Liputankepri.com,Meranti- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang saat ini lagi berupaya mengoptimalkan keuangan daerah,namun dibalik upaya itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menganggarkan belanja jasa tenaga ahli untuk Bupati Kepulauan Meranti.
Bupati Kepulauan Meranti kedua ini tidak hanya disorot terkait kebijakannya. Terlebih mengenai keberadaan staf ahli yang menjadi pembisiknya saat ini.
Pengangkatan tenaga ahli Bupati itu pun banyak menuai kritik warga karena selain dianggap menyalahi aturan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat juga terkesan pemborosan anggaran.
Ada sebanyak 13 orang yang direkrut menjadi tenaga ahli. Diantaranya mereka menjabat sebagai tenaga ahli Bupati bidang keuangan dan aset, bidang teknologi informasi dan komunikasi, bidang kesejahteraan sosial, bidang ekonomi dan pembangunan, dan tenaga ahli Bupati bidang pemerintahan. Selain itu juga diangkat pendamping tenaga ahli di masing-masing bidang.
Salinan pengangkatan tenaga ahli tersebut beredar di media sosial, dimana diketahui pengangkatan dilakukan Bupati pada 2021 lalu.
Di dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa tugas dan fungsi tenaga ahli adalah memberi saran, masukkan dan konsultasi kepada Bupati. Adapun pembayaran jasa tenaga ahli tersebut dititipkan penganggarannya di Bagian Umum Sekretariat Daerah yang sudah dicairkan periode Maret- November 2021.
Tidak tanggung-tanggung, adapun gaji tenaga ahli yang diberi hampir setara bahkan melebihi dengan gaji eselon II. Untuk staf ahli Bupati sebanyak 5 orang dibayarkan Rp 7.500.000 setiap bulannya, sementara untuk pendamping tenaga ahli sebanyak 8 orang dibayarkan Rp 2.500.000 setiap bulannya. Standar Belanja Umum (SBU) untuk nilai honorarium nya tidak melibatkan tim appraisal, namun hanya diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Secara total, penganggaran untuk belanja tenaga ahli ini sebesar Rp 575.000.000. Untuk tahun 2022 ini diketahui juga dianggarkan dengan nominal yang sama.
Mengutip kajian hukum pembentukan tenaga ahli kepala daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura. Disebutkan, pembentukan tenaga ahli kepala daerah yang dilakukan oleh kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan daerah, aturan konkrit secara yuridis dalam konstitusi undang-undang tidak ada kejelasan mengenai hal tersebut. Pengaturan yang ada ialah yang mengatur mengenai tenaga ahli bagi DPRD dan staf ahli bagi kepala daerah.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Sudandri Jauzah,SH yang ditanyakan mengenai hal ini mengatakan tenaga ahli yang direkrut merupakan kebutuhan Bupati dalam merealisasikan program di dalam tujuh program strategisnya.
Ketika ditanyakan apakah diperbolehkan secara hukum, Sudandri enggan untuk menjawabnya.
“Itu kebutuhan kepala daerah, karena dia merasa butuh dan itu diatur dalam peraturan Bupati. Dalam kesempatan ini juga bisa dijelaskan bahwa Bupati menganggap ini urgen, karena tugas staf ahli Bupati itu menganalisa,
menggali dan mengkaji tentang bagaimana sinergitas tujuh program strategis dan visi misi Bupati,”Kata Sudanri.
Lanjutnya,”Karena itu butuh, kita buatkan payung hukumnya, tapi kan nanti ketika ada pemeriksaan BPK, kita bisa menyerahkan itu semua,” ujar Sudandri.
Terkait antisipasi jika adanya temuan terhadap hal ini, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto mengatakan tetap menyerahkan sepenuhnya terhadap hal ini kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Terhadap ini jika pun ada temuan akan ada audit yang dilakukan BPK, nanti, kita lihat saja hasil auditnya seperti apa,” kata Bambang.
Dikatakan Sekda, hal ini diperbolehkan jika tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Di dalam Permendagri itu juga ada aturan yang menyatakan sepanjang hal itu tertuang di dalam RPJMD, maka itu tidak ada persoalan. Karena yang berkaitan dengan visi dan misi kepala daerah, disana ada faktor pendukung dan faktor pengurai,” ujarnya.
“Namun itu tetap nanti ada kewenangan BPK untuk melakukan pemeriksaan, apakah yang sudah dianggarkan ini mendukung visi dan misi kepala daerah. Kita tunggu saja laporan keuangan 2021 diaudit, jika ada yang mengatakan adanya larangan seperti yang tertera dalam Permendagri, bukankan setiap tahun Permendagri itu selalu dinamis dan berubah-ubah,” ujarnya lagi.
