class="wp-singular post-template-default single single-post postid-254630 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:53 WIB

Kasus Kematian Rusman Situngkir, Diduga Terlibat Rumah Istri Korban Digeledah Polisi

MEDAN – Penyidik Polsek Medan Helvetia, tim Inafis Polrestabes Medan dan Labfor Polda Sumut masih terus mencari sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir.

Kasus ini menyeret-nyeret istri korban bernama Dr. Tiromsi Sitanggang, S.H., M.Kn., M.H yang juga seorang notaris di Kota Medan. Awalnya, korban ini meninggal akibat laka lantas yang dikabarkan istrinya kepada keluarga korban, meski tidak terbukti usai diselidiki polisi.

Proses pencarian barang bukti dilakukan melalui proses geledah rumah korban yang dilakukan tim penyidik Polsek Medan Helvetia, tim Inafis Polrestabes Medan dan Labfor Polda Sumut

Penggeledahan ini dilakukan sekitar tiga jam di Jalan Gaperta No 137, Kota Medan pada Selasa (14/5/2024). Hasil geledah tampak tim membawa beberapa property dari rumah korban. Geledah ini turut disaksikan oleh istri korban dan tim penasehat hukum.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan abang korban Haposan Situngkir dengan L/P Nomor: LP/B/151/III/2024/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 27 Maret 2024.

Sampai saat ini penyidik Polsek Medan Helvetia masih melakukan penyidikan. Lalu, pada 21 April 2024 Dokter Forensik RS Bhayangkara telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran mayat untuk dilakukan autopsi terhadap korban.

Ekshumasi mayat Rusman Maralen Situngkir dilakukan di Desa Pegagan Julu VII Sipalipali, Kecamatan Sumbul Pegagan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Saat tim geledah berada dilokasi, rumah dalam keadaan terkunci, dan setelah petugas yang dipimpin Kapolsek Medan Helvetia menggedor pintu pagar akhirnya dibuka istri korban.

Saat memasuki rumah polisi sempat mendapat perlawanan dari istri korban, namun setelah dijelaskan serta menunjukkan Surat Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, akhirnya berhasil masuk untuk menggeledah rumah.

“Berdasarkan pengamatan dilapangan ada beberapa benda yang dibawa oleh kepolisian dari rumah itu,” kata Penasihat hukum korban Ojahan Sinurat, S.H, Rabu (15/5/2024).

Ojahan mengatakan, tujuan penggeledahan rumah korban untuk kepentingan penyidikan agar perkara tersebut lebih jelas.

“Kepolisian telah sesuai prosedur melakukan penggeledahan seperti diatur dalam KUHAP Pasal 33,” kata Ojahan Sinurat yang didampingi rekannya Herbert Sinurat, dan Bana Wibowo Sinurat.

Ditegaskan Ojahan, pihaknya berharap Polsek Medan Helvetia dapat segera mengungkap teka teki serta misteri kematian almarhum Rusman Maralen Situngkir tersebut.

Selain itu, imbuh Ojahan, usai dilakukan geledah rumah muncul sebuah spanduk ‘aneh’ di depan kantor notaris Dr. Tiromsi Sitanggang, S.H, Mkn, MH. Hadirnya spanduk tersebut patut dicurigai semua pihak, lantaran spanduk ini diduga atas suruhan istri korban.

Adapun tulisan spanduk itu adalah “Dihimbau Kepada Orang Yang Menolong Mengangkat Badan Suami Saya Ke Teras Rumah Atas Nama Alm. Rusman Situngkir Peristiwa Kejadian Laka Lantas Di Jalan Gaperta No. 137 Pada Hari Jumat Tanggal 22 Maret 2024, Korban (Tiromsi Sitanggang) Nomor 0813*68*70*6 Atau Dapat Menghubungi Kepolisian Negara RI Sektor Medan Helvetia/Polsek Medan Helvetia”.

Lanjut Ojahan, sesuai keterangan awal, kliennya memperoleh kabar dari istri korban bahwa Rusman Maralen Situngkir meninggal karena ditabrak, namun setelah ditelusuri tidak ada saksi-saksi maupun tanda-tanda telah terjadi kecelakaan di depan rumah korban.

“Kan aneh, biasanya yang namanya tabrakan pasti meninggalkan jejak apalagi meninggal ditempat, sekalipun itu kecelakaan tunggal,” ujar Ojahan.

Sebelumnya, sempat beredar informasi atau desas desus bahwa penanganan kasus tersebut mendapat intervensi dari pihak tertentu, bahkan diduga sengaja diulur-ulur karena ada “tangan besi” yang mencoba “menekan” penyidik kasus ini.

Namun informasi itu langsung mendapat bantahan dari Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Filiang, S.H., M.H.

“Tidak benar bang, penyidik kami tidak ada mengulur waktu, kami menjalankan sesuai prosedur penyidikan, dan tidak pernah di intervensi dalam penanganan kasus ini,” kata Kompol Alexander, Senin (13/5/2024).

Dia mengaku sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, sehingga belum menetapkan tersangka karena masih terus memanggil saksi-saksi.

Lebih lanjut, kata mantan Wakasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini, tujuan dilakukan penggeledahan terkait laporan keluarga korban karena dari awal kejadian pihaknya menerima berita dari RS Advent ada korban laka lantas tabrak lari.

“Beberapa hari kemudian ada keluarga korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Helvetia namun penyelidik tidak diberi akses masuk ke dalam rumah, dan ada beberapa keterangan saksi yang harus bisa melakukan olah TKP,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Tapsel itu. (Hms)

Editor : Agustian indramajid

Share :

Baca Juga

Berita

Wagub Marlin Serahkan SP Plh Bupati Karimun kepada Muhammad Firmansyah

Batam

Warga Rempang Bahagia Segera Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon

Bangkinang

Hadiri West Java Digital Service International Festival 2022

Berita

Atensi Serius! Dugaan Pelanggaran di Alun-Alun Engku Putri Langgar Netralitas Fasilitas Pemerintah

Bengkalis

Ada Bazar Lebaran Warga Banjiri Di Jalan Jendral Sudirman Bengkalis

Berita

Polda Riau Ikuti Launching Program Pekarangan Pangan Lestari dan Laksanakan Kegiatan Ketahanan Pangan

Berita

Kapolres Kampar Dampingi Danrem 031/ Wira Bima Tinjau dan Beri Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Banjir

Advertorial

Optimalkan Kinerja Keuangan dan Tata Kelola, Laba TINS Tembus Rp1,31 Triliun
error: Content is protected !!