03 WIB

Pemantauan Jagung Pipil: Polsek Tebing Tinggi Barat Terus Dampingi Petani

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:08 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat Dukung Ketahanan Pangan, Turun Langsung Dampingi Petani di Desa Mekong

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:04 WIB

Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:16 WIB

Bintang Famili dan Alfaro Juara Turnamen Futsal REMBA Cup 3 Melibur Hulu Desa Mengkirau

Berita Terbaru