Karimun – Maraknya peredaran daging impor ilegal di kawasan Tanjung Batu, Pulau Kundur, Kabupaten Karimun kini tengah menjadi sorotan tajam. Isu ini mencuat setelah Toko Asiang dikabarkan memiliki beberapa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sempat muncul kekhawatiran mengenai daging di SPPG dari Toko Asiang, namun pihak pengelola maupun penyuplai belum memberikan klarifikasi terkait legalitas dugaan keterlibatan dalam menampung atau mendistribusikan komoditas tanpa dokumen resmi dari Batam tujuan Pulau Kundur.
Daging-daging impor ini masuk tanpa melalui uji karantina atau pemeriksaan dari Dinas Kesehatan. Hal ini sangat berisiko karena status higienitas, kelayakan konsumsi, serta kehalalannya tidak terjamin.
Masuknya pasokan daging tidak resmi memicu kekhawatiran besar akan penyebaran wabah penyakit hewan, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dapat mengancam peternakan lokal.
Investigasi lokal mengindikasikan bahwa daging-daging beku, sosis, dan ayam selundupan ini kerap disusupkan lewat jalur laut tidak resmi, termasuk melalui pelabuhan rakyat seperti pelabuhan Kampung Asam di Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara.
Dengan demikian, informasi yang beredar dugaan keterlibatan Toko Asiang di Tanjung Batu Kundur sebagai pensuplai daging ini memicu kekhawatiran meluas di kalangan publik terkait aspek kesehatan konsumen, integritas penegakan hukum.
“Aparat penegak hukum yang harusnya memberantas kegiatan ilegal tersebut terkesan telah menjadi bagian dari kegiatan tersebut, terbukti sampai saat ini tidak satupun dari pemasok daging ilegal itu ditindak,” kata Faisal ketua DPD Lidik Krimsus RI Kepri, kepada media ini, Sabtu (31/10).
Dia menuturkan bukti lain, kuatnya nuansa konspirasi importir ilegal dengan aparat, karena pembongkaran komoditas ilegal dari kapal ke pelabuhan dilakukan secara terang-terangan, pada tempat, jam, dan hari yang sama.
“Kegiatan dan pengangkutan komoditas daging ilegal itu mengunakan kapal kayu tujuan Tanjung Batu Kundur yang bersandar di Pelabuhan rakyat maupun pelabuhan tikus,” ujarnya.
Para pelaku usaha memanfaatkan tingginya permintaan daging nasional untuk program MBG sebagai alasan pasar. Aparat penegak hukum (seperti Kepolisian, Karantina dan Bea Cukai) segera mendeteksi masuknya daging ilegal tanpa sertifikat kesehatan resmi melalui jalur laut rawan penyelundupan ke Tanjung Batu Kundur, kabupaten Karimun.
‘Modus ini sangat berbahaya karena daging impor ilegal tersebut tidak terjamin status higienitas, keamanan, maupun kehalalannya,” terangnya.
Daging ilegal tanpa pemeriksaan karantina berpotensi membawa penyakit mulut dan kuku (PMK) atau bakteri berbahaya bagi anak-anak penerima manfaat.
Badan Karantina bertanggung jawab penuh atas pengawasan, penahanan, dan penindakan terhadap masuknya daging ilegal ke wilayah Pulau Kundur.
“Kami minta Karantina melakukan pemeriksaan setiap produk hewan yang masuk melalui pelabuhan untuk memastikan kelengkapan dokumen karantina (sertifikat sanitasi) yang dimiliki Toko Asiang,” tegasnya.
Secara terpisah, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada pelaku usaha berinisial “ASG” melalui pesan WhatsApp dengan nomor +62 813-7232-2xxx tidak merespon meskipun sudah dibaca.
Masyarakat dan organisasi konsumen mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama dinas terkait untuk memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk barang serta melakukan razia intensif di pasar maupun pertokoan yang dicurigai. Penyelundupan komoditas pangan ilegal melanggar UU Perdagangan serta UU Karantina Hewan dengan ancaman pidana berat.
Hingga berita ini ditayangkan, kami masih berusaha menghubungi pihak terkait seperti Bea Cukai dan Karantina untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.***










