class="wp-singular post-template-default single single-post postid-267516 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Advertorial / Berita / Kep Meranti

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:54 WIB

Plt. Kadis Kominfo : PPID Permudah Masyarakat Peroleh Informasi Publik Resmi

 

MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik. Salah satunya melalui pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara resmi, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, Sukri, SE, mengatakan setiap warga negara memiliki hak memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“PPID hadir untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik. Kami siap melayani setiap permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sukri.

Menurutnya, melalui mekanisme PPID, masyarakat akan memperoleh informasi yang telah diverifikasi sehingga akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan memiliki kepastian hukum. Di sisi lain, mekanisme tersebut juga memastikan informasi yang dikecualikan tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sukri menegaskan penggunaan layanan PPID bukan untuk membatasi akses informasi masyarakat. Sebaliknya, PPID menjadi jalur resmi agar informasi yang diterima benar, lengkap, dan berasal dari sumber yang berwenang.

“Kami ingin masyarakat memperoleh informasi yang benar dari sumber resmi pemerintah. Dengan begitu, kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat diminimalkan,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, khususnya yang beredar di media sosial. Setiap informasi sebaiknya dipastikan terlebih dahulu kebenarannya melalui sumber resmi pemerintah.

Pemkab Kepulauan Meranti, lanjut Sukri, akan terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui PPID agar semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Prosedur Permohonan Informasi Publik melalui PPID Kabupaten Kepulauan Meranti

Masyarakat yang membutuhkan informasi publik dapat mengajukan permohonan melalui PPID dengan tahapan sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan informasi melalui surat atau mengisi formulir permohonan dengan melampirkan identitas serta menjelaskan informasi yang dibutuhkan.
2. PPID menerima dan mencatat permohonan serta memberikan tanda bukti penerimaan atau nomor registrasi.
3. PPID melakukan verifikasi terhadap permohonan untuk memastikan informasi yang diminta berada dalam penguasaannya dan termasuk informasi yang dapat diberikan.
4. PPID memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
5. Informasi disampaikan kepada pemohon dalam bentuk salinan fisik, digital, atau kesempatan melihat dokumen. Jika permohonan ditolak, PPID akan menjelaskan alasan penolakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Apabila belum puas terhadap jawaban PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
7. Jika keberatan tidak memperoleh penyelesaian, pemohon dapat menempuh penyelesaian sengketa informasi sesuai mekanisme yang berlaku. (ADVERTORIAL)

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

17 Personel Polres Meranti Naik Pangkat pada Hari Bhayangkara Ke-75

Advertorial

PT Timah Gerak Cepat Cegah DBD, Lakukan Fogging di Desa Gemuruh sebagai Komitmen Dukung Kesehatan Masyarakat

Berita

Bupati Karimun Hadiri Pelantikan Pengurus Daerah IPHI 2021-2026

Berita

Kunjungi OPD, Marlin: Terus Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kep Meranti

KSOP Selatpanjang Lakukan Gerakan Bersih Laut dan Pantai

Berita

Personil Polsek Tualang Giat KRYD Berupa Patroli Kamtibmas Guna Cegah Kriminalitas

Kep Meranti

Polres Kep Meranti Gelar Upacara Peringati Hari Lahir Pancasila

Berita

Meranti Resmi Tetapkan Status Siaga Karhutla
error: Content is protected !!