Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti– Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Bupati Asmar mengeluarkan larangan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran,Minggu 16 Maret 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 340/BPKAD-ASET/III/2026/135 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Mudik, Berlibur atau Kepentingan Lain di Luar Kedinasan.

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 itu, Bupati Asmar menegaskan bahwa kendaraan operasional milik pemerintah hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk aktivitas pribadi selama masa libur nasional dan cuti bersama Lebaran.

“Pejabat daerah dan ASN dilarang keras menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur, atau kepentingan pribadi lainnya selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri tahun ini,” tegas Asmar dalam surat edaran tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga integritas aparatur pemerintah sekaligus mendukung langkah pencegahan korupsi sebagaimana arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.

Dalam surat edaran tersebut terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, yakni:

1. Larangan penggunaan kendaraan dinas Seluruh kendaraan operasional milik pemerintah daerah hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan dan tidak boleh digunakan untuk mobilitas pribadi selama masa libur Lebaran.

2. Pengawasan oleh pimpinan perangkat daerah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penggunaan kendaraan dinas di unit kerja masing-masing.

3. Sanksi disiplin bagi pelanggar ASN atau pejabat daerah yang terbukti melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap seluruh ASN dapat menjaga integritas serta memastikan aset negara digunakan secara tepat dan bertanggung jawab.

Bupati Asmar juga mengingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah agar melaksanakan instruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Reporter: Tommy

Editor: Redaksi LiputanKepri.com

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
Sapa Warga Siak Secara Virtual, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polda Riau, Kapolres AKBP Sepuh Laporkan Secara Langsung Dari Lokasi
Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti, Harus Samakan Persepsi
Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna ke-5, 7 Ranperda Masuk Agenda Pembahasan

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:31 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:29 WIB

Sapa Warga Siak Secara Virtual, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polda Riau, Kapolres AKBP Sepuh Laporkan Secara Langsung Dari Lokasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:26 WIB

Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti, Harus Samakan Persepsi

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:03 WIB

Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:49 WIB

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Berita Terbaru