Pkanbaru–Eks Ketua KONI Kampar , Surya Darmawan alias Surya Kawi resmi ditahan Kejati Riau dalam kasus Korupsi RSUD Bangkinang Kampar.
Surya datang menyerahkan diri setelah berbulan-bulan mengkir atas panggilan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Riau, hingga pihak Adhiyaksa mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap orang kepercayaan mantan Bupati Kampar CSS ini.
“Menyerahkan diri , langsung ditahan” kata Asidsus (Aspidsus) Kejati Riau Tri Joko, Senin (10/10).
Tri Joko menyarankan agar media langsung menghubungi Kasipendkum untuk mencari informasi lengkap terkait update informasi Surya Darmawan.
“Hubungi langsung Kasipendkum ya”katanya.
Menelan anggaran Rp46 miliar
Proyek RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, yang bersumber dari bantuan keuangan Kementerian Kesehatan menelan anggaran Rp46 miliar. Namun proyek pada tahun 2019 itu tak selesai karena sarat korupsi.
Hasil penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, puluhan miliar anggaran proyek itu dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Ketua KONI Kampar Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abdul Kadir Jailani.
Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini.
“Tersangka AKJ (Abdul Kadir Jailani) menerima Rp4,1 miliar,” kata Asisten Intelijen Kejati Riau Rahajo Budi Kisnanto SH.
Raharjo menjelaskan, uang yang diterima tersangka Abdul Kadir Jailani merupakan pencairan uang muka pembangunan ruang Irna Tahap III RSUD Bangkinang. Tidak hanya Abdul Kadir Jailani, tersangka lainnya yakni Surya Darmawan, turut menerima uang puluhan miliar.
Raharjo merincikan, pada akhir Mei 2019, Surya Darmawan menerima uang sebanyak Rp4 miliar. Selanjutnya menerima Rp2,16 miliar lagi pada 4 September 2019. Selanjutnya, pada pencairan termin kedua pada 19 September 2019, Surya Darmawan kembali menerima uang sebanyak Rp8,1 miliar.
Pencairan termin ketiga, yakni 30 September 2019, Surya Darmawan menerima uang Rp4,28 miliar. Terakhir, Ketua KONI Kampar itu menerima uang dari PT Gemilang Utama Allen sebanyak Rp1,229 miliar pada 19 November 2019.
“Saat ini, tersangka SD (Surya Darmawan) tengah dalam pencarian, ia juga sudah ditetapkan sebagai DPO,” tutur Raharjo.
Dalam kasus ini, Kejati Riau sudah menjerat enam tersangka. Dua di antaranya tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Keduanya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan yang menjadi masalah itu.
Sedangkan tersangka lainnya adalah Emrizal selaku project manager, dan Abdul Kadir Jailani, Komisaris PT Fatir Jaya Pratama. Kedua orang ini telah ditahan oleh tim jaksa penyidik. (Ocu)