class="wp-singular post-template-default single single-post postid-29476 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti

Selasa, 21 Januari 2020 - 19:40 WIB

Penggantian Sekda Meranti Diduga “Cacat Hukum”

Liputankepri.com,Meranti-Penggantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Supriyanto sebagai Pj sepekan lalu, kini menjadi pembicaraan hangat dikalangan masyarakat meranti bahkan diduga kuat menyalahi prosedur yang berlaku.

Sebab sebelum di lakukan dalam menetapkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah oleh Bupati Drs.H Irwan,M,Si diduga tidak ada koordinasi dengan Gubernur Riau. Padahal itu di atur melalui Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN),Selasa 21/01/2020.

Menurut informasi dirangkum media ini, Yulian Norwis yang kerap di sapa Icut itu sebelumnya menjabat Sekda Kepulauan Meranti digeser posisinya menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan karena ia akan mengikuti Pilkada serentak 2020.

“Untuk menghindari kesalahan tersebut Drs H.Yulian Norwis harus mengundurkan diri dengan alasan bahwa ikut mencalonkan diri dalam pilkada Meranti,”Kata sumber kepada media yang tidak mau disebut namanya

Lanjut sumber lagi,Jika tidak diganti, maka Kepulauan Meranti akan mengalami kekosongan posisi Sekda setelah Yulian Norwis mundur karena ikut helat politik lima tahun ini. Kekosongan terjadi dalam waktu cukup lama, yaitu sekitar 20 bulan.

“Demi menjaga kertiban dan menjaga nama baik pemda Meranti Drs H. Yulian Norwis tetap berbesar hati dan mengajukan surat mengundurkan diri dari jabatanya sebagai sekda dan surat itu untuk diajukan ke Gubernur Riau,” jugar  sumber.

Dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dijelaskan dalam menetapkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota dikoordinasikan dengan Gubernur.

Seharusnya, pasca penggantian calon Sekda harus dilakukan Tim Seleksi, Bupati Meranti terlebih dahulu menjalankan koodinasi itu dengan Gubernur Riau. Setelah mendapat jawaban dari Gubernur Riau baru di lakukan pelantikan. Namun, diduga kuat hal itu tidak di lakukan, sebab diduga tidak ada surat Gubernur Riau yang menjawab masalah itu, dan Bupati Meranti sudah melakukan pelantikan. 

Terkait masalah ini, Plt Sekda meranti yang baru dilantik, Drs. Bambang Supriyanto hingga berita ini di turunkan belum berhasil di konfirmasi. Berulang kali di hubungi tidak menanggapi, begitu juga dengan Yulian Norwis juga Bupati Meranti, Drs.H.Irwan M.Si belum bisa dimintai tanggapan.

(Tmy

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Pemkab Meranti Bersama FITRA Gelar Rapat Finalisasi Daftar Informasi Publik

Kep Meranti

Parkir Sembarangan Dikantor Bupati Bisa Kena Sanksi

Kep Meranti

Beruntung Tak Ditembak, Tiga Tersangka Perusak Anak Bangsa Ditangkap Tim Polsek Rangsang

Berita

Danlanal Dumai Resmikan Gedung Posal Selatpanjang

Kep Meranti

Ramaikan Fun Night Run “Go Sprint Go Green” Polres Meranti, Kapolres: Polri Sahabat Masyarakat

Featured

Mantap!!! Negeri Lancang Kuning Terima 7 Kategori Dari API

Kep Meranti

​BKKBN Perwakilan Riau Taja Penilaian Lomba KH, BKB HI dan PIK Remaja di Meranti

Kep Meranti

Gugus Tugas Covid-19 Laksanakan Rapat Koordinasi Bersama DPRD Meranti
error: Content is protected !!