Majelis Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Ahok

- Jurnalis

Selasa, 27 Desember 2016 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa penistaan agama Basuki T. Purnama.

Liputankepri.com,Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak keberatan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki T. Purnama (Ahok).

“Majelis Hakim menyatakan menolak keberatan dari terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Penasehat Hukum seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di PN Jakut, Gajah Mada,seperti yang dilansir laman kriminalitas.com Selasa (27/12/2016).

Majelis Hakim juga menyatakan, surat dakwaan bernomor idm 147.jkt.ut/12/201 telah sah secara hukum. Selain itu Majelis Hakim memerintahkan pemeriksaan kasus dugaan penodaan agama Ahok dilanjutkan.

“Mengadili dengan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pada terdakwa,” ujarnya.

Kemudian Majelis Hakim juga menangguhkan keputusan beban biaya persidangan hingga putusan akhir.

Sekadar informasi, pada sidang sebelumnya Ahok mengajukan sejumlah poin yang menjadi nota keberatannya. Bahkan dia sempat menangis saat membacakan nota keberatan yang di dalamnya menyinggung soal kematian ibu angkatnya.

Kasus ini bermula saat Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan ke Kepulauan Seribu akhir September lalu. Ucapannya itu memantik aksi unjuk rasa umat Muslim yang menilai Ahok menistakan agama.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Karimun Ing. Iskandarsyah Dorong Pulau Kundur Jadi Pusat Ekonomi Baru
LAKRI Distribusikan 1.000 Paket Sembako Untuk Anak Yatim dan Duafa
Pakar SEVIMA Bagikan Tiga Tips Permudah Pembelajaran di Kampus dengan AI
Jumat Berkah Ramadan, Kapolsek Tebingtinggi Berikan Bantuan Sembako Untuk Masyarakat Kurang Mampu
Press Release Commander Wish Kapolda Riau
Satgas Humas Operasi Ketupat 2025 Digelar, Pastikan Mudik Aman dan Nyaman
Polres Siak bersama PT. Nusa Prima Manunggal Gelar penanaman jagung
Pemprov Riau Serahkan Paket Santunan Ramadan di Masjid Al Hijrah Pekanbaru

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 21:39 WIB

Bupati Karimun Ing. Iskandarsyah Dorong Pulau Kundur Jadi Pusat Ekonomi Baru

Minggu, 23 Maret 2025 - 23:38 WIB

LAKRI Distribusikan 1.000 Paket Sembako Untuk Anak Yatim dan Duafa

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:11 WIB

Pakar SEVIMA Bagikan Tiga Tips Permudah Pembelajaran di Kampus dengan AI

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:42 WIB

Jumat Berkah Ramadan, Kapolsek Tebingtinggi Berikan Bantuan Sembako Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:36 WIB

Press Release Commander Wish Kapolda Riau

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Pastikan Layanan Arus Mudik 2025 di Pelabuhan Lancar

Kamis, 27 Mar 2025 - 18:48 WIB