class="wp-singular post-template-default single single-post postid-263647 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Riau

Minggu, 28 September 2025 - 21:05 WIB

Heri Saputra : Penamaan Jalan H. AKBP Asmar Desa Kedabu Rapat Bentuk Kecintaan Masyarakat terhadap Bupati

MERANTI – Hari ini tepatnya Minggu 28 September 2025, di kecamatan Rangsang Pesisir desa kedabu Rapat, Kepala desa Mahadi beserta Camat, tokoh Agama dan aparat desa meresmikan jalan, yang sebelumnya bernama Jalan Parit Gantung menjadi jalan AKBP H. Asmar.

Perubahan nama jalan ini diusulkan secara lisan oleh kepala desa dan masyarakat disaat kunjungan Bapak Bupati AKBP H Asmar beberapa waktu yang lalu saat kunjungan beliau di desa Kedaburapat.

Pada kesempatan yang sama, Bapak Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar mengangguk menampung aspirasi yang di sampaikan.

Tentu saja perubahan dari nama ini, berharap mendapat dukungan pembangunan dan perbaikan jalan ini kedepannya semoga segera terlaksana dengan baik ,begitu harapan masyarakat desa Kedabu Rapat.

Tapi Miris, begitu video perubahan nama jalan ini muncul di media sosial, banyak hujatan yang timbul, kata -kata kotor dan dengan nada ejekan bermunculan di media sosial.

Hery Saputra yang sering disapa Eri Gading, Selaku Tokoh muda kabupaten Kepulauan Meranti mengaku prihatin dengan beberapa komentar yang beliau anggap tidak pantas diucapkan .

“Terkait dinamika terjadi penamaan jalan, saya pribadi menilai itu bentuk kearifan lokal dan gagasan dari masyarakat itu sendiri, dalam hal ini diusulkan nama Bapak Bupati AKBP (Purn) H.Asmar tentu saja tidak bisa disalahkan yang bersangkutan, ini murni niat baik dari masyarakat desa Kedabu Rapat ” Tutur Erga Sapaan Hery Saputra .

Lebih lanjut Eri Gading menyampaikan Ada regulasi dalam Pemberian nama, baik itu pemberian nama unsur Alami maupun Unsur Buatan dalam istilah Birokrasi “RUPABUMI”

Unsur alami barangkali Contohnya Laut, Sungai, Gunung Dll Unsur Buatan contohnya Jalan, Jembatan, bangunan

Tentu saja Unsur unsur ini untuk mudah di kenali di lakukan pemberian nama, pemberian nama ini di atur dalam Peraturan Pemerintah

Selaku Pemerintah bisa Menganalisa dan melakukan penelaahan untuk dapat MENERIMA atau MENOLAK nama, berpedoman pada aturan aturan dalam peraturan dan sepanjang Tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan tutup erga senyum khasnya.**

Share :

Baca Juga

Berita

Fraksi DPRD Sampaikan Pandum Terhadap Penyampaian Nota Keuangan Atas Ranperda Meranti Tentang Perubahan APBD 2025

Berita

Polsek Rumbai Pesisir Amankan Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Sawit

Berita

Sosialisasi Usaha Hulu Migas, Kapolres : Kita Selalu Siap Amankan Objek Vital Nasional

Kep Meranti

PUPR Meranti bersama Pemerintah Provinsi Riau Bersenergi Membangun Meranti

Ekonomi

Wakil Bupati Bengkalis Disebut Jadi Tersangka Korupsi PDAM

Kep Meranti

Disduk Capil Meranti Punya 4000 Stok Blangko, 2610 E-KTP Siap Dicetak

Kep Meranti

Warga Kaget Beli Air Ada Jentik-Jentik Dalam Kemasan Mineral Di Meranti

Kep Meranti

Meski Di Guyur Hujan Pesta Sungai Bokor Resmi Di Buka
error: Content is protected !!