Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Polisi Tangkap Pelaku Jual Beli Chip Higgs Domino di Meranti | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-245129 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti

Rabu, 21 Desember 2022 - 18:34 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Jual Beli Chip Higgs Domino di Meranti

 

MERANTI – Dalam rangka operasi Pekat (penyakit masyarakat) Lancang Kuning, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi, Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, Selasa (20/12/2022) sore, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis jual beli chip atau koin aplikasi Higgs Domino.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/28/XII/2022/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Tebingtinggi/Polres Kep.Meranti/Polda Riau, tanggal 20 Desember 2022.

Kronologis penangkapan yang berlangsung di kedai kopi My Bro, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Selatan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.

Dimana, di TKP itu kerap terjadi dugaan tindak pidana judi online jenis Higgs Domino dengan modus jual beli chip atau koin.

Atas informasi ini, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Tebingtinggi dan memerintahkan untuk diakukan penangkapan terhadap pelaku.

Sesampai di TKP, aparat pun langsung mengamankan seorang pelaku berinisial AL alias Alex.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo 2007, satu buah kotak Tupperware sebagai tempat penyimpanan uang hasil jual beli chip Higgs Domino sebesar Rp 408.000. Dengan rincian, selembar uang pecahan Rp100.000, selembar uang pecahan Rp50.000, uang pecahan Rp 10.000 sebanyak 12 lembar, uang pecahan Rp20.000 sebanyak 3 lembar, uang pecahan Rp5.000 sebanyak 10 lembar, uang pecahan Rp 2.000 sebanyak 7 lembar, dan sebanyak 14 lembar uang pecahan Rp1.000.

Selain itu, ikut diamankan BB sebuah tas kecil sebagai tempat penyimpanan uang hasil jual beli Chip Higgs Domino sebesar Rp 397.000. Dengan rincian, uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp10.000 sebanyak 17 lembar, uang pecahan Rp5.000 sebanyak 26 lembar, uang pecahan Rp 2.000 sebanyak 35 lembar, dan uang pecahan Rp 1.000 sebanyak 7 lembar.

“Benar, kemarin personel kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian online jenis jual beli chip atau koin pada aplikasi Higgs Domino. Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat dan dalam rangka operasi Pekat,” ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan SH, Rabu (21/12/2022).

Saat ini, kata Kapolsek, pelaku dan barang buktinya sudah diamankan ke Mapolsek Tebingtinggi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara dan denda 25 Juta Rupiah,” jelas AKP Gunawan. (An)

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Penyebaran covid-19 Meningkat, KPU Meranti Belom Kembalikan Ribuan Alat Ravid Test Yang Di Pinjam

Kep Meranti

Dua Puskesmas di Meranti Berhasil Meraih Sertifikat Akreditasi

Kep Meranti

Mulai Juli, Masyarakat Kepulauan Meranti Sudah Bisa Cetak KK Sendiri Gunakan Kertas HVS

Kep Meranti

Dalam Rangkaian HUT Bhayangkara ke 76 PT. ITA Ikut Kegiatan Sepeda Gembira

Kep Meranti

Dibalik Ada Dugaan “Ngemplang” Pajak, DJP Kanwil Riau Bahas Kerja Sama Dengan Pemkab Meranti

Kep Meranti

Jembatan Pelangi Meranti Raih Penghargaan Ekowisata Nasional

Berita

Polres Meranti Bekuk Pelaku Curanmor dan Pembobol Pondok Walet

Berita

Wabup Meranti Serahkan Santunan BPJS Rp52 Juta, Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Diperkuat
error: Content is protected !!