Kampar- Sesuai Dengan Perda 12 tahun 2017 tentang perangkat desa maka kades Ranah Singkuang Kamarudin membuat pembentukkan panitia atas salah seorang Kasi di desanya yang tidak memenuhi syarat.
Hal itu dikatakan kades di bangkinang senen 23/03/2020.dari keterangan nya menjelaskan bahwa selaku kades dirinya sudah memeberikan kesempatan kepada Kasi Pemrintahan Atas nama Marlis.
“Saya sudah koordinasi kan masalah ini dengan pak camat, dan yang bersangkutan mengakui dirinya tidak memiliki Ijazah SMA maka tidak ada lagi toleransi yang bisa di berikan. “Katanya
Marlis sandiri bekerja sudah 13 tahun di desa dan selama di desa kinerjanya luar biasa baik, oleh sebab itu selaku kades dirinya mengapresiasi Marlis selama ini.
Untuk mengganti Marlis pihak desa akan melakukan Penjaringan dan secepatnya membentuk panitia agar kekosongan kasi tidak berlangsung lama.
Oleh karena itu kades mengajak kepada putra putri desa ranah singkuang agar bisa berpartisipasi dalam membangun desa dan silahkan nanti mendaftarkan diri kepada panitia yang akan di bentuk secepat mungkin.
Masrun/Ocu Arun