Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Polisi Tangkap Bos Penyelundup TKI Ilegal | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-30674 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Liputan Kriminal / Riau

Minggu, 5 April 2020 - 07:39 WIB

Polisi Tangkap Bos Penyelundup TKI Ilegal

Riau – Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Riau menangkap bos penyelundupan 16 orang Tenaga Kerja (TKI) ilegal di Dumai, Riau,Polisi akan memiskinkan tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penangkapan Zamri merupakan hasil pengembangan dari nakhoda dan dua ABK pengangkut TKI.

“Kami sudah tahan tiga (nakhoda dan ABK). Akhirnya berhasil tangkap bos Zamri di Dumai,” ujar Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Badarudin, Jumat (3/4/2020).

Badarudin menegaskan akan memberikan hukuman berat terhadap para tersangka. Tindak hanya Undang-undang Keimigrasian, untuk bos penyelundupan juga akan diusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar ada efek jera.

“Terhadap bosnya dikembangkan lagi ke TPPU agar masalah TKI ilegal bisa dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Supaya tidak terjadi lagi penyelundupan manusia,” tegas Badarudin didampingi Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan.

Para tersangka membawa 16 TKI ilegal dari Malaysia ke Indonesia, melalui Dumai. Speedboat pengangkut TKI dihentikan di Perairan Dumai pada Rabu (1/4/2020) sekitar pukul 23.50 WIB.

Baca Juga :  Sita 35 Kg Sabu,Polda Riau Ungkap Modus Baru Pengedar Narkoba

Belasan TKI itu terdiri dari 15 orang laki-laki dan satu perempuan. Kapal yang ditumpangi para TKI ini dinakhodai oleh Zaki (30) dengan ABK, Latif (50) dan Tito Sentana (32).

Adapun 16 org TKI tersebut berencana pulang ke Kabupaten Batubara dan Kabupaten Tanjung Balai Asahan, Rantau Prapat, Sumatera Utara. Untuk kembali ke Indonesia, TKI diminta ongkos Rp 4 juta per orang.

Saat penangkapan, ada dua speedboat membawa TKI ilegal. Namun satu speedboat yang membawa 17 orang TKI berhasil kabur dan masih diburu kepolisian.

Baca Juga :  Polda Riau Tangkap Tiga Pelaku Penjual Organ Harimau

“Kita akan usut terus. Jangan sampai kita sudah berupaya memutus mata rantai penyebaran virus corona, mereka malah seenaknya membawa. Ini sangat memprihatinkan dan harus antisipasi,” tutur Badarudin.

Untuk TKI yang diamankan, telah diukur suhu tubuh dan diisolasi di ruang serba guna Polres Dumai dengan status Orang Dalam Pemantuan (ODP) dan selanjutnya dipulangkannya ke daerahnya. Sementara empat tersangka dibawa ke Direktorat Polair Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 120 ayat 1 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk bos penyelundupan ditambah dengan Undang-undang TPPU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.**

(tnr)

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Berseri Ambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati & wakil Bupati Di Golkar Meranti

Kep Meranti

Alumni MTS Negeri Gelar Buka Bersama Dan Santuni Anak Yatim

Kep Meranti

Bupati Resmikan Lima Bedah Rumah Layak Huni

Berita

Tiba di Kuansing, Bupati Asmar Tinjau Kesiapan Stan Bazar Kafilah MTQ Meranti

Berita

Pasar Kodim Malioboronya Pekanbaru, APP Akan Kelola Pusat Wisata Kuliner Malam

Berita

Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Polres Meranti

Ekonomi

Himpun Aspirasi Masyarakat di Kecamatan dan Desa, Bupati Adil Ikuti Musrenbang Tingkat Kecamatan Tebing Tinggi Timur

Berita

Resmi Buka Liga Karimun Bangkit, Bupati Optimis Mampu Lahirkan Atlet Berprestasi
error: Content is protected !!