class="wp-singular post-template-default single single-post postid-36784 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti

Selasa, 6 April 2021 - 20:34 WIB

Limbah Medis B3 Kesehatan Dibuang Sembarangan di TPS Hingga Berserakan Dipingir Jalan

Liputankepri.com,Meranti- Di tengah-tengah penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin mencekam, ditemukan limbah medis dibuang sembarangan berserakan di tempat pembuangan sementara (TPS) di Jalan Rumbia Selatpanjang.

Dari pantauan media, dilapangan terlihat berserakan sampah medis yang berupa sarung tangan karet siap pakai, jarum suntik yang sudah digunakan dan pelastik obat-obatan yang masuk golongan B3, dibuang pinggir jalan umum,Selasa 06/04/2021.

Limbah medis yang berbahaya tersebut diduga berasal dari dinas kesehatan yang dibuang mengunakan becak. 

“Kita kurang tau juga kalau limbah itu berbahaya, ini baru saja dibuang yang mengunakan motor becak,” kata sejumlah pekerja pemungut barang bekas di lokasi tersebut kepada media ini,Selasa 06/04/2021 sore.


Menyikapi hal itu, Ketua umum LM2R Jefrizal mengecam prilaku Oknum itu, ia menilai bahwa itu sebagai bentuk  pelanggaran berat, penemuan limbah medis Covid-19 di areal TPS tersebut  sangat berbahaya bagi masyarakat dan pengguna jalan.

“Itu pelanggaran. Tidak boleh membuang sampah medis di sembarang tempat,” kata Jefrizal saat dimitai tanggapannya.

Pertama tentunya pelanggaran Peraturan pemerintah No 12 tahun 1995 tentang pengelolaan limbah, Peraturan pemerintah RI nomor 101/2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracunKemudian Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut kami sangat Jelas pelanggaran pasal 40 ayat 1 Undang-undang 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 10 tahun dan denda minimal 100 juta dan maksimal Rp5 miliar,” dan kalau kita melihat  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,jelas ancaman hukuman 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Jefrizal mengungkapkan, penanganan limbah medis harus dilakukan sesuai prosedur karena jika tidak itu akan berdampak buruk bagi masyarakat setempat. Apalagi, limbah medis itu sebelumnya sampai digunakan untuk penanganan pasien Covid-19.

Sementara itu kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti setiap kali dikonfirmasi awak media terbirit-birit melarikan diri dan tidak bisa diminta keterangan hingga berita ini diterbitkan. ™

Share :

Baca Juga

DPRD

Bupati Kepulauan Meranti Sampaikan LKPj Tahun 2020 dan Ranperda Ripparkab di DPRD

Kep Meranti

Bupati Meranti Instruksikan Tes Urine ASN dan Honorer untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Kep Meranti

Diamankan Satpol PP, Sepasang Remaja Ngakunya Cuma Cium Pipi

Kep Meranti

Operasi Yustisi di Meranti Sasar Warung Kopi

Berita

Tolak Anarkisme, Polres Kep Meranti Deklarasi Damai bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Featured

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat

Kep Meranti

Drigahayu Ke 11 Tahun,  DPC Partai Hanura Kepulauan Meranti Santuni Anak yatim

Kep Meranti

Masih Terjadi Kucing-kucingan, BPPRD Meranti Kesulitan Pungut Pajak Sarang Walet
error: Content is protected !!