Sementara itu menurut pengamat Politik Universitas Islam Riau (UIR) Dr Panca Setyo Prihatin yang juga pakar Pemerintahan mengatakan dalam menetapkan sebuah kebijakan, kepala daerah hendaknya tidak melakukan politik balas budi yang mengakomodir banyak kebutuhan tim sukses dan orang dekat. Sementara itu ditambahkan hendaknya Kepala daerah yang kebijakannya menggunakan APBD berkoordinasi dan atas dasar persetujuan dari DPRD.
“Hampir dibanyak daerah, para kepala daerah menggunakan tenaga ahli untuk membantu memberikan pertimbangan teknis dan non teknis terkait dengan kebijakan kepala daerah. Tetapi berbagai macam interpretasi muncul ke permukaan misalnya untuk mengakomodir tim sukses, relawan dan lainnya. Dimana ini dijadikan bencana terhadap orang yang secara personal berjasa kepada kepala daerah.
Terkait dengan honor yang diberikan menggunakan APBD mestinya harus mendapat persetujuan dari DPRD agar sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya DPRD Kepulauan Meranti tidak mengetahui secara persis adanya penganggaran itu. Hal itu dikatakan langsung ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah.
“Kita belum mengetahui hal itu karena belum melihat DPA nya. Nanti kita cek kembali,” ujar pria yang akrab disapa Jack itu.
Koordinator Forum Koordinasi untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Riau, Triono Hadi yang dimintai tanggapannya mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan regulasi yang mengatur tentang diperbolehkannya kepala daerah mengangkat tenaga ahli dari kalangan umum.
“Tidak ditemukan tentang regulasi yang secara eklusif mengatur yang membolehkan kepala daerah mengangkat tenaga ahli. Namun dalam UU otonomi daerah ada istilah diskresi kepala daerah, juga tidak spesifik diskresi mengenai itu,” kata Triono Hadi, Kamis (13/1/2022).
Disebutkannya, dalam kerangka SDM birokrasi daerah ada istilah staf ahli, seperti yang diatur dalam Permendagri 134/2018. Namun perlu dicatat staf ahli yang dimaksud adalah staf ahli yang berasal dari pegawai ASN. Bukan Non ASN.
“Untuk penganggaran tenaga ahli Bupati di Kepulauan Meranti harus dikonfirmasi apa yang menjadi dasar bupati mengangkat mereka. Apakah dasarnya diskresi atau ada aturan lainya yang membolehkan. Bupati atau Sekda tentunya harus menjelaskan hal tersebut kepada publik tentang dasar yang digunakan,” ujarnya.
Dicontohkan memang ada istilah ahli non ASN yang bisa diakomodir dalam pemerintah daerah. Namun ahli yang digunakan pada kegiatan khusus seperti misalnya tenaga ahli penyusunan RPJMD, ahli lingkungan pada kegiatan perencanaan, dan lain sebagainya.
“Pertanyaannya apakah SK tenaga ahli yang dimaksud oleh Pemda Kepulauan Meranti itu adalah tenaga ahli pada kegiatan teknis?. Jika itu dilakukan, maka standar biaya yang dipakai tentu harus dievaluasi lagi, juga waktu bekerjanya tidak full bulan dalam setahun. Hanya sebatas waktu pekerjaan khusus yang dibutuhkan tenaga ahli,” ucapnya.
Kemudian, tenaga ahli itu diangkat sesuai dengan keahliannya serta dibutuhkan kepala daerah dalam membantu mempercepat pembangunan di daerahnya.
Dan hal paling penting kata Triono, sistem penggajiannya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Tentu ahli memang dibutuhkan dalam situasi tertentu, dan itu tidak bisa dinafikan karena SDM ASN misalnya belum mumpuni pada bidang tertentu. Namun kaidah pelaksanaan harus jelas. Oleh karena sudah berjalan, maka BPK harus meninjau kebijakan bupati meranti tersebut. Jika memang menyalahi ketentuan maka tenaga ahli yang telah dibayar harus mengembalikan uang honor yang diterima,” tegasnya.
Dia juga menyebutkan, hal ini tidak ada urgensinya. Karena pemerintahan saat ini sudah memiliki staf ahli, jadi tidak perlu lagi tenaga ahli yang akan membebani APBD. Dia melihat pengangkatan ketiganya diperkirakan sebagai balas jasa mengingat ada beberapa tenaga ahli yang juga bagian dari tim pemenangan dalam Pilkada 2020 lalu.
“Kalau pun harus menggunakan tenaga ahli, hanya pada kegiatan tertentu. Misalnya DPRD punya tenaga ahli yang ditunjuk untuk membahas perda. Atau bupati melalui Bappeda menunjuk ahli untuk menyusun RPJMD.Kalau dalam bentuk ini bukan lah kegiatan, namun dapat dipastikan ini bertentangan dengan aturan juga dari sisi jumlah juga kebanyakan. Jadi jangan sampai pengangkatan tenaga ahli sebagai balas jasa. Intinya Bupati ataupun Sekda maupun yang bersangkutan harus menyampaikan apa pekerjaannya yang selama ini dilakukan,” pungkasnya. (rls/tm)










