Polisi Tebing Tangkap Pelaku Curanmor Di kolong

- Jurnalis

Jumat, 17 Mei 2024 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial “IN” (35 tahun) di Kolong Atas Telaga Riau Kel. Sungai Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun. Rabu (15/05/2024).

Berdasarkan laporan dari korban yang mana kejadian itu terjadi pada hari minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 15.40 wib di Jalan Teluk Uma Rt 002 Rw 007 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun.

Adapun kronologis kerjadian bermula Pada hari minggu 12 mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib pelaku IN keluar dari tempat tinggalnya yang berada di Leho Teluk Uma dan berjalan kaki hingga sampai depan rumah korban di Jalan Teluk Uma Rt 002 Rw 007 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun. Kemudian sekira pukul 15.00 wib pelaku melihat sepeda motor Honda VARIO terparkir disamping rumah korban beserta kuncinya yang berada disepeda motor, setelah melihat kunci tersebut timbul niat tersangka untuk mengambil sepeda motor dan tersangka memperhatikan disekitaran rumah tidak ada orang.

Baca Juga :  BP Batam Ambil Langkah-Langkah Penyesuaian Hadapi Kebijakan Resiprokal AS

Selanjutnya pelaku mendekati sepeda motor tersebut dan mengambil lalu pergi ke Kolong Atas Telaga Riau Kel. Sungai Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun dan menyembuyikan sepeda motor di sebuah rumah. Kemudian saat pelapir hendak pergi ke perumahan dijalan Poros, pelapor melihat sepeda motor tidak lagi diparkiran, lalu pelapor menghubungi istri korban bertanya “sepeda motor dimana”, istri korban menjawab “sepeda motor ada dirumah kuncinya digantung di sepeda motor” lalu pelapor mencari disekitar tidak ketemu dan pelapor sudah bertanya kepada orang- orang sekitar rumah namun tidak ada yang melihatnya. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Tebing.

Selanjutnya menindaklanjuti laporan dari korban Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz. S.IP memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial IN (35) di di Kolong Atas Telaga Riau Kel. Sungai Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun.

Baca Juga :  Paskibraka Tingkat Kabupaten Karimun Mulai Ikuti Diklat 

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Tebing.***

Editor : Agustian indramajid

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabupaten Bengkalis Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi Riau Tahun 2025
Kepala BP Batam Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam
Akhirnya Ditangkap, Dua Orang Pelaku Curas Habisi Nyawa Tetangganya Sendiri
Kapolres Bengkalis Tinjau Lokasi Pelatihan Gajah di PLG Sebanga
Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam
Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau
BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan
Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:35 WIB

Kabupaten Bengkalis Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi Riau Tahun 2025

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:15 WIB

Kepala BP Batam Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:33 WIB

Akhirnya Ditangkap, Dua Orang Pelaku Curas Habisi Nyawa Tetangganya Sendiri

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:47 WIB

Kapolres Bengkalis Tinjau Lokasi Pelatihan Gajah di PLG Sebanga

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:25 WIB

Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam

Berita Terbaru