Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Limbah Medis B3 Kesehatan Dibuang Sembarangan di TPS Hingga Berserakan Dipingir Jalan | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-36784 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti

Selasa, 6 April 2021 - 20:34 WIB

Limbah Medis B3 Kesehatan Dibuang Sembarangan di TPS Hingga Berserakan Dipingir Jalan

Liputankepri.com,Meranti- Di tengah-tengah penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin mencekam, ditemukan limbah medis dibuang sembarangan berserakan di tempat pembuangan sementara (TPS) di Jalan Rumbia Selatpanjang.

Dari pantauan media, dilapangan terlihat berserakan sampah medis yang berupa sarung tangan karet siap pakai, jarum suntik yang sudah digunakan dan pelastik obat-obatan yang masuk golongan B3, dibuang pinggir jalan umum,Selasa 06/04/2021.

Limbah medis yang berbahaya tersebut diduga berasal dari dinas kesehatan yang dibuang mengunakan becak. 

“Kita kurang tau juga kalau limbah itu berbahaya, ini baru saja dibuang yang mengunakan motor becak,” kata sejumlah pekerja pemungut barang bekas di lokasi tersebut kepada media ini,Selasa 06/04/2021 sore.


Menyikapi hal itu, Ketua umum LM2R Jefrizal mengecam prilaku Oknum itu, ia menilai bahwa itu sebagai bentuk  pelanggaran berat, penemuan limbah medis Covid-19 di areal TPS tersebut  sangat berbahaya bagi masyarakat dan pengguna jalan.

“Itu pelanggaran. Tidak boleh membuang sampah medis di sembarang tempat,” kata Jefrizal saat dimitai tanggapannya.

Pertama tentunya pelanggaran Peraturan pemerintah No 12 tahun 1995 tentang pengelolaan limbah, Peraturan pemerintah RI nomor 101/2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracunKemudian Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut kami sangat Jelas pelanggaran pasal 40 ayat 1 Undang-undang 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 10 tahun dan denda minimal 100 juta dan maksimal Rp5 miliar,” dan kalau kita melihat  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,jelas ancaman hukuman 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Jefrizal mengungkapkan, penanganan limbah medis harus dilakukan sesuai prosedur karena jika tidak itu akan berdampak buruk bagi masyarakat setempat. Apalagi, limbah medis itu sebelumnya sampai digunakan untuk penanganan pasien Covid-19.

Sementara itu kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti setiap kali dikonfirmasi awak media terbirit-birit melarikan diri dan tidak bisa diminta keterangan hingga berita ini diterbitkan. ™

Share :

Baca Juga

Batam

​Wabup Said Hasyim Harap Pengembangan Sentra IKM Berbasis Sagu Di Meranti Tepat Sasaran

Berita

Wabup Lantik 111 Pejabat Eselon II, III dan IV Dilingkungan Pemkab Meranti

Kep Meranti

Lenser Dari Jabatan Sekda Depinitif,Icut Kembali Dilantik Menjadi Staf Ahli Pemda Meranti Sebagai Penghargaan Dari Bupati

Kep Meranti

Gelorakan Semangat Gotong-royong, Polsek dan Pemcam Rangsang Barat Perbaiki Gorong-gorong 

Featured

DJBC Karimun Hibahkan Puluhan Ton Bawang Merah dan Beras ke Pemkab Meranti

Berita

Bhabinkamtibmas Desa Sungai Cina Cek Kelompok Ternak Ikan Mujair untuk Dukung Ketahanan Pangan Rangsang Barat

Kep Meranti

Tim Relawan Meranti Bapak Usman Malik, SPi Apresiasi Suara Terbanyak nomor 2 di Caleg PAN DPRD Provinsi di Meranti

Kep Meranti

Sejumlah Mobil Aset Pemkab Meranti Dikuasai Mantan Oknum Pejabat Kejaksaan Meranti Belum Dikembalikan
error: Content is protected !!