Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Polda Riau Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkoba Internasional, Uang Rp 1 Milyar Lebih Disita | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-42113 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Criminal

Rabu, 15 Desember 2021 - 19:17 WIB

Polda Riau Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkoba Internasional, Uang Rp 1 Milyar Lebih Disita

PEKANBARU- Aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Riau, meringkus tangan kanan bandar narkoba internasional bernama Debus. Dari tangan kanan Debus, polisi menyita uanh sebesar Rp 1 milyar lebih.

Penangkapan tangan kanan Debus yang bernama Khairul, berawal dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Polres Dumai, dengan barang bukti 8,3 kilogram, dari seorang kurir yang bernama Said.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap Said, ternyata narkoba yang dia terima dari Malaysia ada sebanyak 30 kilogram.

“Pertama barang yang di sita oleh Dumai memang hanya 8300 gram. Ini sejatinya 30 kilogram, sisanya 22 kilohram sudah berhasil diperdagangkan di Jambi,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy di Polda Riau, Rabu (15/12/2021).

Setelah diketahui bahwa 22 kilogram sudah berhasil dijual, Tim dari Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penelusuran aliran dana hasil penjualan sabu itu.

“Kita lakukan penelusuran atas peradangan ini, dan kita menemukan transaksi atas perdagangan ini, kita temukan data bahwa perdagangan di Jambi uangnya masuk ke saudara Said, uang itu ditampung kemudian disetor ke saudara Debus melalui saudara Khairul,” lanjut Agung.

Dari temuan itu, diakukan penggeledahan dirumah Khairul. Benar saja, petugas menemukan uang sebanyak Rp 1 milyar 76 juta.

“Uang ini diminta Debus untuk keperluan membayar Lawyer, terkait dengan penangkapan kita sebelumnya 87 kilo sabu yang dilakukan saudara Ahmad. Ahmad adalah adik dari saudara Debus,” beber Agung.

Lebih lanjut Agung menerangkan, bahwa Khairul yang sudah ditangkap Polda Riau adalah orang suruhan langsung bandar narkoba Internasional bernama Debus, yang sudah lama menjadi buronan Polda Riau.

“Diketahuk bahwa saudara Khairul adalah kaki tangan Debus untuk menerima uang hasil perdagangan sabu-sabu. Khairul ini kaki tangan saudara debus untuk menerima hasil kejahatannya,” tutup Agung.

Atas perbuatan itu, Sahid dan Khairul disangkakan dengan Pasal 137 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

Diketahui, Debus merupakan bandar narkoba kelas internasional, sudah 3 kali berhasil menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Riau.

Tidak tanggung-tanggung, penyeludupan pertama sebesar 200 kilogram, kedua 87 kilogram, dan terakhir 30 kilogram. Barang haram itu dibawa dari Negri Jiran Malaysia.

Share :

Baca Juga

Berita

Dibina PT Timah Tbk, Kelompok Wanita di Pulau Setunak Bisa Hasilkan Sayuran Sendiri untuk Jaga Ketahan Pangan

Berita

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun

Berita

Cooling System, Sambangi Tukang Becak Pelabuhan, Wakapolres Kep Meranti Ajak Tertib Berlalulintas

Berita

Polres Meranti Laksanakan Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester II Tahun 2022

Berita

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi di Pesantren Minhaajurrosyidiin Jaktim

Berita

Kajari Natuna Launching Umah Demei Restorative Justice Wan Lempam Desa Tanjung

Berita

11 Tahun Tak Kunjung Selesai Oleh Pemprov Riau, Pemkab. Meranti Usul Perubahan Status Jalan Selatpanjang-Alai-Kampung Balak Jadi Kewenangan Kabupaten

Criminal

Kapolsek Meral: Otak Pelaku Pencurian Hiolo Masih DPO
error: Content is protected !!