Kasat Reskrim Polres Kampar: Kami Serius Berantas Tambang Ilegal, Buktikan Jika Ada Anggota yang ’86’!”

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma.

KAMPAR – Satreskrim Polres Kampar dengan tegas membantah tudingan “86” (damai) yang dialamatkan kepada anggotanya terkait penanganan tambang ilegal. Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma, menyebut tuduhan tersebut sebagai berita bohong alias HOAX yang sengaja dihembuskan untuk mencoreng nama baik institusi.

“Kami sangat kecewa dengan berita bohong yang menyebutkan Polres Kampar tidak serius menangani tambang ilegal di Desa Tambang. Polres Kampar akan terus memberantas segala bentuk kejahatan dan menciptakan situasi kondusif di masyarakat,” ujar Kasat Reskrim dengan nada geram.

AKP Gian Wiatma menegaskan bahwa Polres Kampar tidak pernah melakukan pembiaran terhadap aktivitas quarry ilegal. Pihaknya terus mengumpulkan informasi dan bukti-bukti, serta melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pemilik quarry.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi RI Serahkan 94 SHM ke Warga Rempang

“Kami tidak pernah melakukan ’86’ dengan pemilik quarry. Setiap tambang ilegal akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Kasat Reskrim menantang pihak-pihak yang menuding adanya anggota yang melakukan “86” untuk memberikan bukti valid.

“Jika ada informasi valid tentang anggota yang ’86’, silakan laporkan dengan bukti lengkap. Kami tidak akan segan menindak anggota tersebut,” ujar AKP Gian Wiatma.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Jangan menyebarkan berita bohong. Berita hoax dapat menimbulkan keresahan dan merusak nama baik institusi,” pungkas Kasat Reskrim.

Peringatan Keras: Polres Kampar tidak akan mentolerir penyebaran berita hoax atau fitnah yang merugikan institusi. Para pelaku penyebaran hoax dapat dijerat pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Baca Juga :  Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang

Selain itu, penyebar berita bohong juga dapat dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jika penyebaran berita bohong dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, serta Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 434 UU 1/2023 terkait pencemaran nama baik.

Dengan pernyataan tegas ini, Polres Kampar berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tetap mempercayai komitmen Polres Kampar dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk tambang ilegal.**

( Ocu Arun)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi
Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis
Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap
Bea Cukai dan Polda Riau Amankan 6,9 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate di Pekanbaru
Melakukan Pembinaan Tanaman Cabe Cakra, Polsek Tebing Tinggi Barat Wujudkan Ketahanan Pangan.
Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Merbau Bersama Warga Tanam Jagung di Desa Bandul
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:16 WIB

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:29 WIB

Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:57 WIB

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:51 WIB

Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:48 WIB

Bea Cukai dan Polda Riau Amankan 6,9 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate di Pekanbaru

Berita Terbaru