Kapolres Karimun Pimpin Apel Satgas Ops Yustisi Penanganan Covid-19

- Jurnalis

Sabtu, 6 Februari 2021 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan pimpin apel gabungan TNI Polri, Satpol PP dan Gugus Tugas dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

Giat Prokes Covid-19 dilaksanakan hari Jum’at sore di Jalan A.Yani depan GraPARI Telkomsel Kecamatan Karimun.

“Sebanyak 39 Personel Gabungan melaksanakan kegiatan operasi yustisi, kegiatan yustisi dilaksanakan di Jalan A. Yani Depan GraPARI Telkomsel Kec. Karimun, Kab. Karimun Prov. Kepri,” Adenan.

Kapolres mengatakan, dalam kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan tersebut petugas lakukan Razia menghentikan orang /pengunjung, pengendara yang melewati lokasi operasi yang tidak memakai masker.

Baca Juga :  Sebanyak 115 Siswa SDS Maitreyawira Kunjungi Mako Polres Karimun

“Bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi diberikan penindakan /penegakan hukum berupa sanksi denda dan kerja sosial sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19,” terangnya.

Selanjutnya, selama pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan yang dilaksanakan personel gabungan terjaring 63 pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker.

Dari 63 orang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi tersebut sebanyak 18 orang pelanggar diberikan sanksi denda administrasi, 45 orang pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan 5 orang pelanggar diberikan teguran tertulis

Baca Juga :  Tim Yustisi Pemburu Teking Covid-19 Razia Tempat Keramaian

Pelanggar Protokol Kesehatan diberikan sanksi denda adm total jumlah denda Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan ini nanti disetorkan ke Kas Daerah Kab. Karimun Prov. Kepri.

“Tetap patuhi protokol kesehatan, operasi yustisi gabungan akan terus dilakukan dan sanksi diberikan tidak hanya tertulis ataupun kerja sosial tetapi akan ada denda administrasi diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan,” tegas Adenan.**

(Budi/rls)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Meranti Ikuti Panen Raya Jagung Nasional dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri
Waspada Penipuan Lowongan Kerja, PT TIMAH Pastikan Tidak Ada Rekrutmen
Bantu Perjuangan Bayi Penderita Jantung Bocor, PT TIMAH Hadir Berikan Biaya Pengobatan
Satresnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Wonosari Barat
Tak Perlu Berlama-Lama, Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Warga Puskopar
Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang
Polsek Rangsang Barat Gelar Goro Persiapan Penanaman Jagung Pipil
Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2 untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:21 WIB

Polres Meranti Ikuti Panen Raya Jagung Nasional dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:39 WIB

Waspada Penipuan Lowongan Kerja, PT TIMAH Pastikan Tidak Ada Rekrutmen

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:13 WIB

Bantu Perjuangan Bayi Penderita Jantung Bocor, PT TIMAH Hadir Berikan Biaya Pengobatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:34 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Wonosari Barat

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:32 WIB

Tak Perlu Berlama-Lama, Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Warga Puskopar

Berita Terbaru