class="wp-singular post-template-default single single-post postid-243442 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Selasa, 11 Oktober 2022 - 22:23 WIB

Nurhayati Didampingi Kuasa Hukum Laporkan Kamijan Atas Pencemaran Nama Baik

Kampar, – Terkait permasalahan lahan kebun kelapa sawit sebanyak 6 bidang dengan luas 12 Ha yang berlokasi di Sungai Jernih, menimbulkan polemik yang berujung saling lapor melapor antara Kamijan dengan Nurhayati di Polres Kampar.

Hari ini, Selasa 11 Oktober 2022, Nurhayati didampingi dari Tim Kantor Hukum Zhenn & Partners serta para saksi mendatangi Polres Kampar untuk memenuhi penggilan penyidik Unit III Sat Reskrim Polres Kampar sebagai saksi atas laporan Kamijan.

Nurhayati saat dikonfirmasi awak media, melalui Kuasa Hukumnya, Heri Prasetiawan, SH menyampaikan, “Dalam hal ini kami memenuhi panggilan sebagai saksi terkait dugaan adanya tindak pidana penipuan junto penggelapan yang diduga dilakukan oleh klien kami atas nama ibu Nurhayati beberapa hari yang lalu. Tetapi dengan demikian klien saya tidak melakukan tindak pidana sedemikian rupa, maka dari itu salah satu dari upaya hukum yang kami sampaikan ataupun yang kami lakukan yakni melaporkan dugaan adanya pencemaran nama baik junto tentang fitnah, sesuai dengan amanat pasal 310 Ayat 1 KUHP “Barang siapa kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia di izinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama – lamanya empat tahun.” Pasal 311 Ayat 1 KUHP : “Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan,” jelasnya.

“Dalam hal ini Ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama – lamanya empat tahun. Terhadap klien kami yang bernama ibu Nurhati yang diduga dilakukan oleh saudara Kamijan,” lanjutnya.

“Kemudian laporan yang saya buat mengenai adanya dugaan tindak pidana fitnah ataupun pencemaran nama baik, itu saya laporkan pada Kamis tanggal 6 Oktober 2022 yang diterima langsung oleh bagian Banum Satreskrim Polres Kampar. Mengenai tindaklanjutnya, setelah saya kordinasi dengan bagian Satreskrim Polres Kampar. Beliau akan memanggil kita untuk langkah selanjutnya, untuk pemeriksaan terhadap laporan yang kami buat,” imbuhnya.

“Harapan kami kedepannya, sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada bapak Kepala Kepolisian Resor Kampar Cq. Kasat Reskrim Polres Kampar kiranya perbuatan yang diduga dilakukan oleh saudara Kamijan agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tentunya dengan adanya laporan saya ini supaya menjadi pembelajaran buat pihak – pihak lain, agar jangan asal membuat statemen yang tidak benar. Ini juga menjadi bukti, bahwasannya klien saya tidak melakukan tuduhan penipuan dan juga penggelapan,” tutupnya.(ocu)

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN

Bengkalis

Polres Bengkalis Lakukan Pemadaman dan Pendinginan Karlahut di Desa Buluh Apo

Advertorial

Polres Bengkalis Serahkan 15 Orang Asing Rohingya ke Rudenim Pekanbaru

Berita

Diskominfotik Riau Gelar Doa Bersama Sambut Ramadan Penuh Berkah

Berita

Tiga Minggu Ditelantarkan Menunggu Gaji Tidak Dibayar, 

Berita

Polres Siak Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kurang Dari 24 Jam Pelaku Ditangkap

Berita

Luncurkan Program Pengembangan Pulau Rempang, Kepala BP Batam Optimistis Realisasi Investasi Meningkat

Batam

BP Batam Apresiasi Penerbangan Reguler Internasional Incheon Korea Selatan – Batam
error: Content is protected !!