class="wp-singular post-template-default single single-post postid-18536 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Nasional / Pendidikan

Minggu, 8 Juli 2018 - 10:35 WIB

KPU Hormati PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Digugat

“Kami menghormati orang per orang yang melakukan uji materi PKPU 20 tahun 2018 ke MA. Itu cara yang konstitusional untuk memastikan dan tepat, apakah terkait dengan konten yang dirasa tidak sesuai dengan UU,” ujar Komisioner KPU Viryan seperti yang dilansir laman detikcom, Sabtu (7/7/2018) malam.

Viryan menyebut, digugatnya PKPU nomor 20/2018 oleh Wa Ode adalah cara yang sesuai konstitusi. KPU pun siap menghadapi uji materi PKPU 20/2018.

“(KPU) siap menjalani uji materi karena sejak awal kami siap menjalani itu,” tutur Viryan.

Sebelumnya, Wa Ode menggugat PKPU 20/2018 ke MA karena aturan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Pengacara Wa Ode menyatakan kliennya –eks terpidana korupsi dana PPID–mengajukan gugatan karena ingin mencalonkan diri pada Pileg 2019. 

“Kami mengajukan gugatan PKPU ke MA. UU Pemilu tidak mengatur norma yang melarang caleg eks terpidana. Tidak ada larangan secara tegas kenapa PKPU bisa muncul menabrak norma di atasnya,” kata pengacara Wa Ode, Herdiyan Saksono, saat dihubungi pada Sabtu (7/7).***

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Wakapolda Riau Bersama Wabup Meranti Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mapolres Meranti

Featured

Vin777 com hỗ trợ người chơi 24/7 với dịch vụ khách hàng tận tâm – Trải nghiệm tuyệt vời từ dịch vụ hoàn hảo

Kep Meranti

Kantor Camat Rangsang Pesisir Resmi Dibuka

Berita

Empat Polisi Salah Tangkap Kolonel TNI AD,Langsung Minta Maaf

Featured

Dua Pelaku Jambret Tertangkap,Dua Pelaku Lainnya Masih DPO

Nasional

Workshop Dan Lomba Film Dokumentar Se-Wilayah Kepri

Featured

Thể Thao 188bet – Khám Phá Các Môn Thể Thao Hot Nhất Hôm Nay

Featured

Pendapatan KPU BC Batam Meningkat
error: Content is protected !!