class="wp-singular post-template-default single single-post postid-4675 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Liputan Kriminal / Nasional

Sabtu, 28 Januari 2017 - 14:03 WIB

Hina Kapolda,Pemilik Akun Di Ringkus Polisi

Liputankepri.com — Unit Cyber Krimsus telah mengamankan satu orang diduga pemilik akun instagram @cuci.sepatumu atas nama Febri Adi Saputro (23 tahun). Warga Perumahan Griya Pratama Asti Kota Yogyakarta itu ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran mengandung kebencian pada akun instagram milik Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan, Febri ditangkap atas laporan Wanda Putra Jayalaksana. Laporan yang masuk pada tanggal 16 Januari 2017 lalu menyangkakan yang bersangkutan dengan beberapa pasal.

“Adapun yang bersangkutan diamankan dengan dasar: LP A/52/I/2017/JBR tanggal 16 Januari 2017 atas nama pelapor Wanda Putra Jayalaksana dengan pengenaan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 (penyebaran kebencian, permusuhan, dan provokasi) UU no 11 thn 2008 tentang ITE,” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (28/1).

Yusri menyebutkan, Febry diamankan ditempat usahanya di sebuah laundry sepatu an CUCI Sepatumu, Jalan Rajawali Komplek Ruki Unires Putri UMY kav 7 Kecamatan Taman Titto-Kasihan Kabupaten Bantul. Ia menuturkan, pemilik akun instagram @cuci.sepatumu melakukan ujaran kebencian yang bersifat provokatif dan permusuhan di salah satu posting instagram @antoncharliyan milik Kapolda Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan, benar bahwa Febri adalah pemilik akun instagram @cuci.sepatumu. Sesuai dengan akses nomor ponsel, alamat email, dan nomor telpon yang terdaftar dalam akun tersebut. “Yang bersangkutan mengakui telah melakukan ujaran kebencian tersebut karena emosi dan ketidakterimaan,” ujarnya.

Kepolisian dikatakannya melakukan koordinasi dengan ahli pidana, ahli ITE, dan ahli bahasa yang menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terpenuhi dalam unsur pasal yang dipersangkakan. Atas laporan tersebut, dengan ancaman pidana penjara maks 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar. “Saat ini yang bersangkutan di mako Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dalam penelusuran Liputankepri atas akun instagram Anton Charliyan, akun @cuci.sepatumu, mengeluarkan komentar pada foto yang diunggah tertanggal 12 Januari 2017. Anton mengunggah foto saat wawancara dengan wartawan di Mapolda Jabar.

“Konferensi pers terkait penanganan kasus penistaan pancasila dan penistaan budaya yang dilakukan terlapor Habib Rizieq Shihab,” seperti dikutip dalam postingan Anton.

Dalam komentarnya akun @cuci.sepatumu menghina Anton. “PEMIMPIN BANG*** LU!!!,” seperti dikutip dari Instagram. Tak berhenti sampai situ, akun tersebut juga terus mengeluarkan ujaran yang diduga mengandung unsur provokatif.

Share :

Baca Juga

Karimun

DPN Lidik Krimsus RI Soroti Dugaan Buang Limbah Minyak Kapal MV BRIT

Ekonomi

Karimun Buka Peluang Bagi Investor Singapura Sektor Oil & Gas

Kep Meranti

Jelang Bulan Suci Ramadhan,Gerobak PKL Jual Tuak Di Amankan Polisi

Featured

Adyaksa Daud: Anggota Pramuka Jangan Terlibat Hiruk Pikuk Perpolitikan

Featured

Buka Peragaan Manasik Haji Cilik, Bunda PAUD Meranti : Semoga Nantinya Bisa Menjalankan Ibadah Haji

Anambas

Video : Sedang Di Perbaiki Kapal Roro KMP Sembilang Terbakar

Kep Meranti

Satresnarkoba Polres Meranti Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Pendidikan

Dampak Keterlibatan ASN Dalam Pilpres
error: Content is protected !!