LIPUTANKEPRI. COM, MERANTI – Pengadaan Sampan Ketinting untuk nelayan Kabupaten Karimun oleh Dinas Perikanan Karimun, Provinsi Kepri yang dibuat di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, diduga ilegal.
Betapa tidaknya, pekerjaan pengadaan sampan Ketinting mesin 6,5 hp untuk nelayan Kecamatan Buru itu mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Pengadaan Sampan Ketinting sebanyak 128 unit dengan anggran lebih dari 1 Miliar itu dikerjakan sebanyak 73 unit di Kabupaten Kepulauan Meranti, kemudian sebagiannya dikerjakan di Moro, Kabupaten Karimun.
Dari sampan sebanyak 73 unit itu, dengan harga awal perunit Rp.2.6 juta, selanjutnya harga itu mengalami perubahan lagi menjadi Rp.3.4 juta.

Sampan-sampan tersebut dibuat di Desa Bungur, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang diketuai oleh Husni.
Dari informasi yang berhasil dirangkum wartawan, selain pengerjaan yang sempat bermasalah sehingga ada penolakan saat dilakukan serahterima di Kabupaten Karimun, pembuat sampan juga tidak memiliki SITU dan SIUP serta tidak memiliki Areal Penggunaan Lain-lain (APL) yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Riau.
“Iya sampan yang sudah siap dan telah dikirim ke Karimun sempat ditolak karena penerimanya tidak mau menerima. Jadi kita diminta untuk memperbaiki kembali sesuai dengan permintaan,” ujar Husni saat ditemui wartawan disela-sela kesibukan saat berada dilokasi pembuatan sampan, Pada Minggu (19/8/2018) siang.
Husni juga menjelaskan, sampan-sampan yang telah dikirim itu perehapannya langsung di Karimun sedangkan pihaknya diminta memperbaiki sisa yang masih berada di Kabupaten Meranti.
“Ada sekitar 20 unit lagi yang kita perbaiki, tapi upah perehapannya tidak sesuai dan kalau dihitung-hitung tidak ada untung lagi ni,” keluh Husni.
Sementara itu, Rekanan Asriadi kepada wartawan mengaku jika benar adanya penolakan dari penerima sampan-sampan tersebut sehingga harus dilakukan perehapan kembali.**(Red/An/Rio)










