Karimun, Kepulauan Riau – Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau turun langsung ke lokasi temuan butiran hitam yang secara visual diduga menyerupai copper slag di kawasan pesisir Teluk Paku, RT 02/RW 02, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Setibanya di lokasi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau bersama tim melihat secara langsung butiran hitam yang menjadi perhatian masyarakat dan nelayan setempat. Peninjauan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan mengenai keberadaan material hitam di kawasan pesisir tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kepala Ombudsman langsung menanyakan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun apakah pihak DLH telah melakukan pengujian laboratorium terhadap material yang ditemukan.
Menurut kronologi yang disampaikan pihak pengadu, Kepala Ombudsman menanyakan, “Apakah dari DLH sudah melakukan uji laboratorium terkait temuan ini?”
Kepala DLH Kabupaten Karimun disebut menjawab bahwa pengujian laboratorium terhadap material tersebut belum dilakukan.
Mendengar jawaban tersebut, Kepala Ombudsman kembali mempertanyakan alasan pengujian belum dilaksanakan. Pihak DLH kemudian menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki alat untuk melakukan pengujian tersebut.
Ombudsman Minta DLH Segera Lakukan Pengujian
Menanggapi penjelasan itu, Kepala Ombudsman meminta agar DLH Kabupaten Karimun segera mengambil langkah untuk melakukan pengujian laboratorium terhadap material hitam yang ditemukan di lokasi.
Dalam kronologi yang disampaikan pihak pengadu, Kepala Ombudsman menekankan agar pengujian dapat dilakukan secepatnya, jika memungkinkan dalam Minggu yang sama, mengingat pemeriksaan lingkungan merupakan bagian dari tugas dan kewenangan instansi teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Permintaan tersebut menjadi perhatian penting karena identifikasi material tidak cukup hanya dilakukan berdasarkan pengamatan visual. Pengujian yang tepat diperlukan untuk mengetahui karakteristik material dan membantu menentukan langkah tindak lanjut berdasarkan bukti ilmiah.
Apabila DLH Kabupaten Karimun tidak memiliki peralatan pengujian yang diperlukan, pemeriksaan dapat dikoordinasikan dengan laboratorium yang kompeten sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Dengan demikian, keterbatasan alat di instansi tidak serta-merta harus menghentikan upaya untuk memperoleh hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jenis Material dan Dampak Lingkungan Masih Perlu Dipastikan
Butiran hitam yang ditemukan di kawasan pesisir Teluk Paku secara kasatmata diduga menyerupai copper slag. Namun, hingga terdapat hasil pemeriksaan yang memadai, jenis dan komposisi material tersebut belum dapat dipastikan.
Pengujian diharapkan dapat memberikan informasi mengenai karakteristik material, parameter yang relevan, serta kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan berdasarkan hasil analisis laboratorium. Pengambilan sampel juga perlu dilakukan dengan metode yang sesuai dan pada titik-titik yang relevan dengan temuan di lapangan.
Selain butiran hitam, masyarakat turut menaruh perhatian terhadap kondisi sejumlah pohon bakau yang terlihat mengalami kerusakan atau mati serta permukaan batuan yang tampak tertutup material hitam. Meski demikian, hubungan antara kondisi tersebut dan material yang ditemukan masih memerlukan pemeriksaan teknis lebih lanjut.
Karena itu, hasil pengujian dan kajian lingkungan yang objektif sangat diperlukan agar penanganan persoalan ini tidak didasarkan pada dugaan semata.
SNPP Apresiasi Ombudsman dan Berharap Ada Tindak Lanjut Nyata
LSM Solidaritas Nelayan Pesisir Perbatasan (SNPP) DPD Kepulauan Riau menyampaikan apresiasi atas langkah Ombudsman yang turun langsung ke lokasi dan meminta agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.
Ketua SNPP, Salim, berharap permintaan Kepala Ombudsman kepada DLH Kabupaten Karimun dapat segera direalisasikan melalui pengambilan sampel dan pengujian laboratorium oleh pihak yang kompeten.
Menurut SNPP, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai material yang ditemukan, bukan sekadar penjelasan berdasarkan penampilan fisiknya. Hasil pemeriksaan juga diharapkan disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami agar masyarakat mengetahui apa yang telah diuji, bagaimana hasilnya, dan apa tindak lanjut yang diperlukan.
SNPP menegaskan bahwa harapan tersebut bukan bentuk ketidakpercayaan kepada instansi terkait, melainkan upaya untuk memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Nelayan Berharap Laut Teluk Paku Kembali Seperti Semula
Bagi masyarakat pesisir, laut merupakan sumber kehidupan dan tempat menggantungkan mata pencaharian. Keberadaan material hitam yang belum teridentifikasi secara pasti menimbulkan kekhawatiran yang perlu dijawab melalui pemeriksaan yang objektif.
SNPP berharap DLH Kabupaten Karimun segera menindaklanjuti permintaan Ombudsman dengan melakukan pengujian laboratorium melalui mekanisme yang tepat.
“Masyarakat juga berharap proses pemeriksaan berlangsung transparan dan hasilnya dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah perlindungan lingkungan apabila memang diperlukan,” ujar Salim.
“Laut adalah sumber kehidupan kami. Kami berharap persoalan ini segera memperoleh kejelasan melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan, sehingga lingkungan pesisir tetap terjaga dan masyarakat nelayan dapat mencari nafkah dengan tenang.”
SNPP menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau atas tindak lanjut pengaduan masyarakat. Kini, masyarakat berharap permintaan agar pengujian laboratorium segera dilakukan dapat ditindaklanjuti.
“Rasa terimakasih kami kepada Ombudsman RI Kepri atas respon serta tindak lanjut pengaduan masyarakat untuk melakukan pengujian laboratorium terhadap persoalan material hitam di pesisir Tekuk Paku yang tak kunjung selesai menjadi terang benderang dan di pertanggung jawabkan,” tegas Salim.
Diberitakan sebelumnya, desakan uji laboratorium terkait pencemaran lingkungan atau butiran hitam di wilayah Karimun pernah mencuat terkait dugaan pencemaran limbah B3 di pesisir Teluk Paku, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, yang dituduhkan kepada aktivitas industri sekitar seperti PT. Karimun Sembawang Shipyard.***










