Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Penuhi Hak Warga dalam Pemilu 2024, Pemkab Meranti Lakukan Perekaman KTP-el di Lapas Selatpanjang | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-252740 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Selasa, 30 Januari 2024 - 08:37 WIB

Penuhi Hak Warga dalam Pemilu 2024, Pemkab Meranti Lakukan Perekaman KTP-el di Lapas Selatpanjang

MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selatpanjang melakukan perekaman KTP-el untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan tersebut berlangsung Selasa (30/1/2024) di Lapas Selatpanjang.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Meranti Agustia Widodo SE, M.Si, menjelaskan perekaman itu dalam rangka memenuhi hak WBP dalam memberikan suara pada Pemilu 2024 mendatang.

“Alhamdulillah kita disambut baik oleh Kepala Lapas Selatpanjang Bapak Sugiyanto beserta jajaran,” kata Widodo.

Dia menyebutkan kegiatan itu juga merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi sehari sebelumnya, dimana terdapat satu orang WBP yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ada dua orang WBP lagi yang belum melakukan perekaman KTP-el dan lima orang lainnya dilakukan pencetakan ulang KTP-el.

“Jumlah ini sebenarnya tergolong sedikit, mengingat setiap tahunnya Lapas Selatpanjang dan Disdukcapil rutin melakukan koordinasi data dan pelaksanaan perekaman KTP-el,” tambahnya.

Lebih jauh dikatakan Widodo, pemerintah daerah melalui Disdukcapil memang berkewajiban untuk memenuhi hak warga negara dalam memperoleh data kependudukan.

“Kita pastikan seluruh warga binaan di Lapas Selatpanjang tidak terkendala dalam Pemilu tahun ini, hanya karena belum memiliki dokumen kependudukan,” sebut Kepala Disdukcapil Kepulauan Meranti itu. (ADV)

Share :

Baca Juga

Berita

Diskominfotik Riau Gelar Doa Bersama Sambut Ramadan Penuh Berkah

Bangkinang

Bupati dan Kapolres Kampar Pimpin Apel Kesiapsiagaan Banjir, Solidaritas Jaga Masyarakat

Berita

Bupati Asmar Pimpin Apel Perdana Tahun 2025

Berita

Oknum KPPS akan Dilaporkan PWI dan AJOI ke Polres Lingga

Berita

Amsakar: Dunia Usaha Terus Tumbuh, Ekonomi Pun Kian Bangkit

Berita

Bawaslu Karimun : Laporkan Jika Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu 

Advertorial

Kolaborasi PT TIMAH dan Kodim 0317/TBK Hadirkan Sumur Bor untuk Ratusan Kepala Keluarga di Desa Kundur

Berita

Laka Lantas di Manggarai Dua Pemotor Tewas di Tempat
error: Content is protected !!