class="post-template-default single single-post postid-3519 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured / Nasional

Selasa, 27 Desember 2016 - 13:03 WIB

Majelis Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Ahok

Terdakwa penistaan agama Basuki T. Purnama.

Liputankepri.com,Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak keberatan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki T. Purnama (Ahok).

“Majelis Hakim menyatakan menolak keberatan dari terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Penasehat Hukum seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di PN Jakut, Gajah Mada,seperti yang dilansir laman kriminalitas.com Selasa (27/12/2016).

Majelis Hakim juga menyatakan, surat dakwaan bernomor idm 147.jkt.ut/12/201 telah sah secara hukum. Selain itu Majelis Hakim memerintahkan pemeriksaan kasus dugaan penodaan agama Ahok dilanjutkan.

“Mengadili dengan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pada terdakwa,” ujarnya.

Kemudian Majelis Hakim juga menangguhkan keputusan beban biaya persidangan hingga putusan akhir.

Sekadar informasi, pada sidang sebelumnya Ahok mengajukan sejumlah poin yang menjadi nota keberatannya. Bahkan dia sempat menangis saat membacakan nota keberatan yang di dalamnya menyinggung soal kematian ibu angkatnya.

Kasus ini bermula saat Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan ke Kepulauan Seribu akhir September lalu. Ucapannya itu memantik aksi unjuk rasa umat Muslim yang menilai Ahok menistakan agama.

Share :

Baca Juga

Featured

Kadisnaker: PT San Hai Plastics Terancam Ditutup

Featured

Kapal Bima Sakti di Tangkap Tim WFQR Bawa Barang Selundupan

Featured

Kunjungan dan Silaturahmi guru guru dan anak anak TK Permata Bunda, TK Ayah Bunda dan TK Aisyah Kampar ke Polsek Tambang

Berita

Covid-19, Insan Pers Karimun Harapkan Bantuan

Featured

Pimpinan Umum Media Berita Online liputankepri.com

Featured

Archandra Tahar Resmikan Pengoperasian PT Oil Tanking

Batam

Tes urine,Nahkoda beserta ABK SB Cahyadi 168 positif konsumsi sabu

Featured

Pemkab Meranti Gelar Penyuluhan Pencegahan Korupsi