class="wp-singular post-template-default single single-post postid-265726 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Kep Meranti / Riau

Senin, 16 Maret 2026 - 00:21 WIB

Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Meranti– Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Bupati Asmar mengeluarkan larangan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran,Minggu 16 Maret 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 340/BPKAD-ASET/III/2026/135 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Mudik, Berlibur atau Kepentingan Lain di Luar Kedinasan.

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 itu, Bupati Asmar menegaskan bahwa kendaraan operasional milik pemerintah hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk aktivitas pribadi selama masa libur nasional dan cuti bersama Lebaran.

“Pejabat daerah dan ASN dilarang keras menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur, atau kepentingan pribadi lainnya selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri tahun ini,” tegas Asmar dalam surat edaran tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga integritas aparatur pemerintah sekaligus mendukung langkah pencegahan korupsi sebagaimana arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.

Dalam surat edaran tersebut terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, yakni:

1. Larangan penggunaan kendaraan dinas Seluruh kendaraan operasional milik pemerintah daerah hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan dan tidak boleh digunakan untuk mobilitas pribadi selama masa libur Lebaran.

2. Pengawasan oleh pimpinan perangkat daerah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penggunaan kendaraan dinas di unit kerja masing-masing.

3. Sanksi disiplin bagi pelanggar ASN atau pejabat daerah yang terbukti melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap seluruh ASN dapat menjaga integritas serta memastikan aset negara digunakan secara tepat dan bertanggung jawab.

Bupati Asmar juga mengingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah agar melaksanakan instruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Reporter: Tommy

Editor: Redaksi LiputanKepri.com

 

Share :

Baca Juga

Featured

6 Perda di Karimun yang Dibatalkan Mendagri

Featured

Polsek Lubuk Baja Bekuk Pelaku Jambret Saat Diwarung Makan

Featured

Bawang Merah Ilegal Banjiri Dumai

Featured

Tải rik vip – Cách tải Rik Vip đơn giản cho điện thoại

Featured

Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Kepabeanan

Featured

Mantap, Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Curas di Alfamart

Featured

Korupsi Dana Bansos,Mantan Anggota DPRD Batam Divonis 1,4 Tahun

Featured

Waduh !!! Mau Nyabu Pelajar Dan Penganggur Meranti Di Ciduk Polisi
error: Content is protected !!