class="wp-singular post-template-default single single-post postid-263320 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bangkinang / Berita / Kriminal

Selasa, 9 September 2025 - 12:37 WIB

Ketua SPTI Tewas Dibacok Saat Tertidur! Polres Kampar Ungkap Motif Dendam dan Sakit Hati

BANGKINANG – Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Suryono alias Kentung. Berkat kerja keras Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Tapung Hulu, tiga pelaku berhasil ditangkap.

“Alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap berkat kerja keras dari Tim dan Polsek Tapung Hulu,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala dalam konferensi pers yang mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S pada hari Selasa (9/9/25).

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini membutuhkan perjuangan karena minimnya petunjuk awal. Namun, berkat izin Allah SWT, tiga pelaku berhasil ditangkap dan dua lainnya masih berstatus DPO Polres Kampar.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah JS (67) yang berperan mencari pembunuh bayaran, MA (40) berperan menyediakan uang dan menyerahkannya kepada JS untuk membayar eksekutor, dan TE (45) berperan sebagai eksekutor yang melakukan pembunuhan terhadap korban.

Baca Juga :  Bupati Kasmarni Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-80

Dua pelaku yang masih DPO adalah SA yang berperan sebagai penghubung antara aktor intelektual dengan eksekutor sekaligus ikut memantau posisi korban sebelum dieksekusi, dan TI yang berperan mengendarai sepeda motor saat melakukan pembunuhan terhadap korban.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku TE ditangkap di Sumatra Utara dan pelaku MA sebelumnya sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu dalam kasus pengeroyokan.

Awal mula kasus pembunuhan ini terjadi saat korban Suryono alias Kentung tidur di rumahnya pada Senin (18/8/2025) sekira pukul 02.00 WIB lalu di kantor koperasi SPTI di Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu.

“Setelah itu datang pelaku TE dan membacok paha kiri korban yang saat itu sedang tidur menggunakan senjata tajam berjenis celurit atau egrek. Dalam kurang waktu dua jam korban tewas karena kehabisan darah,” ujar Kasat Reskrim.

Motif para pelaku melakukan aksinya ini adalah:

– Pelaku JS ingin melakukan pembunuhan terhadap korban karena dendam sejak tahun 2021 yang mana korban merebut vendor jasa bongkar muat pupuk PTPN di wilayah Tapung Hulu.

Baca Juga :  Kapolsek Kampar Berbagi Berkah di Pulau Sarak, Bansos untuk Kaum Duafa

– Pelaku MA ingin melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya sebagai kepala unit bongkar muat pupuk dan tidak diberikan keuntungan sisa hasil usaha.

– Pelaku TE melakukan pembunuhan terhadap korban karena tergiur uang untuk biaya proses persalinan istri yang sedang hamil tua.

“Ketiga pelaku kita jerat pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP,” jelas Kasat AKP Gian.

“Untuk kedua pelaku DPO akan kita kejar sampai dapat,” tegas AKP Gian. “Mohon bersabar, biarkan kami bekerja keras. Kami pastikan semua yang terlibat akan ditindak tanpa pandang bulu.”

(Ocu Arun)

Share :

Baca Juga

Berita

Jelang RAKERDASUS dan Sambut KONGRES II PROJO, DPD PROJO Riau Gelar Rapat

Berita

Bupati Asmar Tegaskan MoU Pemkab dan PLN Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Meranti

Berita

Polres Meranti Kawal UNRAS Mahasiswa Di Kantor DPRD dan KPU Meranti

Berita

DLHK Kota Pekanbaru Bersihkan Sampah di 4 Pasar

Advertorial

BP Batam Tambah Booster, Pipa Crossing dan IPA Baru

Berita

Sekda Meranti Buka Kegiatan Pelatihan Ekonomi Kreatif bagi Masyarakat Pengelola Destinasi Wisata Tahun 2019

Berita

Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang

Berita

Disdik Karimun Keluarkan SE Belajar Dirumah
error: Content is protected !!