class="wp-singular post-template-default single single-post postid-35735 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri / Kesehatan / Law / Life Style / Polres Karimun / Video

Sabtu, 6 Februari 2021 - 14:04 WIB

Kapolres Karimun Pimpin Apel Satgas Ops Yustisi Penanganan Covid-19

Karimun – Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan pimpin apel gabungan TNI Polri, Satpol PP dan Gugus Tugas dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

Giat Prokes Covid-19 dilaksanakan hari Jum’at sore di Jalan A.Yani depan GraPARI Telkomsel Kecamatan Karimun.

“Sebanyak 39 Personel Gabungan melaksanakan kegiatan operasi yustisi, kegiatan yustisi dilaksanakan di Jalan A. Yani Depan GraPARI Telkomsel Kec. Karimun, Kab. Karimun Prov. Kepri,” Adenan.

Kapolres mengatakan, dalam kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan tersebut petugas lakukan Razia menghentikan orang /pengunjung, pengendara yang melewati lokasi operasi yang tidak memakai masker.

Baca Juga :  Wakapolda Kepri Kunjungan Kerja ke Polres Karimun

“Bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi diberikan penindakan /penegakan hukum berupa sanksi denda dan kerja sosial sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19,” terangnya.

Selanjutnya, selama pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan yang dilaksanakan personel gabungan terjaring 63 pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker.

Dari 63 orang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi tersebut sebanyak 18 orang pelanggar diberikan sanksi denda administrasi, 45 orang pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan 5 orang pelanggar diberikan teguran tertulis

Baca Juga :  Walikota Tanjungpinang Mendadak Pemeriksaan Test Swab

Pelanggar Protokol Kesehatan diberikan sanksi denda adm total jumlah denda Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan ini nanti disetorkan ke Kas Daerah Kab. Karimun Prov. Kepri.

“Tetap patuhi protokol kesehatan, operasi yustisi gabungan akan terus dilakukan dan sanksi diberikan tidak hanya tertulis ataupun kerja sosial tetapi akan ada denda administrasi diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan,” tegas Adenan.**

(Budi/rls)

Share :

Baca Juga

Featured

Dishub Karimun Ubah Jadwal Keberangkatan Kapal Antar Pulau

Berita

Gubri dan Wagubri Safari Ramadan, UAS: Mari Jaga Semangat Ibadah di Bulan Ramadan

Berita

Lahir 1 Juli, Polres Karimun Bagi-bagi SIM Gratis

Berita

Kepala BP Batam Apresiasi Dukungan LAM Kota Batam

Berita

Guyuran Hujan Sapu Sebagian Titik Api Di Riau Pagi Ini

Berita

APBD Kepri 2025 Ditetapkan Sebesar Rp3,918 Triliun

Berita

Satgas Pamtas Yonif 132/BS Menerima Penghargaan Dari Danrem 172/PWY

Berita

Wabup Muzamil Lepas Kontingen Tinju Meranti ke Kejurprov 2026
error: Content is protected !!