class="wp-singular post-template-default single single-post postid-258162 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Peristiwa

Senin, 23 Desember 2024 - 12:54 WIB

Pengungkapan Besar Kasus Narkotika di Penghujung Tahun,Polres Siak Amankan 2,6 Kg Shabu

Siak, – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak bekerjasama dengan Polres Meranti, dan Pengawas Pelayanan Bea Cukai TMP B Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 2,6 kilogram. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB, di Jalan Hangtuah RT.003 RW.003, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. (21/12/2024).

Dalam Konferensi pers senin pagi (23/12/2024) bertempat di Polres Siak yang dipimpin Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi didampingi Kasat Narkoba Polres Siak AKP Toni Armando dan beberapa unsur terkait di terangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim gabungan mengenai peredaran narkotika jenis shabu dalam jumlah besar. Pada malam sebelumnya, Jumat, 20 Desember 2024, tim melakukan penyelidikan dan merencanakan strategi undercover buy yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Siak.

“Sekira pukul 00.30 WIB, ketika target menghubungi tim undercover untuk melakukan transaksi, anggota yang menyamar langsung melakukan komunikasi dengan penjual. dalam proses negosiasi, target mengeluarkan bungkusan dari dalam mobil dan memperbolehkan anggota untuk menimbang serta memeriksa keaslian narkotika tersebut”, Ucap Kompol Ade zaldi

Lanjut di katakan setelah memastikan bahwa barang tersebut adalah shabu, tim langsung mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam transaksi tersebut.

“Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial S (35) yang merupakan wiraswasta, dan H (21) yang masih berstatus mahasiswa. S diketahui telah melakukan transaksi narkotika sebagai kurir untuk yang kedua kalinya, sementara H terlibat dalam jaringan ini untuk pertama kalinya setelah diajak oleh S. Keduanya mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)”. Jelas Kompol Ade zaldi.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan melalui metode control delivery untuk menangkap Dimas. Namun, setelah menjanjikan pertemuan di Pekanbaru, Dimas tidak dapat dihubungi, diduga karena telah mengetahui adanya penangkapan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain enam paket shabu, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik pembungkus, dua unit handphone, serta kendaraan yang digunakan dalam transaksi”.terang Kompol Ade Zaldi.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.
Tim gabungan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kita menyelamatkan kurang lebih 39.000 jiwa,kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati dan paling rendah pidana penjara paling singkat tahun paling lama 20 tahun.” tutup Kompol Ade zaldi.

Share :

Baca Juga

Berita

Masrul Kasmy-Basiran Siap Maju Pilkada Kepulauan Meranti 2024

Advertorial

RSBP Batam Gelar Donor Darah Bersama PMI Batam

Berita

Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel

Berita

Paslon Berseri Jalani Pemeriksaan Kesehatan Di RSUD Arifin Achmad

Batam

Cagub Muhammad Rudi Paparkan Strategi Tingkatkan Sektor Pariwisata Kepulauan Riau

Batam

Kepala BP Batam Tinjau Pengerjaan Hunian Baru Warga Rempang di Tanjung Banon

Batam

Kapal MV Oceana 19 Hantam Keramba Jaring Apung Nelayan

Bangkinang

Polres Kampar Hadirkan Tiga Pelaku, Dua Spesialis Curat dan Satu Cabul
error: Content is protected !!