class="wp-singular post-template-default single single-post postid-263586 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kampar

Selasa, 23 September 2025 - 10:14 WIB

Kasat Reskrim Polres Kampar: Kami Serius Berantas Tambang Ilegal, Buktikan Jika Ada Anggota yang ’86’!”

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma.

KAMPAR – Satreskrim Polres Kampar dengan tegas membantah tudingan “86” (damai) yang dialamatkan kepada anggotanya terkait penanganan tambang ilegal. Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma, menyebut tuduhan tersebut sebagai berita bohong alias HOAX yang sengaja dihembuskan untuk mencoreng nama baik institusi.

“Kami sangat kecewa dengan berita bohong yang menyebutkan Polres Kampar tidak serius menangani tambang ilegal di Desa Tambang. Polres Kampar akan terus memberantas segala bentuk kejahatan dan menciptakan situasi kondusif di masyarakat,” ujar Kasat Reskrim dengan nada geram.

AKP Gian Wiatma menegaskan bahwa Polres Kampar tidak pernah melakukan pembiaran terhadap aktivitas quarry ilegal. Pihaknya terus mengumpulkan informasi dan bukti-bukti, serta melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pemilik quarry.

Baca Juga :  Inisiatif PT Timah Menggerakkan Pertumbuhan Ekonomi Lokal

“Kami tidak pernah melakukan ’86’ dengan pemilik quarry. Setiap tambang ilegal akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Kasat Reskrim menantang pihak-pihak yang menuding adanya anggota yang melakukan “86” untuk memberikan bukti valid.

“Jika ada informasi valid tentang anggota yang ’86’, silakan laporkan dengan bukti lengkap. Kami tidak akan segan menindak anggota tersebut,” ujar AKP Gian Wiatma.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Jangan menyebarkan berita bohong. Berita hoax dapat menimbulkan keresahan dan merusak nama baik institusi,” pungkas Kasat Reskrim.

Peringatan Keras: Polres Kampar tidak akan mentolerir penyebaran berita hoax atau fitnah yang merugikan institusi. Para pelaku penyebaran hoax dapat dijerat pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Baca Juga :  Tiga Pejabat Tingkat II Dilantik, Wakil Kepala BP Batam Inginkan Kontribusi Maksimal Wujudkan Batam Kota Baru

Selain itu, penyebar berita bohong juga dapat dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jika penyebaran berita bohong dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, serta Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 434 UU 1/2023 terkait pencemaran nama baik.

Dengan pernyataan tegas ini, Polres Kampar berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tetap mempercayai komitmen Polres Kampar dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk tambang ilegal.**

( Ocu Arun)

Share :

Baca Juga

Batam

Tunjukkan Keseriusan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Tindak Jutaan Rokok Ilegal

Advertorial

Penuh Diskon dan Banjir Hadiah, Ini Semarak Peringatan HUT ke-10 TKPP

Berita

Ada yang Mengklaim Tanah Milik Pribadi? Ternyata Aset Pemkab Meranti

Berita

Wabup Buka Diklat Pemberdayaan Mayarakat Angkatan Ke-XVIII Kepulauan Meranti 2019

Berita

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School di SMA Maha Bodhi

Berita

AKBP Apri Kapolres Lingga, Raih Penghargaan Bergengsi dari Para Raja Nusantara

Advertorial

Kepala BP Batam Sambut Wali Kota Kupang, Dashboard Investasi Jadi Percontohan

Berita

Pangkoarmada I Kunker ke Karimun
error: Content is protected !!