class="wp-singular post-template-default single single-post postid-263320 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bangkinang / Berita / Kriminal

Selasa, 9 September 2025 - 12:37 WIB

Ketua SPTI Tewas Dibacok Saat Tertidur! Polres Kampar Ungkap Motif Dendam dan Sakit Hati

BANGKINANG – Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Suryono alias Kentung. Berkat kerja keras Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Tapung Hulu, tiga pelaku berhasil ditangkap.

“Alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap berkat kerja keras dari Tim dan Polsek Tapung Hulu,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala dalam konferensi pers yang mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S pada hari Selasa (9/9/25).

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini membutuhkan perjuangan karena minimnya petunjuk awal. Namun, berkat izin Allah SWT, tiga pelaku berhasil ditangkap dan dua lainnya masih berstatus DPO Polres Kampar.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah JS (67) yang berperan mencari pembunuh bayaran, MA (40) berperan menyediakan uang dan menyerahkannya kepada JS untuk membayar eksekutor, dan TE (45) berperan sebagai eksekutor yang melakukan pembunuhan terhadap korban.

Baca Juga :  PT TIMAH Dukung FORKI Karimun Gelar Kejuaraan Karate, Jadi Ajang Cetak Atlet Berprestasi

Dua pelaku yang masih DPO adalah SA yang berperan sebagai penghubung antara aktor intelektual dengan eksekutor sekaligus ikut memantau posisi korban sebelum dieksekusi, dan TI yang berperan mengendarai sepeda motor saat melakukan pembunuhan terhadap korban.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku TE ditangkap di Sumatra Utara dan pelaku MA sebelumnya sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu dalam kasus pengeroyokan.

Awal mula kasus pembunuhan ini terjadi saat korban Suryono alias Kentung tidur di rumahnya pada Senin (18/8/2025) sekira pukul 02.00 WIB lalu di kantor koperasi SPTI di Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu.

“Setelah itu datang pelaku TE dan membacok paha kiri korban yang saat itu sedang tidur menggunakan senjata tajam berjenis celurit atau egrek. Dalam kurang waktu dua jam korban tewas karena kehabisan darah,” ujar Kasat Reskrim.

Motif para pelaku melakukan aksinya ini adalah:

– Pelaku JS ingin melakukan pembunuhan terhadap korban karena dendam sejak tahun 2021 yang mana korban merebut vendor jasa bongkar muat pupuk PTPN di wilayah Tapung Hulu.

Baca Juga :  Komitmen Pelestarian Ekosistem Pesisir, PT TIMAH Tbk Tanam 5000 Bibit Mangrove di Pantai Takari

– Pelaku MA ingin melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya sebagai kepala unit bongkar muat pupuk dan tidak diberikan keuntungan sisa hasil usaha.

– Pelaku TE melakukan pembunuhan terhadap korban karena tergiur uang untuk biaya proses persalinan istri yang sedang hamil tua.

“Ketiga pelaku kita jerat pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP,” jelas Kasat AKP Gian.

“Untuk kedua pelaku DPO akan kita kejar sampai dapat,” tegas AKP Gian. “Mohon bersabar, biarkan kami bekerja keras. Kami pastikan semua yang terlibat akan ditindak tanpa pandang bulu.”

(Ocu Arun)

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Siak Gelar Apel Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning Tahun 2025

Bangkinang

Sekretaris Dikpora Kampar Buka  Lomba Hari Guru Nasional di Pondok Indah Residence Desa Rimbo Panjang

Anambas

Bakamla Kerahkan Dua Kapal Patroli di Perairan Laut Natuna Utara

Berita

Hery Saputra SH, Silaturahmi Bersama Masyarakat Desa Teluk Samak

Berita

Ribuan Warga Karimun Antusias Ikuti Jalan Santai HMR – AURA

Berita

Gubernur Ansar Hadiri Pembukaan STQ Kecamatan Kundur

Berita

Melalui Dana ADD,Tim TP4D Di Meranti Mendapat Honor Ratusan Juta Dari Kepala Desa Semeranti

Advertorial

Bimtek Pengelolaan Website, BP Batam Kenalkan Inovasi Permohonan Informasi Melalui Aplikasi B-Care
error: Content is protected !!