class="wp-singular post-template-default single single-post postid-38734 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kepri

Jumat, 18 Juni 2021 - 19:44 WIB

Jaksa Awasi Pengelolaan Dana Desa Kepulauan Riau Sebesar Rp276,40 Miliar

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang Pengawasan Terpadu Pengelolaan Dana Desa Tingkat Provinsi Kepulauan Riau.(F.Komhumas).

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang Pengawasan Terpadu Pengelolaan Dana Desa Tingkat Provinsi Kepulauan Riau.(F.Komhumas).

Tanjungpinang – Gubernur Kepri H Ansar Ahmad mengatakan bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan negara sesuai dengan nawacita ketiga Presiden Joko Widodo. Pembangunan desa yang diimplementasikan dengan adanya dana desa tentu membutuhkan pengawasan dan panduan pedoman sehingga dana desa tersebut dapat digunakan secara transparan dan tepat guna.

Untuk itulah antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang Pengawasan Terpadu Pengelolaan Dana Desa Tingkat Provinsi Kepulauan Riau.

“Tentunya tidak ada kata lain bahwa dana desa ini harus dikelola secara maksimal dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemerintah di desa dan pengembangan infrastruktur desa,” kata Gubernur Ansar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (17/6).

Gubernur Ansar mengakui bahwa kendala utama di pengelolaan dana desa adalah kemampuan sumber daya manusia sehingga banyak terjadi permasalahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga ke pengawasan. Untuk itu dirinya sangat mengapresiasi inisiatif Kejati Kepri untuk melalukan kesepakatan pengawasan dana desa.

Baca Juga :  Suhajar: Proses Demokrasi di Kepri Berjalan Cukup Baik

Harapan kita lebih lanjut kedepannya agar seberapa besarpun dana desa harus dimanfaatkan dan digunakan secara baik dan efisien, kita yakin dari desa yang sehat dan kuat akan lahir kecamatan yang kuat pula begitu seterusnya sampai negara yang kokoh dan kuat pula,” tuturnya.

Di tahun 2021 Pemerintah Pusat telah mengucurkan dana desa sebesar 72 triliun Rupiah. Untuk Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki total 275 desa, Pemerintah Pusat telah mengucurkan anggaran dana desa sebesar 276,40 miliar, meningkat sebesar 2,23 persen dari tahun anggaran 2020.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi, Hari Setiyono, menyebutkan bahwa Kejaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 3 UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan bahwa tugas dan fungsi kejaksaan di bidang intelijen adalah turut menjaga keamanan dan ketertiban umum antara lain turut menjaga peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Baca Juga :  Mendagri Lantik Suhajar Diantoro Sebagai Pj Gubernur Kepri

“Untuk itulah kami dari kejaksaan merasakan perlu dilakukan pengawasan yang terintegrasi dengan Pemprov Kepri terhadap peruntukan penggunaan dana desa,” ujar Hari.

Hari menambahkan bahwa tujuan penandatanganan nota kesepahaman ini adalah untuk memberikan payung hukum sebagai pedoman dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Kejati Kepri dan Pemprov Kepri dalam pengawasan dan pengelolaan dana desa.

Turut hadir dalam penandatanganan tersebut Sekretaris Daerah H T.S. Arif Fadillah, Asisten Intelijen Kejati Agustian Nurcahyo, Asisten Pengawasan Kejati Jasmin Simanulang, dan sejumlah perangkat daerah Provinsi Kepri.**

Editor: Ura

Share :

Baca Juga

Karimun

Kanim Karimun Gelar Upacara Hari Bhakti Imigrasi ke-69

Tanjungpinang

IWO Tanjung Pinang Resmi Di Lantik 

Berita

Ratusan Anak Stunting di Kecamatan Tebing Terima Paket Makanan Tambahan dari PT TIMAH Tbk

Batam

Seorang Pemancing Terjatuh di Perairan Wisata Batam

Ekonomi

Dituding Kuasai Lahan, Pihak Telunas Beach Resort Angkat Bicara

Featured

20 Pejabat Eselon Tiga Lulus Dalam Lelang Jabatan

Featured

Kapolda Kepri Minta Peran Media Ciptakan Pemberitaan Yang Positif

Batam

Pelayanan Pembuatan Paspor Imigrasi Batam Dihentikan Sementara
error: Content is protected !!