class="wp-singular post-template-default single single-post postid-15825 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Kepri / Liputan Kriminal

Selasa, 13 Maret 2018 - 21:10 WIB

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Keliru Soal Sengketa BCC

Liputankepri.com,Batam – Sidang kedua kasus penggelapan dan penipuan jual beli saham di BCC Hotel dan Apartemen, Senin (12/3/2018) pukul 16.30 WIB, kembali molor.

Sidang beragendakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Batam baru berlangsung sore. Sidang ini dipimpin majelis hakim Tumpal Sagala dan beranggotakan Taufik Abdul Halim Nainggolan serta Yona Lamerossa Ketaren.

Terdakwa Tjipta Fudjiarta yang saat itu mengenakan kemeja biru, terlihat duduk tenang di kursi terdakwa. Sambil memegang lembaran eksepsi, Tjipta mengikuti kalimat demi kalimat yang dibacakan kuasa hukumnya, Hendie Devitra dan Sabri Hamri.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung, Lila Gustina, Dorkas dan Novi, juga terlihat tenang.

Dalam persidangan itu, Kuasa Hukum Tjipta Fujiarta mengungkapkan, eksepsi dakwaan tidak dapat diterima dan eksepsi pra-yudisial (prejudicieel geschil).

handra memiliki 280 lembar saham100 persen berdasarkan Akta No 10 tanggal 7 Juli 2011 tidak benar dan menggelapkan fakta. “Akta No10 itu sudah dibatalkan dengan Akta No 70. Begitupun alasan adanya akta No 89 tanggal 27 Juli 2011 yang juga sudah dibatalkan dengan Akta No 98,” ujar Hendi Devitra saat membacakan eksepsi.

“Jadi uraian dakwaan yg mengatakan conti chandra pemilik 100 persen saham itu jelas tidak benar dan sampai hari ini tidak ada satupun akta pemindahan saham atau jual beli saham yang membuktikan adanya pemindahan saham itu kepada Conti Chandra,” tambahnya.

Begitupun tuduhan yang mengatakan pembayaran terdakwa kepada Conti Chandra adalah pinjaman. Tuduhan itu seolah-olah Contilah yang membayar harga saham.

Hal ini jelas bertolak belakang dengan Akta No 2 tanggal 2/12/2011 RUPSLB PT BMS yang dibuat Conti Chandra, tentang kesepakatan Conti Chandra dengan terdakwa untuk menjual saham-saham milik Wie Meng, Hasan, dan Sutriswi kepada terdakwa.

Jaksa menguraikan, poin tindak pidana karena adanya pembayaran harga saham sebesar Rp 27.547.000.000, dari sebagian jumlah dana yang ditransfer oleh terdakwa kepada Conti Chandra sebesar Rp 29.547.000.000.***

Kalaupun dikatakan jaksa pembayaran terdakwa itu uang pinjaman Conti, harusnya sengketa kepemilikan saham antara saksi Conti Chandra dengan terdakwa, masuk ranah perdata, bukan pidana.

“Untuk menghindari timbul putusan yang saling bertentangan antara putusan perkara pidana dengan perdata dan atau dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Tjipta Fudjiarta ini, dapat ditangguhkan,” tuturnya.

Penangguhan dilakukan menunggu putusan banding hakim perdata Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengenai persengketaannya. “Dan atau putusan kasasi Mahkamag Agung, mengenai sengketa Tata Usaha Negara, hingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” jelas Hendi.

Setelah selesai membacakan eksepsinya yang berlangsung sekitar satu jam, majelis hakim Tumpal Sagala memberi waktu tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa selama seminggu.

“Persidangan ini ditunda hingga satu minggu sambil menunggu tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa, Selasa (20/3/2018) mendatang,” kata Tumpal sambil mengetok palu sebanyak tiga kali tanda ditutupnya persidangan tersebut.***

 

 

 

Source:kompas

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang

Karimun

Bupati Karimun Serahkan Bantuan BLT BBM Di Kantor Pos

Berita

Objek Wisata Kundur Park Milik PT Timah Di Apresiasi Kementerian ESDM

Featured

Kronologi KPK OTT Patrialis Akbar

Featured

Kopitiam Tarempa Hadir di Karimun

Karimun

Wujudkan Kebersamaan, Bupati dan Wakil Bupati Sholat Idul Fitri Di Masjid Agung

Karimun

Aunur Rafiq Lantik Lima Kepala Desa Terpilih

Criminal

Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Tangkap M Penulis Togel
error: Content is protected !!