Majelis Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Ahok

- Jurnalis

Selasa, 27 Desember 2016 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa penistaan agama Basuki T. Purnama.

Liputankepri.com,Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak keberatan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki T. Purnama (Ahok).

“Majelis Hakim menyatakan menolak keberatan dari terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Penasehat Hukum seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di PN Jakut, Gajah Mada,seperti yang dilansir laman kriminalitas.com Selasa (27/12/2016).

Majelis Hakim juga menyatakan, surat dakwaan bernomor idm 147.jkt.ut/12/201 telah sah secara hukum. Selain itu Majelis Hakim memerintahkan pemeriksaan kasus dugaan penodaan agama Ahok dilanjutkan.

“Mengadili dengan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pada terdakwa,” ujarnya.

Kemudian Majelis Hakim juga menangguhkan keputusan beban biaya persidangan hingga putusan akhir.

Sekadar informasi, pada sidang sebelumnya Ahok mengajukan sejumlah poin yang menjadi nota keberatannya. Bahkan dia sempat menangis saat membacakan nota keberatan yang di dalamnya menyinggung soal kematian ibu angkatnya.

Kasus ini bermula saat Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan ke Kepulauan Seribu akhir September lalu. Ucapannya itu memantik aksi unjuk rasa umat Muslim yang menilai Ahok menistakan agama.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang
Pemkab Meranti Gandeng ANRI dan Perpusnas, Perkuat Arsip Digital dan Budaya Literasi di Wilayah Perbatasan
Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry untuk Perluas Peluang Kerja Warga Garut
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Merbau Cek Lahan Jagung di Desa Bagan Melibur
Menaker Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan Magang
Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:33 WIB

Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang

Senin, 11 Mei 2026 - 20:27 WIB

Pemkab Meranti Gandeng ANRI dan Perpusnas, Perkuat Arsip Digital dan Budaya Literasi di Wilayah Perbatasan

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:21 WIB

Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry untuk Perluas Peluang Kerja Warga Garut

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:59 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Merbau Cek Lahan Jagung di Desa Bagan Melibur

Berita Terbaru