class="wp-singular post-template-default single single-post postid-43165 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Natuna

Sabtu, 5 Februari 2022 - 20:27 WIB

Mantan Kades Cemaga Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana APBDes

NATUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menetapkan mantan kepala Desa Cemaga Selatan, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan Desa, Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna atas dugaan Kasus tindak pindana korupsi (Tipikor) dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2018-2019.

(Kejari) Natuna, Imam MS Sidabutar SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Albar Hanafi SH didampingi Kasi Pidsus John Fredy Simbolon, SH. Dan Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum), Rezi Dharmawan SH, Dikantor Kajari, Jum’at, (4/2/2022) malam.

Kepala Seksi Intelijen Muhammad Albar mengatakan, bahwa tersangka inisial “ MR selaku mantan Kepala Desa Cemaga Selatan Tahun 2018 s/d mei 2019, MS Selaku Sekertaris Desa Cemaga Selatan Tahun 2007 s/d 2020, dan EP Selaku Kaur Keuangan Desa Cemaga Selatan tahun 2018 s/d 2019“,

“Diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan sengaja mencairkan anggaran Dana Desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp.393.890.132 (tiga ratus Sembilan puluh tiga juta delapan ratus Sembilan puluh ribu serratus tiga puluh dua rupaiah),” urainya.

Baca Juga :  Bupati Natuna Resmikan Kampung Perdamaian Adhyaksa

Kades dan 2 perangkat desa itu berinisial MR, MS, MP, terungkapnya kasus berawal setelah pihak tim penyidik kejaksaan Natuna melalui pidana khusus menerima laporan dari pihak masyarakat.

“Dari laporan itulah, kejaksaan kemudian membuat tim untuk menelusuri laporan pengembangan penyidikan, hingga akhirnya kita menemukan adanya indikasi yang mengarah pada perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi pengolahan dana APBDS tahun 2018-2019,” ujar Albar.

Menurut Albar, bahwa penetapan tiga orang tersangka setelah pihaknya memiliki dua alat bukti dan telah melakukan ekspose perkara terhadap keduanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sebut Albar, bahwa ketiganya juga langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari terhitung mulai hari ini hingga 20 hari kedepan dan para tersangka dititip di Rutan Mapolres Natuna.

Baca Juga :  Kajari Natuna Fasilitasi Perdamaian Tersangka Kasus Pencurian Keramik

Lanjut Albar, bahwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut baru tiga orang tersebut yang ditetapkan tersangka. Dimana ketiganya, menjadi orang paling bertanggungjawab terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.

“Ada beberapa bukti yang Kami temukan, seperti ada data-data fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” urai dia.

Albar juga menyebut kasus ini tidak terhenti pada tiga orang tersangka Pihak Kejaksaan akan terus melakukan pengembangan. “Bisa saja ada tersangka baru,” paparnya.

Perkara ini segera diselesaikan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.**

 

Share :

Baca Juga

Natuna

Ketua DPRD Natuna Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ)

Berita

Masyarakat Natuna menaruh harapan besar kepada Ansar-Marlin

Berita

Ini Pesan Anggota DPRD Natuna kepada Para Kades yang Ditambah Masa Jabatannya

Natuna

Ketua DPRD Natuna Hadiri Peresmian Museum Natuna

Natuna

Bupati Natuna Lantik 25 Pejabat Eselon II, Berikut Ini namanya…

Berita

Ketua Komisi I DPRD Natuna Dialog bersama Pasien Covid-19

Berita

Galang Dana, FKPS Kabupaten Natuna Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir Dan Longsor

Berita

Wakil Ketua I DPRD Natuna Hadiri Musrembang
error: Content is protected !!