class="post-template-default single single-post postid-254701 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Berita

Jumat, 17 Mei 2024 - 07:56 WIB

Polisi Tebing Tangkap Pelaku Curanmor Di kolong

Karimun – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial “IN” (35 tahun) di Kolong Atas Telaga Riau Kel. Sungai Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun. Rabu (15/05/2024).

Berdasarkan laporan dari korban yang mana kejadian itu terjadi pada hari minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 15.40 wib di Jalan Teluk Uma Rt 002 Rw 007 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun.

Adapun kronologis kerjadian bermula Pada hari minggu 12 mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib pelaku IN keluar dari tempat tinggalnya yang berada di Leho Teluk Uma dan berjalan kaki hingga sampai depan rumah korban di Jalan Teluk Uma Rt 002 Rw 007 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun. Kemudian sekira pukul 15.00 wib pelaku melihat sepeda motor Honda VARIO terparkir disamping rumah korban beserta kuncinya yang berada disepeda motor, setelah melihat kunci tersebut timbul niat tersangka untuk mengambil sepeda motor dan tersangka memperhatikan disekitaran rumah tidak ada orang.

banner 200x200

Selanjutnya pelaku mendekati sepeda motor tersebut dan mengambil lalu pergi ke Kolong Atas Telaga Riau Kel. Sungai Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun dan menyembuyikan sepeda motor di sebuah rumah. Kemudian saat pelapir hendak pergi ke perumahan dijalan Poros, pelapor melihat sepeda motor tidak lagi diparkiran, lalu pelapor menghubungi istri korban bertanya “sepeda motor dimana”, istri korban menjawab “sepeda motor ada dirumah kuncinya digantung di sepeda motor” lalu pelapor mencari disekitar tidak ketemu dan pelapor sudah bertanya kepada orang- orang sekitar rumah namun tidak ada yang melihatnya. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Tebing.

Selanjutnya menindaklanjuti laporan dari korban Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz. S.IP memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial IN (35) di di Kolong Atas Telaga Riau Kel. Sungai Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Tebing.***

Editor : Agustian indramajid

Share :

Baca Juga

Batam

Buka Sosialisasi Puspaga, Marlin: Ciptakan Generasi Tangguh Melalui Komunikasi Asertif

Berita

Bupati Karimun: 40 pimpinan OPD tandatangani perjanjian kinerja tahun 2020

Berita

PT Timah Tbk Serahkan Bantuan ke Masjid Nurul Iman di Kecamatan Kundur 

Berita

Muhammad Rudi Gelar Doa Bersama Sebelum Pendaftaran ke KPU Kepri

Berita

Progres Rempang Eco-City, 47 Kepala Keluarga Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon

Berita

Kapolresta Batam Pimpin apel Pagi

Berita

Prajurit Bima Sakti Mengolah Sagu Bersama Masyarakat di Kampung Ampas

Berita

Kodim 0317/TBK Bergerak, Warga Buru Ikuti Penyuluhan Bela Negara